Pencarian
…indeks pasar BBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dilakukan setiap 1 (satu) bulan berdasarkan formula perhitungan harga indeks pasar BBN. (2) Formula perhitungan harga indeks pasar BBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dit
(1) Harga penetapan oleh Badan Usaha BBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b atau harga kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c digunakan selain untuk pelaksanaan penahapan pemanfaatan BBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Kewajiban menggunakan kaidah keteknikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf k meliputi penerapan: - standar dan mutu (spesifikasi) BBN; --- - pengutamaan produk dan potensi dalam negeri; - Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan; dan - standar kompeten
(1) Penerapan standar dan mutu (spesifikasi) BBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilakukan oleh Badan Usaha BBN. (2) Menteri menetapkan standar dan mutu (spesifikasi) BBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penetapan standar dan mutu (spesifikasi)
Penerapan pengutamaan produk dan potensi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(1) Penerapan Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c dilakukan melalui: - pelaksanaan Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan; dan - penerbitan persetujuan layak operasi dari Kepala Teknik atau perusahaan inspeksi terkait.
(1) Standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d dipenuhi dengan kepemilikan sertifikat kompetensi kerja yang masih berlaku. (2) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang: - pengolahan BBN; - penanganan, penyimpa
Kewajiban menjamin K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf n meliputi kegiatan: - penyusunan kebijakan K3; - pembentukan organisasi K3; - penerapan administrasi pengelolaan K3; - pembentukan sistem penanganan kejadian berbahaya dan/atau kecelakaan; - penerapan
Kewajiban menjamin lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf n dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(1) Badan Usaha BBN yang melakukan pengusahaan BBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan insentif fiskal dan/atau insentif nonfiskal. (2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ke
(1) Pelaporan pelaksanaan pengusahaan BBN yang wajib disampaikan oleh Badan Usaha BBN sebagaimana --- dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf i paling sedikit meliputi: - volume produksi dan stok BBN; - volume dan tujuan distribusi domestik; - volume dan tujuan ekspor BBN (ji
**(1) Pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber** Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas: - pembangkit listrik tenaga panas bumi; - pembangkit listrik tenaga air; - pembangkit listrik tenaga surya fotovoltaik; - pembangkit list
**(1) PJBL dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan** sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 paling sedikit memuat ketentuan mengenai: - jangka waktu PJBL; --- --- Page 5 --- - 5 - - hak dan kewajiban PPL dan PT PLN (Persero); - alok
Pola pembangunan dan pengoperasian dalam PJBL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) menggunakan: - pola membangun, memiliki, dan mengoperasikan (build- own-operate/BOO); atau - pola pembangunan dan pengoperasian lainnya, berdasarkan kesepakatan para pihak d
**(1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,** khusus untuk PPL yang mengembangkan pembangkit listrik tenaga panas bumi dalam pelaksanaan kegiatan harus melaksanakan seluruh ketentuan terkait pelaksanaan proyek berdasarkan PJBL. **(2) Dalam hal tidak melak
**(1) Penalti AF atau CE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22** ayat (4) huruf a dikenakan atas kegagalan PPL dalam menyalurkan energi sesuai yang tercantum dalam PJBL. **(2) Penalti kegagalan memikul volt-ampere reactive (VAR)** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 a
**(1) Penalti AF atau CE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23** ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah kilowatt-hours (kWh) yang tidak dapat disediakan oleh PPL dikali dengan komponen harga pembelian tenaga listrik dalam PJBL yang relevan. **(2) Nilai penalti kegagalan memikul vol
**(1) Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan secara** musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), penyelesaian perselisihan dilakukan melalui: - lembaga peradilan negara; atau - lembaga arbitrase. **(2) Dalam hal penentuan penyeles
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilakukan melalui: - konsultasi; - diseminasi; - penyebarluasan informasi; - fasilitasi penyelesaian permasalahan; dan/atau - pembinaan lain sesuai dengan kebutuhan.
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilakukan dalam proses: - penyusunan PJBL; dan - pelaksanaan PJBL.
