Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 75

(1) Setiap orang wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. (2) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib: a. memberi informasi terkait usaha

PERDA KOTA/BANDUNG Pasal 12

(1) Kebijakan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h, dilaksanakan dengan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. (2) Kebijakan Penanaman Modal yang ramah lingkungan, meliputi: a.

PERDA KOTA/BOGOR Pasal 16

(1) Wali Kota atau pejabat yang membidangi lingkungan hidup melakukan pembinaan terhadap: a. produsen; b. pelaku usaha. 11 (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap usaha dan/atau kegiatan sebagai berikut: a. secara teknis menunjukkan adanya

PERDA KOTA/BOGOR Pasal 17

(1) Wali Kota atau pejabat yang membidangi lingkungan hidup dan Perangkat Daerah yang terkait melakukan pengawasan terhadap : a. Pelaku Usaha; b. Pusat Perbelanjaan; c. Toko Modern. (2) Dalam hal melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wali Kota dapat me

PERDA KOTA/MALANG Pasal 8

(1) Komisi Penilai dibentuk oleh Walikota atas persetujuan DPRD ; (2) Komisi Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dalam hal ini Badan Pengendalian Dampak Lingkungan ; (3) Komisi Penilai menilai ke

PERDA KOTA/MALANG Pasal 9

(1) Komisi Penilai sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) terdiri atas unsur-unsur instansi yang ditugasi mengelola dampak lingkungan hidup, instansi kesehatan, Perguruan Tinggi, LSM dan wakil masyarakat terdampak serta anggota lain yang dipandang perlu ; (2) Ketentua

PERDA KOTA/MALANG Pasal 10

Komisi Penilai berwenang menilai hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup bagi jenis usaha dan / atau kegiatan yang bersifat strategis dan atau menyangkut ketahanan dan keamanan daerah .

PERDA KOTA/MALANG Pasal 11

(1) Komisi penilai berwenang menilai hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup bagi jaenis usaha dan / atau keagiatan yang memenuhi kriteria : a. Usaha dan / atau kegiatan bersifat strateagis dan / atau maenyangkut ketahanan dan keamanan Negara ; b. Usaha dan / atau

PERDA KOTA/MALANG Pasal 16

(1) Pemrakarsa menyusun analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup berdasarkan kerangka acuan yang telah mendapatkan keputusan dari Walikota ; (2) Penyus

PERDA KOTA/MALANG Pasal 28

Kualifikasi Penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan hidup dengan pemberian lisensi/ sertifikasi dan pengaturannya ditetapkan oleh Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan .

PERDA KOTA/MALANG Pasal 33

(1) Semua dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup saran, pendapat, dan tanggapan warga masyarakat yang berkepentingan, kesimpulan komisi penilai, dan keputusan kelayakan lingkungan hidup dari usaha dan atau kegiatan bersifat terbuka untuk

PERDA KOTA/MANADO Pasal 4

(1) Sasaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah: a. terwujudnya pelestarian dan pengembangan fungsi lingkungan hidup agar tetap bermanfaat bagi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup; b. terwujudnya perlindungan d

PERDA KOTA/MANADO Pasal 6

(1) Kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup disusun dan dilaksanakan secara terpadu dan konsisten serta dilandasi dengan komitmen yang tinggi. (2) Perumusan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan oleh P

PERDA KOTA/MANADO Pasal 7

(1) Dengan memperhatikan kondisi geografis dan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta kajian lingkungan hidup strategis, Pemerintah Daerah MENETAPKAN suatu ruang sebagai: a. ruang terbuka hijau; dan b. kawasan hutan kota. (2) Dalam MENETAPKAN

PERDA KOTA/MANADO Pasal 11

(1) Untuk melaksanakan tugas pengendalian lingkungan hidup, Pemerintah Daerah membentuk Instansi Dinas Lingkungan Hidup yang bertanggung jawab yang berfungsi sebagai: a. penyusun peraturan-peraturan di bidang lingkungan hidup

(1) Dalam rangka menumbuhkembangkan kesadaran pada lingkungan hidup, setiap pendidikan formal di Daerah wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang lingkungan hidup. (2) Pemerintah Daerah mengembangkan pendidikan formal dan non formal

PERDA PROVINSI/BANTEN Pasal 11

Segala biaya yang timbul akibat pengendalian clampak lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Gubernur, dibelbarrkan pada irngg"r;n plndapatan dan Belanja Daerah. Biaya yang timbul dari kegiatan pengendaliarr clamllak lingkungan hidup yang dilakuka

PERDA PROVINSI/DKI Pasal 44

Susunan organisasi Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup terdiri dari : a. Kepala Biro; dan b. Paling banyak 4 (empat) bagian, yang masing-masmg bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.

PERDA PROVINSI/JAWA Pasal 14

Dalam mewujudkan tertib pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup maka setiap orang dan/ a tau penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib: a. melakukan usaha dan/ a tau kegiatan dengan memiliki dokumen kajian lingkungan dan izin lingkungan; b.

PERDA PROVINSI/SULAWESI Pasal 5

(1) Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi mempunyai tugas dan wewenang : a. MENETAPKAN kebijakan tingkat Provinsi; b. MENETAPKAN dan melaksanakan KLHS tingkat Provinsi; c. MENETAPKAN dan melaksanakan kebijakan tentang RPPLH Provinsi; d. ME