Pencarian
Pemberi Kerja yang tidak mengikutsertakan Pekerja dalam program JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan, jika terjadi risiko terhadap Pekerja, Pemberi Kerja wajib membayar hak Pekerja sesuai dengan manfaat JKM yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kecelakaan Kerja atau PAK dapat diberitahukan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat oleh: a. Wadah atau Kelompok Tertentu; b. serikat pekerja/serikat buruh yang Peserta Bukan Penerima Upah menjadi anggotanya; dan/at
(1) Pemberi Kerja Jasa Konstruksi wajib membayar Iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan secara sekaligus atau secara bertahap. (2) Tahapan pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tahap pertama sebesar 50% (lima puluh persen) dari total Iuran yang harus dibayar oleh P
(1) Manfaat beasiswa diajukan setiap tahun kepada BPJS Ketenagakerjaan oleh Anak Peserta atau wali Anak. (2) Dalam hal Anak Peserta atau wali Anak terlambat mengajukan manfaat beasiswa untuk pertama kali, manfaat beasiswa tetap diberikan terhitung sejak Peserta dinyatakan Cacat Total Te
Dalam hal di suatu wilayah tidak memiliki Dokter Penasihat maka Pengawas Ketenagakerjaan dapat meminta pertimbangan medis kepada Dokter Penasihat pusat melalui Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
(1) Dalam hal Peserta tidak puas terhadap pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Peserta dapat menyampaikan pengaduan secara lisan atau tertulis kepada Dinas Provinsi dan/atau Kementerian Ketenagakerjaan. (2) Di dalam pengaduan diuraikan ketidakpuasan Peserta terhadap pelayanan ya
(1) Dalam hal Peserta tidak puas terhadap pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Peserta dapat menyampaikan pengaduan baik secara lisan maupun tertulis kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional. (2) Di dalam pengaduan diuraikan ketidakpuasan Peserta terhadap pelayanan yang dilakukan oleh BPJS
Pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan dan Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rekomposisi iuran program JKK dan JKM dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui sistem informasi BPJS Ketenagakerjaan.
Pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri ini di Tempat Kerja dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelompokan uraian fungsi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan terdiri atas: a. kelompok substansi penyusunan rencana, program, evaluasi, dan pengembangan kerja sama pelatihan; b. kelompok substansi penyelenggaraan pelatihan sumber daya manusia ketenagakerjaan<
(1) Dana Awal dan Akumulasi Iuran dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pengembangan Dana Awal dan Akumulasi Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH mengenai pengelolaan aset jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan.
Untuk pertama kali tagihan dana Iuran Peserta dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara sekaligus terhitung mulai tagihan dana iuran Peserta bulan Februari tahun 2021.
(1) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta Kementerian Ketenagakerjaan menghitung alokasi Dana PK2UKM dan Naker untuk provinsi, kabupaten dan kota. (2) Dana PK2UKM dan Naker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usah
(1) Menteri Keuangan melakukan evaluasi atas kesehatan keuangan Aset BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Laporan Keuangan Bulanan BPJS Ketenagakerjaan. (2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dapat berkoordinasi dengan kementerian dan/
(1) Dalam hal salah satu atau lebih rasio keuangan Aset BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) memiliki besaran yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, BPJS Ketenagakerjaan wajib menyusun rencana t
(1) Standar Kompetensi Penyusun Amdal dilaksanakan berpedoman pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 122 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Aktifitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Aktifitas Profesional, Ilmiah, dan Te
(1) Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya di bidang ketenagakerjaan kepada GWPP melalui mekanisme Dekonsentrasi. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pembinaan penempatan tenaga kerja dalam negeri dan perluasan kesempat
(1) Menteri menugaskan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya di bidang ketenagakerjaan kepada daerah provinsi melalui mekanisme Tugas Pembantuan. (2) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. program pendidikan dan pelatihan vokasi; dan b.
(1) Dana Awal dan Akumulasi Iuran dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pengembangan Dana Awal dan Akumulasi Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH mengenai pengelolaan aset jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan.
