Langsung ke konten

Pencarian

PP / Pasal 28

**(1) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk berwenang** melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.peraturan.go.id --- --- Page 24 --- 201

UU 021/2002 Pasal 3

**(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002** diperoleh dari sumber-sumber : - Penerimaan perpajakan; - Penerimaan Negara Bukan Pajak; - Penerimaan hibah. **(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)** huruf a diperkirakan

UU 028/2003 Pasal 3

**(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2004 diperoleh** dari sumber-sumber : - Penerimaan perpajakan; - Penerimaan Negara bukan pajak; - Penerimaan hibah. **(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a** direnc

UU 041/2008 Pasal 2

(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2009 diperoleh dari sumber-sumber: - Penerimaan perpajakan; - Penerimaan negara bukan pajak; dan - Penerimaan hibah. (2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar

UU 10/2010 Pasal 2

(1) Anggaran pendapatan negara dan hibah tahun anggaran 2011 diperoleh dari sumber-sumber: - penerimaan perpajakan; - penerimaan negara bukan pajak; dan - penerimaan . . . --- - penerimaan hibah. (2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat

UU 11/2011 Pasal 2

**(1) Anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun** Anggaran 2011 diperoleh dari sumber-sumber: - penerimaan perpajakan; - penerimaan negara bukan pajak; dan - penerimaan hibah. **(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) hur

UU 13/2005 Pasal 2

(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2006 diperoleh dari sumber-sumber: - Penerimaan perpajakan; - Penerimaan negara bukan pajak; dan - Penerimaan hibah. (2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebe

UU 14/2003 Pasal 1

(1) Realisasi Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2001 diperoleh dari sumber-sumber : a. Penerimaan Perpajakan; b. Penerimaan Negara Bukan Pajak; c. Penerimaan Hibah. (2) Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp 185

UU 15/2013 Pasal 3

**(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2013** diperoleh dari sumber-sumber: - penerimaan perpajakan; - PNBP; dan - penerimaan hibah. **(2) Penerimaan . . .** --- --- Page 4 --- - 4 - **(2) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud pad

UU 16/2008 Pasal 2

(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2008 diperoleh dari sumber-sumber: - Penerimaan Perpajakan; - Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan - Penerimaan Hibah. (2) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkiraka

UU 17/1997 Pasal 77

Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Anggota Sidang. ### Pasal 78… --- --- Page 38 --- PRESIDEN - 38 -

UU 18/2006 Pasal 2

**(1)Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2007** diperoleh dari sumber-sumber: a.Penerimaan perpajakan; b.Penerimaan negara bukan pajak; dan c.Penerimaan hibah. **(2)Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf** a direncanakan s

UU 19/1997 Pasal 41

Penagihan pajak tidak dilaksanakan apabila telah kedaluarsa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

UU 19/2001 Pasal 3

**(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002 diperoleh dari sumber-sumber:** - penerimaan perpajakan; - Penerimaan Negara Bukan Pajak; - penerimaan hibah. **(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direnca

UU 19/2012 Pasal 3

**(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2013** diperoleh dari sumber-sumber: - penerimaan perpajakan; - PNBP; dan - penerimaan hibah. **(2) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) huruf a direncanakan s

UU 22/2011 Pasal 2

**(1) Anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran** 2012 diperoleh dari sumber-sumber: - penerimaan perpajakan; - penerimaan negara bukan pajak; dan - penerimaan hibah. **(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf

UU 26/2009 Pasal 2

(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2009 diperoleh dari sumber-sumber: - Penerimaan perpajakan; - Penerimaan negara bukan pajak; dan - Penerimaan hibah. (2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesa

UU 28/2003 Pasal 3

**(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2004 diperoleh** dari sumber-sumber : - Penerimaan perpajakan; - Penerimaan Negara bukan pajak; - Penerimaan hibah. **(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a** direnc

UU 28/2007 Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak. (2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan o

UU 29/2002 Pasal 3

(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2003 diperoleh dari sumber-sumber : - Penerimaan perpajakan; --- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - Penerimaan... - Penerimaan negara bukan pajak; - Penerimaan hibah. (2) Penerimaan perpajakan sebagaimana