Pencarian
(1) Rancangan SKKNI diidentifikasi sebagai Rancangan SKKNI-1, Rancangan SKKNI-2, dan Rancangan SKKNI-3. (2) Sistematika dan penulisan SKKNI sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Perumusan Rancangan SKKNI dapat dilakukan denga
Fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, dilakukan melalui kegiatan antara lain: a. seminar; b. lokakarya; c. workshop; d. halaqoh; e. pagelaran, festival seni dan budaya; f. outbond seperti jambore, perkemahan, dan napak tilas; g. perlombaan seperti lomba pidato, jalan sehat, dan cipta
Fasilitasi penyelenggaraan pendidikan politik dapat diberikan terhadap kegiatan, antara lain: a. seminar dan lokakarya; b. sosialisasi dan diseminasi peraturan perundang-undangan; c. asistensi, pelatihan dan bimbingan teknis; d. pagelaran seni dan budaya; e. jambore, perkemahan, napak tilas; dan f.
(1) Pengeditan visual sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 huruf c mencakup pengeditan untuk mendapatkan kejelasan visual. (2) Pengeditan visual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kelegalan gambar visual; b. kepatutan gambar visual; dan c. ketepatan gambar visual. (3) Kelegalan gambar vi
Kode Etik merupakan integrasi dari nilai yang meliputi: a. integritas merupakan keselarasan antara pikiran, perkataan, dan perbuatan serta bertindak dengan baik dan benar yang menunjukkan kewibawaan; b. kreatif dan inovatif merupakan kemampuan daya cipta dan/atau menciptakan hal baru ya
…diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pa
(1) Acara pendahuluan pada upacara Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA meliputi: a. laporan perwira upacara; dan b. inspektur upacara tiba di mimbar upacara. (2) Acara pokok pada upacara Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA meliputi: a. penghormatan umum;
(1) Acara pendahuluan pada upacara hari besar nasional meliputi: a. laporan perwira upacara; dan b. inspektur upacara tiba di mimbar upacara. (2) Acara pokok pada upacara hari besar nasional meliputi: a. penghormatan umum; b. laporan komandan upacara; c. pengibaran Bendera Negara diiringi Lagu Keba
(1) Acara pendahuluan pada upacara hari perhubungan nasional meliputi: a. laporan perwira upacara; dan b. inspektur upacara tiba di mimbar upacara. (2) Acara pokok pada upacara hari perhubungan nasional meliputi: a. hymne perhubungan diikuti oleh seluruh peserta upacara; b. penghormatan umum; c. lap
(1) Acara pendahuluan pada apel bendera setiap tanggal 17 (tujuh belas) meliputi: a. laporan perwira upacara; dan b. inspektur upacara tiba di mimbar upacara. (2) Acara pokok pada apel bendera setiap tanggal 17 (tujuh belas) meliputi: a. hymne perhubungan diikuti oleh seluruh peserta upacara; b. pen
(1) Untuk menentukan Golongan Rumah Negara dilakukan penetapan status Rumah Negara sebagai Rumah Negara Golongan I, Rumah Negara Golongan II, dan Rumah Negara Golongan III. (2) Penetapan status Rumah Negara berdasarkan penetapan status golongan dilakukan oleh : a. Sekretaris Jenderal atas nama Mente
(1) Rumah Negara Golongan I yang golongannya tidak sesuai lagi karena adanya perubahan atau penggabungan organisasi, dan atau sudah tidak memenuhi fungsi sebagaimana ditetapkan semula, dapat diubah status golongannya menjadi Rumah Negara Golongan II oleh Sekretaris Jenderal atas nama Mente
(1) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri dalam hal adanya perubahan atau penggabungan organisasi dan/atau Rumah Jabatan sudah tidak memenuhi fungsi sebagaimana ditetapkan semula, dapat melakukan perubahan status Rumah Negara Golongan I menjadi Rumah Negara Golongan II; (2) Sekretaris Jenderal atas
…Pemberdayaan Masyarakat Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2010. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.15 (2) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari pagu anggaran belanja: a. Direktorat Jenderal Pember
(1) Sumber pendanaan untuk penyelesaian PNPM Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2011. (2) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari pagu anggaran belanja: a. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat d
(1) KSO terhadap Aset BLU dilakukan terhadap objek KSO berupa: a. tanah; b. gedung dan bangunan; dan/atau c. selain tanah dan/atau bangunan. (2) Aset BLU selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk aset tak berwujud. (3) Aset tak berwujud sebagaimana dimaksud p
(1) Sumber pendanaan untuk penyelesaian PNPM Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2012. (2) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari pagu anggaran belanja: a. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat d
Harta Kekayaan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) huruf c meliputi: a. barang tidak bergerak, antara lain tanah, tanah berikut bangunan, kapal dengan isi kotor lebih dari 20 m3 ( dua puluh meter kubik); b. barang bergerak, antara lain kendaraan bermotor, perhiasan, furnitur, peralata
(1) Pendanaan untuk penyelesaian Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2009. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari pagu anggaran belanja: a. Direkt
(1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Direktur memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Dalam hal hasil penelitian formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak terpenuhi, p
