Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKERTRANS 8/2012 Pasal 19

(1) Rancangan SKKNI diidentifikasi sebagai Rancangan SKKNI-1, Rancangan SKKNI-2, dan Rancangan SKKNI-3. (2) Sistematika dan penulisan SKKNI sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Perumusan Rancangan SKKNI dapat dilakukan denga

PERMENDAGRI 21/2013 Pasal 5

Fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, dilakukan melalui kegiatan antara lain: a. seminar; b. lokakarya; c. workshop; d. halaqoh; e. pagelaran, festival seni dan budaya; f. outbond seperti jambore, perkemahan, dan napak tilas; g. perlombaan seperti lomba pidato, jalan sehat, dan cipta

PERMENDAGRI 36/2010 Pasal 6

Fasilitasi penyelenggaraan pendidikan politik dapat diberikan terhadap kegiatan, antara lain: a. seminar dan lokakarya; b. sosialisasi dan diseminasi peraturan perundang-undangan; c. asistensi, pelatihan dan bimbingan teknis; d. pagelaran seni dan budaya; e. jambore, perkemahan, napak tilas; dan f.

PERMENDIKBUDRISTEK 22/2022 Pasal 64

(1) Pengeditan visual sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 huruf c mencakup pengeditan untuk mendapatkan kejelasan visual. (2) Pengeditan visual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kelegalan gambar visual; b. kepatutan gambar visual; dan c. ketepatan gambar visual. (3) Kelegalan gambar vi

PERMENDIKBUD 48/2020 Pasal 3

Kode Etik merupakan integrasi dari nilai yang meliputi: a. integritas merupakan keselarasan antara pikiran, perkataan, dan perbuatan serta bertindak dengan baik dan benar yang menunjukkan kewibawaan; b. kreatif dan inovatif merupakan kemampuan daya cipta dan/atau menciptakan hal baru ya

PERMENDIKBUD 83/2014 Pasal 8

…diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pa

PERMENHUB pm-27/2012 Pasal 21

(1) Acara pendahuluan pada upacara Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA meliputi: a. laporan perwira upacara; dan b. inspektur upacara tiba di mimbar upacara. (2) Acara pokok pada upacara Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA meliputi: a. penghormatan umum;

PERMENHUB pm-27/2012 Pasal 22

(1) Acara pendahuluan pada upacara hari besar nasional meliputi: a. laporan perwira upacara; dan b. inspektur upacara tiba di mimbar upacara. (2) Acara pokok pada upacara hari besar nasional meliputi: a. penghormatan umum; b. laporan komandan upacara; c. pengibaran Bendera Negara diiringi Lagu Keba

PERMENHUB pm-27/2012 Pasal 23

(1) Acara pendahuluan pada upacara hari perhubungan nasional meliputi: a. laporan perwira upacara; dan b. inspektur upacara tiba di mimbar upacara. (2) Acara pokok pada upacara hari perhubungan nasional meliputi: a. hymne perhubungan diikuti oleh seluruh peserta upacara; b. penghormatan umum; c. lap

PERMENHUB pm-27/2012 Pasal 24

(1) Acara pendahuluan pada apel bendera setiap tanggal 17 (tujuh belas) meliputi: a. laporan perwira upacara; dan b. inspektur upacara tiba di mimbar upacara. (2) Acara pokok pada apel bendera setiap tanggal 17 (tujuh belas) meliputi: a. hymne perhubungan diikuti oleh seluruh peserta upacara; b. pen

PERMENHUT p-45-menhut-ii-2010/2010 Pasal 11

(1) Untuk menentukan Golongan Rumah Negara dilakukan penetapan status Rumah Negara sebagai Rumah Negara Golongan I, Rumah Negara Golongan II, dan Rumah Negara Golongan III. (2) Penetapan status Rumah Negara berdasarkan penetapan status golongan dilakukan oleh : a. Sekretaris Jenderal atas nama Mente

PERMENHUT p-45-menhut-ii-2010/2010 Pasal 29

(1) Rumah Negara Golongan I yang golongannya tidak sesuai lagi karena adanya perubahan atau penggabungan organisasi, dan atau sudah tidak memenuhi fungsi sebagaimana ditetapkan semula, dapat diubah status golongannya menjadi Rumah Negara Golongan II oleh Sekretaris Jenderal atas nama Mente

PERMENHUT p-45-menhut-ii-2010/2010 Pasal 35

(1) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri dalam hal adanya perubahan atau penggabungan organisasi dan/atau Rumah Jabatan sudah tidak memenuhi fungsi sebagaimana ditetapkan semula, dapat melakukan perubahan status Rumah Negara Golongan I menjadi Rumah Negara Golongan II; (2) Sekretaris Jenderal atas

PERMENKEU 10-pmk-05-2011/2011 Pasal 2

…Pemberdayaan Masyarakat Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2010. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.15 (2) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari pagu anggaran belanja: a. Direktorat Jenderal Pember

PERMENKEU 12-pmk-05-2012/2012 Pasal 3

(1) Sumber pendanaan untuk penyelesaian PNPM Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2011. (2) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari pagu anggaran belanja: a. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat d

PERMENKEU 129-pmk-05-2020/2020 Pasal 139

(1) KSO terhadap Aset BLU dilakukan terhadap objek KSO berupa: a. tanah; b. gedung dan bangunan; dan/atau c. selain tanah dan/atau bangunan. (2) Aset BLU selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk aset tak berwujud. (3) Aset tak berwujud sebagaimana dimaksud p

PERMENKEU 229-pmk-02-2012/2012 Pasal 3

(1) Sumber pendanaan untuk penyelesaian PNPM Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2012. (2) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari pagu anggaran belanja: a. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat d

PERMENKEU 240-pmk-06-2016/2016 Pasal 108

Harta Kekayaan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) huruf c meliputi: a. barang tidak bergerak, antara lain tanah, tanah berikut bangunan, kapal dengan isi kotor lebih dari 20 m3 ( dua puluh meter kubik); b. barang bergerak, antara lain kendaraan bermotor, perhiasan, furnitur, peralata

PERMENKEU 27-pmk-05-2010/2010 Pasal 2

(1) Pendanaan untuk penyelesaian Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2009. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari pagu anggaran belanja: a. Direkt

PERMENKEU 40-pmk-04-2018/2018 Pasal 6

(1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Direktur memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Dalam hal hasil penelitian formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak terpenuhi, p