Pencarian
Rekomposisi iuran program JKK dan JKM dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui sistem informasi BPJS Ketenagakerjaan.
Pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri ini di Tempat Kerja dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelompokan uraian fungsi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan terdiri atas: a. kelompok substansi penyusunan rencana, program, evaluasi, dan pengembangan kerja sama pelatihan; b. kelompok substansi penyelenggaraan pelatihan sumber daya manusia ketenagakerjaan<
(1) Dana Awal dan Akumulasi Iuran dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pengembangan Dana Awal dan Akumulasi Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH mengenai pengelolaan aset jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan.
Untuk pertama kali tagihan dana Iuran Peserta dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara sekaligus terhitung mulai tagihan dana iuran Peserta bulan Februari tahun 2021.
(1) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta Kementerian Ketenagakerjaan menghitung alokasi Dana PK2UKM dan Naker untuk provinsi, kabupaten dan kota. (2) Dana PK2UKM dan Naker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usah
(1) Menteri Keuangan melakukan evaluasi atas kesehatan keuangan Aset BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Laporan Keuangan Bulanan BPJS Ketenagakerjaan. (2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dapat berkoordinasi dengan kementerian dan/
(1) Dalam hal salah satu atau lebih rasio keuangan Aset BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) memiliki besaran yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, BPJS Ketenagakerjaan wajib menyusun rencana t
(1) Standar Kompetensi Penyusun Amdal dilaksanakan berpedoman pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 122 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Aktifitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Aktifitas Profesional, Ilmiah, dan Te
(1) Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya di bidang ketenagakerjaan kepada GWPP melalui mekanisme Dekonsentrasi. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pembinaan penempatan tenaga kerja dalam negeri dan perluasan kesempat
(1) Menteri menugaskan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya di bidang ketenagakerjaan kepada daerah provinsi melalui mekanisme Tugas Pembantuan. (2) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. program pendidikan dan pelatihan vokasi; dan b.
(1) Dana Awal dan Akumulasi Iuran dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pengembangan Dana Awal dan Akumulasi Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH mengenai pengelolaan aset jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan.
Untuk pertama kali tagihan dana Iuran Peserta dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara sekaligus terhitung mulai tagihan dana iuran Peserta bulan Februari tahun 2021.
(1) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta Kementerian Ketenagakerjaan menghitung alokasi Dana PK2UKM dan Naker untuk provinsi, kabupaten dan kota. (2) Dana PK2UKM dan Naker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usah
(1) Menteri Keuangan melakukan evaluasi atas kesehatan keuangan Aset BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Laporan Keuangan Bulanan BPJS Ketenagakerjaan. (2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dapat berkoordinasi dengan kementerian dan/
(1) Dalam hal salah satu atau lebih rasio keuangan Aset BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) memiliki besaran yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, BPJS Ketenagakerjaan wajib menyusun rencana t
Perpanjangan perjanjian kerja yang telah ditandatangani oleh pejabat yang menangani ketenagakerjaan pada Perwakilan di negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilaporkan oleh PPTKIS atau TKI yang bersangkuta kepada Menteri, Kepala BNP2TKI, dinas provinsi d
(1) Dalam rangka menjamin kepatuhan dalam pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan di bidang Perikanan tangkap, pemilik Kapal Perikanan, Operator Kapal Perikanan, atau Agen Awak Kapal Perikanan diwajibkan membuat PKB/CBA dengan Direktur Jenderal. (2) Pembuatan dokumen PKB/CBA sebagaimana d
Pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan.
(1) Dalam rangka menjamin kepatuhan dalam pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan di bidang Perikanan tangkap, pemilik Kapal Perikanan, Operator Kapal Perikanan, atau Agen Awak Kapal Perikanan diwajibkan membuat PKB/CBA dengan Direktur Jenderal. (2) Pembuatan dokumen PKB/CBA sebagaimana d
