Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/12 Pasal 39

Untuk keperluan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN pedoman teknis tentang tata cara pemutakhiran data dan daftar pemilih dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan berpedoman kepada Perat

PERATURAN KPU/12 Pasal 8

(1) Peserta Pemilu menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyerahkan Laporan Pener

PERATURAN KPU/12 Pasal 30

(1) Dalam hal terjadi Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, KPU berkewajiban menyusun Daftar Pemilih Luar Negeri Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (2) PPLN berkewajiban memasukkan DPKLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 pada Sidali

PERATURAN KPU/12 Pasal 32

(1) PPLN mengumumkan DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua pada tempat yang mudah dijangkau untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat, Pengawas Pemilu, dan/atau Peserta Pemilu selama 3 (tiga) Hari. (2) Masyarakat, Pengawas Pemilu

(1) PPLN mengumumkan DPTLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) pada Kantor Perwakilan Republik INDONESIA atau dengan cara lain untuk dapat diketahui oleh Warga Negara INDONESIA di luar negeri sampai dengan hari pemungutan suara.

PERATURAN KPU/13 Pasal 4

(1) Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dapat mendaftarkan bakal pasangan calon, apabila memenuhi persyaratan : a. memperoleh kursi pada Pemilu Anggota DPRD Tahun 2009 paling rendah 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kursi DPRD ya

PERATURAN KPU/13 Pasal 6

Data perolehan kursi dan suara sah partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, adalah : a. data perolehan kursi dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang tercantum dalam dokumen Model Seri

PERATURAN KPU/13 Pasal 13

(1) Penjabat Kepala Daerah tidak dapat menjadi calon Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota. (2) Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi atau Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, ata

PERATURAN KPU/13 Pasal 33

(1) Dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Kabupaten/Kota setelah menerima berita acara dan lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (9) huruf b, segera melakukan verifikasi dan rekapitulasi. (2) Verifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), a

PERATURAN KPU/13 Pasal 56

Untuk pelaksanaan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi/KIP Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN pedoman teknis tentang tata cara pencalonan dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wak

PERATURAN KPU/13 Pasal 63

Dalam pelaksanaan tahap pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini, tidak menggunakan bentuk formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERI

PERATURAN KPU/14 Pasal 6

Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD mempunyai hak, kesempatan, serta perlakuan yang adil dan setara dalam penyerahan persyaratan dukungan, Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual persyaratan dukungan, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG.

PERATURAN KPU/14 Pasal 7

(1) Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu serta panitia Pemilu dan panitia pengawas harus mengundurkan diri, dan menyerahkan surat permohonan pengunduran diri dan surat keterangan yang menyatakan bahwa permoho

PERATURAN KPU/14 Pasal 18

(1) Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD wajib menyerahkan surat pernyataan penyerahan dukungan melalui SIPPP, mencetak, menandatangani dengan tinta warna biru dan menyampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, dilampiri dengan daftar dukungan dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elek

PERATURAN KPU/14 Pasal 60

(1) Perseorangan peserta Pemilu, dapat menjadi bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD setelah memenuhi persyaratan: a. Warga Negara INDONESIA yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT Anggota DPD; b. bertakwa kepada T

PERATURAN KPU/14 Pasal 63

Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD yang telah menyerahkan syarat dukungan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD kepada KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh dengan menyerahkan dokumen pendaft

PERATURAN KPU/14 Pasal 8

(1) Dalam hal terjadi Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, KPU mencetak surat suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua untuk menyelenggarakan: a. pemungutan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua; dan b. pemungutan sua

PERATURAN KPU/15 Pasal 5

(1) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah pengurus partai politik, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, juru kampanye, orang-seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi

PERATURAN KPU/15 Pasal 6

(1) Peserta Pemilu dapat mengangkat dan memberhentikan petugas kampanye. (2) Petugas kampanye terdiri atas seluruh petugas yang memfasilitasi pelaksanaan kampanye. (3) Petugas kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu

(1) Kampanye Pemilu dalam bentuk pemasangan alat peraga di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, diatur sebagai berikut: a. alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga