Langsung ke konten

Pencarian

ESDM / Pasal 22

…indeks pasar BBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dilakukan setiap 1 (satu) bulan berdasarkan formula perhitungan harga indeks pasar BBN. (2) Formula perhitungan harga indeks pasar BBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dit

ESDM / Pasal 23

(1) Harga penetapan oleh Badan Usaha BBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b atau harga kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c digunakan selain untuk pelaksanaan penahapan pemanfaatan BBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

ESDM / Pasal 24

Kewajiban menggunakan kaidah keteknikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf k meliputi penerapan: - standar dan mutu (spesifikasi) BBN; --- - pengutamaan produk dan potensi dalam negeri; - Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan; dan - standar kompeten

ESDM / Pasal 25

(1) Penerapan standar dan mutu (spesifikasi) BBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilakukan oleh Badan Usaha BBN. (2) Menteri menetapkan standar dan mutu (spesifikasi) BBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penetapan standar dan mutu (spesifikasi)

ESDM / Pasal 26

Penerapan pengutamaan produk dan potensi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

ESDM / Pasal 27

(1) Penerapan Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c dilakukan melalui: - pelaksanaan Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan; dan - penerbitan persetujuan layak operasi dari Kepala Teknik atau perusahaan inspeksi terkait.

ESDM / Pasal 28

(1) Standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d dipenuhi dengan kepemilikan sertifikat kompetensi kerja yang masih berlaku. (2) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang: - pengolahan BBN; - penanganan, penyimpa

ESDM / Pasal 29

Kewajiban menjamin K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf n meliputi kegiatan: - penyusunan kebijakan K3; - pembentukan organisasi K3; - penerapan administrasi pengelolaan K3; - pembentukan sistem penanganan kejadian berbahaya dan/atau kecelakaan; - penerapan

ESDM / Pasal 30

Kewajiban menjamin lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf n dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

ESDM / Pasal 32

(1) Badan Usaha BBN yang melakukan pengusahaan BBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan insentif fiskal dan/atau insentif nonfiskal. (2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ke

ESDM / Pasal 34

(1) Pelaporan pelaksanaan pengusahaan BBN yang wajib disampaikan oleh Badan Usaha BBN sebagaimana --- dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf i paling sedikit meliputi: - volume produksi dan stok BBN; - volume dan tujuan distribusi domestik; - volume dan tujuan ekspor BBN (ji

ESDM / Pasal 3

**(1) Pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber** Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas: - pembangkit listrik tenaga panas bumi; - pembangkit listrik tenaga air; - pembangkit listrik tenaga surya fotovoltaik; - pembangkit list

ESDM / Pasal 4

**(1) PJBL dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan** sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 paling sedikit memuat ketentuan mengenai: - jangka waktu PJBL; --- --- Page 5 --- - 5 - - hak dan kewajiban PPL dan PT PLN (Persero); - alok

ESDM / Pasal 6

Pola pembangunan dan pengoperasian dalam PJBL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) menggunakan: - pola membangun, memiliki, dan mengoperasikan (build- own-operate/BOO); atau - pola pembangunan dan pengoperasian lainnya, berdasarkan kesepakatan para pihak d

ESDM / Pasal 11

**(1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,** khusus untuk PPL yang mengembangkan pembangkit listrik tenaga panas bumi dalam pelaksanaan kegiatan harus melaksanakan seluruh ketentuan terkait pelaksanaan proyek berdasarkan PJBL. **(2) Dalam hal tidak melak

ESDM / Pasal 23

**(1) Penalti AF atau CE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22** ayat (4) huruf a dikenakan atas kegagalan PPL dalam menyalurkan energi sesuai yang tercantum dalam PJBL. **(2) Penalti kegagalan memikul volt-ampere reactive (VAR)** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 a

ESDM / Pasal 24

**(1) Penalti AF atau CE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23** ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah kilowatt-hours (kWh) yang tidak dapat disediakan oleh PPL dikali dengan komponen harga pembelian tenaga listrik dalam PJBL yang relevan. **(2) Nilai penalti kegagalan memikul vol

ESDM / Pasal 31

**(1) Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan secara** musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), penyelesaian perselisihan dilakukan melalui: - lembaga peradilan negara; atau - lembaga arbitrase. **(2) Dalam hal penentuan penyeles

ESDM / Pasal 42

Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilakukan melalui: - konsultasi; - diseminasi; - penyebarluasan informasi; - fasilitasi penyelesaian permasalahan; dan/atau - pembinaan lain sesuai dengan kebutuhan.

ESDM / Pasal 43

Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilakukan dalam proses: - penyusunan PJBL; dan - pelaksanaan PJBL.