Pencarian
LAKIP dan Dokumen PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib disusun oleh: a. Kementerian Pekerjaan Umum; b. Unit organisasi Eselon I: 1) Sekretariat Jenderal; 2) Inspektorat Jenderal; 3) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; 4) Direktorat Jenderal Bina Marga; 5) Direktorat Jenderal Cipta
(1) Kekayaan ISI Surakarta merupakan kekayaan milik negara. (2) Kekayaan ISI Surakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. benda tetap; b. benda tidak tetap; dan c. kekayaan intelektual. (3) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi hak cipta
(1) Dalam melaksanakan peran dan fungsi Pemerintah dalam penyelenggaraan DAK, Menteri membentuk Tim Koordinasi Pusat, yang terdiri dari Unit Organisasi Pembina penyelenggaraan DAK, yang meliputi: a. Sekretariat Jenderal; b. Inspektorat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; d. Direktorat
(1) Susunan Organisasi Kementerian terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; c. Direktorat Jenderal Bina Marga; d. Direktorat Jenderal Cipta Karya; e. Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan; f. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi; g. Direktorat Jen
(1) Kekayaan Institut terdiri atas: a. benda tak bergerak, kecuali tanah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan berasal dari perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. benda bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah se
(1) Sumber pendanaan untuk penyelesaian Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2010. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dar
(1) Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan terbagi dalam 4 (empat) bagian, terdiri atas: a. Bagian 1 : Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Umum b. Bagian 2 : Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Sumber Daya Air c. Bagian 3 : Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerj
(1) Sumber pendanaan untuk penyelesaian PNPM Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2011. (2) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari pagu anggaran belanja: a. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat d
(1) KSO terhadap Aset BLU dilakukan terhadap objek KSO berupa: a. tanah; b. gedung dan bangunan; dan/atau c. selain tanah dan/atau bangunan. (2) Aset BLU selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk aset tak berwujud. (3) Aset tak berwujud sebagaimana dimaksud p
LAKIP dan Dokumen PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib disusun oleh: a. Kementerian Pekerjaan Umum; b. Unit organisasi Eselon I: 1) Sekretariat Jenderal; 2) Inspektorat Jenderal; 3) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; 4) Direktorat Jenderal Bina Marga; 5) Direktorat Jenderal Cipta
(1) Sumber pendanaan untuk penyelesaian PNPM Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2012. (2) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari pagu anggaran belanja: a. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat d
Harta Kekayaan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) huruf c meliputi: a. barang tidak bergerak, antara lain tanah, tanah berikut bangunan, kapal dengan isi kotor lebih dari 20 m3 ( dua puluh meter kubik); b. barang bergerak, antara lain kendaraan bermotor, perhiasan, furnitur, peralata
(1) Pendanaan untuk penyelesaian Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2009. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari pagu anggaran belanja: a. Direkt
(1) Pedoman AHSP ini terbagi dalam 4 (empat) bagian, yang terdiri atas: a. Bagian 1: Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Umum. b. Bagian 2: Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Sumber Daya Air. c. Bagian 3: Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Bina
(1) Penghitungan nilai TKDN berdasarkan komponen penghitungan hak kekayaan intelektual untuk spesifikasi prasyarat dilakukan dengan ketentuan: a. dalam hal dokumen spesifikasi prasyarat dilengkapi dengan surat pendaftaran ciptaan, diberikan nilai TKDN 1% (satu persen) dari nilai TKDN aspek aplikasi;
Subdirektorat Sertifikasi dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sertifikasi, dokumentasi, mutasi, lisensi hak cipta dan desain industr
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 728, Subdirektorat Sertifikasi dan Dokumentasi, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sertifikasi, mutasi,
(1) Seksi Sertifikasi, Mutasi, dan Lisensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sertifikasi, mutasi, dan lisensi hak cipta dan desain industri. (2) Seks
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 732, Subdirektorat Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pe
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 824, Subdirektorat Penindakan dan Pemantauan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan penindakan tindak pidana di bidang kekayaan intelektual; b. pelaksanaan verifikasi dan penyiapan rekomendasi penutupan konten atau h
