Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKER 7/2021 Pasal 16

Rekomposisi iuran program JKK dan JKM dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui sistem informasi BPJS Ketenagakerjaan.

PERMENAKER 8/2020 Pasal 185

Pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri ini di Tempat Kerja dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 496

Pengelompokan uraian fungsi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan terdiri atas: a. kelompok substansi penyusunan rencana, program, evaluasi, dan pengembangan kerja sama pelatihan; b. kelompok substansi penyelenggaraan pelatihan sumber daya manusia ketenagakerjaan<

PERMENKEU 148-pmk-02-2021/2021 Pasal 30

(1) Dana Awal dan Akumulasi Iuran dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pengembangan Dana Awal dan Akumulasi Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH mengenai pengelolaan aset jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan.

PERMENKEU 148-pmk-02-2021/2021 Pasal 36

Untuk pertama kali tagihan dana Iuran Peserta dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara sekaligus terhitung mulai tagihan dana iuran Peserta bulan Februari tahun 2021.

PERMENKEU 187-pmk-07-2016/2016 Pasal 52

(1) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta Kementerian Ketenagakerjaan menghitung alokasi Dana PK2UKM dan Naker untuk provinsi, kabupaten dan kota. (2) Dana PK2UKM dan Naker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usah

PERMENKEU 242-pmk-02-2016/2017 Pasal 7

(1) Menteri Keuangan melakukan evaluasi atas kesehatan keuangan Aset BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Laporan Keuangan Bulanan BPJS Ketenagakerjaan. (2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dapat berkoordinasi dengan kementerian dan/

PERMENKEU 242-pmk-02-2016/2017 Pasal 8

(1) Dalam hal salah satu atau lebih rasio keuangan Aset BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) memiliki besaran yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, BPJS Ketenagakerjaan wajib menyusun rencana t

PERMENLH p-65-menlhk-setjen-kum-1-7-2016/2016 Pasal 4

(1) Standar Kompetensi Penyusun Amdal dilaksanakan berpedoman pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 122 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Aktifitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Aktifitas Profesional, Ilmiah, dan Te

PERMEN 12/2023 Pasal 2

(1) Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya di bidang ketenagakerjaan kepada GWPP melalui mekanisme Dekonsentrasi. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pembinaan penempatan tenaga kerja dalam negeri dan perluasan kesempat

PERMEN 12/2023 Pasal 3

(1) Menteri menugaskan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya di bidang ketenagakerjaan kepada daerah provinsi melalui mekanisme Tugas Pembantuan. (2) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. program pendidikan dan pelatihan vokasi; dan b.

PERMEN 148-pmk-02-2021/2021 Pasal 30

(1) Dana Awal dan Akumulasi Iuran dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pengembangan Dana Awal dan Akumulasi Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH mengenai pengelolaan aset jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan.

PERMEN 148-pmk-02-2021/2021 Pasal 36

Untuk pertama kali tagihan dana Iuran Peserta dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara sekaligus terhitung mulai tagihan dana iuran Peserta bulan Februari tahun 2021.

PERMEN 187-pmk-07-2016/2016 Pasal 52

(1) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta Kementerian Ketenagakerjaan menghitung alokasi Dana PK2UKM dan Naker untuk provinsi, kabupaten dan kota. (2) Dana PK2UKM dan Naker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usah

PERMEN 242-pmk-02-2016/2017 Pasal 7

(1) Menteri Keuangan melakukan evaluasi atas kesehatan keuangan Aset BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Laporan Keuangan Bulanan BPJS Ketenagakerjaan. (2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dapat berkoordinasi dengan kementerian dan/

PERMEN 242-pmk-02-2016/2017 Pasal 8

(1) Dalam hal salah satu atau lebih rasio keuangan Aset BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) memiliki besaran yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, BPJS Ketenagakerjaan wajib menyusun rencana t

PERMEN 40/2015 Pasal 11

Perpanjangan perjanjian kerja yang telah ditandatangani oleh pejabat yang menangani ketenagakerjaan pada Perwakilan di negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilaporkan oleh PPTKIS atau TKI yang bersangkuta kepada Menteri, Kepala BNP2TKI, dinas provinsi d

PERMEN 42-permen-kp-2016/2016 Pasal 13

(1) Dalam rangka menjamin kepatuhan dalam pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan di bidang Perikanan tangkap, pemilik Kapal Perikanan, Operator Kapal Perikanan, atau Agen Awak Kapal Perikanan diwajibkan membuat PKB/CBA dengan Direktur Jenderal. (2) Pembuatan dokumen PKB/CBA sebagaimana d

PERMEN 7/2016 Pasal 17

Pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan.

PERMEN KKP/42-permen-kp-2016 Pasal 13

(1) Dalam rangka menjamin kepatuhan dalam pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan di bidang Perikanan tangkap, pemilik Kapal Perikanan, Operator Kapal Perikanan, atau Agen Awak Kapal Perikanan diwajibkan membuat PKB/CBA dengan Direktur Jenderal. (2) Pembuatan dokumen PKB/CBA sebagaimana d