Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN PPPA/4 Pasal 70

Bidang Data dan Analisis Kebijakan Pengarusutaman Gender Dalam Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data gender, serta pemantauan, analis

PERMEN PPPA/8 Pasal 6

Dalam menyusun perencanaan yang responsif gender di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian dilakukan sejak penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

PERMEN p-65-menlhk-setjen-kum-1-7-2016/2016 Pasal 4

(1) Standar Kompetensi Penyusun Amdal dilaksanakan berpedoman pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 122 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Aktifitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Aktifitas Profesional, Ilmiah, dan Te

PERMEN per-08-men-vii-2010/2010 Pasal 10

Pengawasan terhadap ditaatinya Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

PERMEN per-09-men-vii-2010/2010 Pasal 36

Pengawasan terhadap ditaatinya Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

PERMEN per-10-men-vii-2010/2010 Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi pembangunan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, yang terdiri dari: a. sumber daya manusia; b. data dan informasi; c. infrastruktur teknologi informasi; d. aplikasi; dan e. situs web Kementerian.

PERMEN per-15-men-x-2010/2010 Pasal 4

(1) Gubernur dan Bupati/Walikota bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan bidang ketenagakerjaan sesuai dengan SPM bidang ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Penyelenggaraan pelayanan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan SPM bidang

(1) Hasil monitoring dan evaluasi terhadap penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan oleh provinsi dan kabupaten/kota dapat dipakai sebagai bahan pengembangan kapasitas. (2) Pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi oleh Menteri melalui kegiatan

PERMEN per-16-men-xi-2011/2011 Pasal 27

(1) Pengusaha mendaftarkan PKB kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. (2) Pendaftaran PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan: a. sebagai alat monitoring dan evaluasi pengaturan syarat-syarat kerja yang dilaksanakan di perusahaan; dan b. sebagai r

PERMEN per-18-men-xii-2011/2011 Pasal 8

Matrik tata cara dan waktu penyampaian lapora pelaksanaan tugas bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.

PERMEN per-19-men-ix-2009/2009 Pasal 10

Perangkat keras yang dibutuhkan untuk mendukung sistem informasi ketenagakerjaan, sekurang-kurangnya meliputi: a. server; b. personal komputer; dan c. jaringan telekomunikasi.

PERMEN per-19-men-ix-2009/2009 Pasal 11

(1) Piranti lunak yang dibutuhkan untuk mendukung sistem informasi ketenagakerjaan, sekurang-kurangnya meliputi: a. pengoperasian dan manajemen pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan; dan b. program aplikasi yang mengintegrasikan basis data baik di dalam maupun anta

PERMEN per-19-men-ix-2009/2009 Pasal 15

Pembangunan dan pengembangan fungsi-fungsi manajemen pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 dilaksanakan secara terintegrasi sesuai peraturan perundang- undangan.

PERMEN per-19-men-ix-2009/2009 Pasal 16

(1) Biaya yang diperlukan untuk pembangunan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan lingkup nasional dibebankan pada Anggaran Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (2) Biaya yang diperlukan untuk pembangunan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan li

PERPRES 103/2021 Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan s

PERPRES 133/2024 Pasal 8

(l) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. **(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jaba

PERPRES 133/2024 Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 1l diatur dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

PERPRES 142/2015 Pasal 7

**(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di** lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerint

PERPRES 143/2024 Pasal 26

Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebljakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan na

PERPRES 164/2024 Pasal 5

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.