Pencarian
Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri yang telah mendapat Perizinan Berusaha dan memperoleh insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perunda'ng- undangan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, tetap dapat melaksanakan kegiatan dan memperoleh insentif perpaj
Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan, yang jenisnya sebagaimana dimaksud dalam lampiran I dan II PERATURAN PEMERINTAH ini.
Ketentuan mengenai sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan tetap berlaku di Kawasan Bebas. ## BAB X . . . --- --- Page 19 --- www.djpp.depkumham.go.id - 19 -
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan, pemeriksaan tetap dilanjutkan dan Pemeriksa membuat Laporan Pemeriksaan Pajak.
**(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan** Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
**(1) Dalam hal pada saat dilakukan Pemeriksaan ditemukan** adanya dugaan tindak pidana di bidang perpajakan, Pemeriksaan ditangguhkan dan ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan. **(2) Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dilanjutkan
**(1) Dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang** menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberi atau diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan
**(1) Wajib Pajak yang dikenai sanksi administratif sesuai** dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huru
Pengenaan pajak terhadap transaksi PDN dan Penerusan PDN berlaku ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.
**(1) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk berwenang** melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:** - memperlihatk
Direktur Jenderal Pajak berwenang melaksanakan ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mengatasi tantangan pemajakan akibat dari digitalisasi ekonomi dan/atau penggerusan basis pem
**(1) Apabila pada saat Pemeriksaan ditemukan adanya indikasi** tindak pidana di bidang perpajakan, Pemeriksaan ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan. **(2) Dalam hal Pemeriksaan ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan** Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada
**(1) Wajib Pajak yang dikenai sanksi administrasi sesuai dengan** ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1)
**(1) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pertukaran** informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B sesuai dengan ketentuan P3B yang berlaku. **(2) Direktur Jenderal Pajak dapat memint
**(1) Dalam hal berdasarkan Pemeriksaan Bukti Permulaan** diduga terjadi tindak pidana di bidang perpajakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak melakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang- Undang. **(2) Dalam rangka pelaksanaan kewe
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Fasilitas dan kemudahan yang diberikan bagi Badan Usaha serta Pelaku Usaha di KEK meliputi: - perpajakan, kepabeanan, dan cukai; - lalu lintas barang; - ketenagakerjaan; - keimigrasian; - pertanahan; dan - perizinan dan nonperizinan. ### Pasal 3 . . . --- --- P
(1) Apabila pada saat Pemeriksaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan, Pemeriksaan ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan. (2) Dalam hal Pemeriksaan ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pem
**(1) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 87 huruf a berupa: - insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; - pemberian kompensasi; - subsidi silang; - pembangunan serta
