Langsung ke konten

Pencarian

PP 20/2024 Pasal 105

Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri yang telah mendapat Perizinan Berusaha dan memperoleh insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perunda'ng- undangan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, tetap dapat melaksanakan kegiatan dan memperoleh insentif perpaj

PP 22/1997 Pasal 1

Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan, yang jenisnya sebagaimana dimaksud dalam lampiran I dan II PERATURAN PEMERINTAH ini.

PP 2/2009 Pasal 28

Ketentuan mengenai sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan tetap berlaku di Kawasan Bebas. ## BAB X . . . --- --- Page 19 --- www.djpp.depkumham.go.id - 19 -

PP 31/1986 Pasal 15

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan, pemeriksaan tetap dilanjutkan dan Pemeriksa membuat Laporan Pemeriksaan Pajak.

PP 50/2022 Pasal 13

**(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan** Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

PP 50/2022 Pasal 17

**(1) Dalam hal pada saat dilakukan Pemeriksaan ditemukan** adanya dugaan tindak pidana di bidang perpajakan, Pemeriksaan ditangguhkan dan ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan. **(2) Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dilanjutkan

PP 50/2022 Pasal 27

**(1) Dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang** menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberi atau diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan

PP 50/2022 Pasal 39

**(1) Wajib Pajak yang dikenai sanksi administratif sesuai** dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huru

PP 54/2008 Pasal 30

Pengenaan pajak terhadap transaksi PDN dan Penerusan PDN berlaku ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.

PP 55/2016 Pasal 28

**(1) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk berwenang** melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:** - memperlihatk

PP 55/2022 Pasal 52

Direktur Jenderal Pajak berwenang melaksanakan ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mengatasi tantangan pemajakan akibat dari digitalisasi ekonomi dan/atau penggerusan basis pem

PP 74/2011 Pasal 12

**(1) Apabila pada saat Pemeriksaan ditemukan adanya indikasi** tindak pidana di bidang perpajakan, Pemeriksaan ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan. **(2) Dalam hal Pemeriksaan ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan** Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada

PP 74/2011 Pasal 36

**(1) Wajib Pajak yang dikenai sanksi administrasi sesuai dengan** ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1)

PP 74/2011 Pasal 56

**(1) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pertukaran** informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B sesuai dengan ketentuan P3B yang berlaku. **(2) Direktur Jenderal Pajak dapat memint

PP 74/2011 Pasal 61

**(1) Dalam hal berdasarkan Pemeriksaan Bukti Permulaan** diduga terjadi tindak pidana di bidang perpajakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak melakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang- Undang. **(2) Dalam rangka pelaksanaan kewe

PP 74/2011 Pasal 63

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

PP 80/2007 Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

PP 96/2015 Pasal 2

Fasilitas dan kemudahan yang diberikan bagi Badan Usaha serta Pelaku Usaha di KEK meliputi: - perpajakan, kepabeanan, dan cukai; - lalu lintas barang; - ketenagakerjaan; - keimigrasian; - pertanahan; dan - perizinan dan nonperizinan. ### Pasal 3 . . . --- --- P

PP 9/2021 Pasal 12

(1) Apabila pada saat Pemeriksaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan, Pemeriksaan ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan. (2) Dalam hal Pemeriksaan ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pem

PP / Pasal 88

**(1) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 87 huruf a berupa: - insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; - pemberian kompensasi; - subsidi silang; - pembangunan serta