Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKUMHAM 29/2015 Pasal 733

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 732, Subdirektorat Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pe

PERMENKUMHAM 29/2015 Pasal 825

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 824, Subdirektorat Penindakan dan Pemantauan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan penindakan tindak pidana di bidang kekayaan intelektual; b. pelaksanaan verifikasi dan penyiapan rekomendasi penutupan konten atau h

PERMENKUMHAM m-hh-05-ot-01-01/2010 Pasal 718

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 717, Subdirektorat Pelayanan Hukum menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan pemberian pertimbangan dan pendapat hukum serta pelaksanaan litigasi dalam sengketa di pengadilan; dan b. pengelolaan urusan administrasi komisi banding, dewan hak <

PERMENKUMHAM m-hh-05-um-01-01/2011 Pasal 2

Penggunaan Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan untuk: a. memperkuat visi dan misi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa dan karsa seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; c. meningkatkan c

PERMENKUM 1/2024 Pasal 290

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289, Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang urusan administrasi permohon

PERMENKUM 1/2024 Pasal 292

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan koordinasi administrasi penyusunan program dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan laporan kinerja, dan fa

PERMENKUM 27/2025 Pasal 5

(1) Susunan keanggotaan komisioner LMKN Pencipta berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan b. 4 (empat) orang anggota. (2) Keanggotaan komisioner LMKN Pencipta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur: a. 2 (dua) orang perwakilan dari Pemerint

PERMENKUM 27/2025 Pasal 6

(1) Susunan keanggotaan komisioner LMKN pemilik Hak Terkait berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan b. 4 (empat) orang anggota. (2) Keanggotaan komisioner LMKN pemilik Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur: a. 2 (dua) orang pe

PERMENKUM 27/2025 Pasal 32

Dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dapat digunakan secara bersama-sama berdasarkan kesepakatan masing-masing LMKN untuk: a. pendidikan musik; b. kegiatan sosial atau amal; c. jaminan sosial bagi orang perseorangan yang menjadi anggota LMK; dan/atau d. sosialisasi Hak Cipta

(1) LMK bidang lagu dan/atau musik yang tidak memiliki izin operasional dari Menteri dilarang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti. (2) Untuk memperoleh izin operasional, LMK bidang lagu dan/atau musik harus memenuhi persyaratan: a. berbentuk badan hukum INDONESIA yang bersifat nirlaba;

PERMENKUM 27/2025 Pasal 42

(1) Menteri dapat mencabut izin operasional LMK. (2) Pencabutan izin operasional LMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal LMK: a. melakukan penarikan Royalti yang tidak sesuai dengan ketetapan Menteri; b. mengubah bentuk badan hukum menjadi badan hukum yang bersifat mencari k

PERMENKUM 27/2025 Pasal 43

(1) LMK bidang lagu dan/atau musik yang telah dicabut izin operasionalnya dilarang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti. (2) LMK bidang lagu dan/atau musik yang telah dicabut izin operasionalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalen

PERMENKUM 27/2025 Pasal 45

…Semua lagu dan/atau musik yang telah dicatatkan dalam Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik bersumber dari Pusat Data Lagu dan/atau Musik. (2) Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Direktorat Jenderal. (3) Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagaimana dimaksud

PERMENKUM 27/2025 Pasal 46

…Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 paling sedikit memuat informasi mengenai: a. Pencipta, yaitu: 1. penulis notasi dan/atau melodi; 2. penulis lirik; 3. nama samaran Pencipta; dan 4. pengarah musik; b. Pemegang Hak Cipta, yaitu: 1. penerbit musik; 2. ahl

PERMENKUM 27/2025 Pasal 47

(1) Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik dikelola oleh LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait berdasarkan kesepakatan. (2) Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh: a. LMKN Pencipta atau LMKN pemilik Hak Terkait dan LMK sebagai dasar Pengelolaan

PERMENKUM 27/2025 Pasal 48

Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik paling sedikit memuat informasi mengenai: a. Pencipta, yaitu: 1. penulis notasi dan/atau melodi; 2. penulis lirik; 3. nama samaran Pencipta; 4. pengarah musik; dan 5. tanggal dan tempat pertama kali diwujudkan dalam bentuk nyata/dipublikasikan/ diekspresikan; b.

PERMENPERIN 29-m-ind-per-7-2017/2017 Pasal 26

(1) Penghitungan nilai TKDN berdasarkan komponen penghitungan hak kekayaan intelektual untuk spesifikasi prasyarat dilakukan dengan ketentuan: a. dalam hal dokumen spesifikasi prasyarat dilengkapi dengan surat pendaftaran ciptaan, diberikan nilai TKDN 1% (satu persen) dari nilai TKDN aspek aplikasi;

PERMENPKP 6/2025 Pasal 4

PBBR sektor pekerjaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. PB sektor pekerjaan umum, meliputi kegiatan: 1. jasa konstruksi; 2. sumber daya air; 3. bina marga; dan 4. cipta karya; b. PB UMKU sektor pekerjaan umum, meliputi penunjang operasional dan/atau komersial

PERMENPUPR 6/2025 Pasal 4

PBBR sektor pekerjaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: - PB sektor pekerjaan umum, meliputi kegiatan: 1. jasa konstruksi; 1. sumber daya air; 1. bina marga; dan 1. cipta karya; --- - PB UMKU sektor pekerjaan umum, meliputi penunjang operasional dan/atau ko

PERMENPU 11-prt-m--2013/2013 Pasal 4

(1) Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan terbagi dalam 4 (empat) bagian, terdiri atas: a. Bagian 1 : Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Umum b. Bagian 2 : Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Sumber Daya Air c. Bagian 3 : Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerj