Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/10 Pasal 32

(1) Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menyerahkan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2).

PERATURAN KPU/10 Pasal 51

(1) Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan Bakal Calon kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dalam hal Bakal Calon memilih: a. salah satu lembaga perwakilan; b. salah satu Dapil; dan/atau c. Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan. (2) Pengaju

PERATURAN KPU/10 Pasal 53

(1) Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon pada masa perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) setelah mengirimkan data dan dokumen perbaikan persyaratan Bakal Calon ke

PERATURAN KPU/10 Pasal 54

(1) Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2). (

PERATURAN KPU/10 Pasal 66

(1) Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan perubahan rancangan DCS pada masa pencermatan rancangan DCS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dalam hal: a. terdapat perbedaan tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu serta nomor urut, nama len

PERATURAN KPU/10 Pasal 67

(1) Partai Politik Peserta Pemilu pada masa pencermatan rancangan DCS dapat mengajukan Bakal Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b dengan mengajukan dokumen persyaratan Bakal Calon setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan Bakal Calon kepada KPU, K

PERATURAN KPU/10 Pasal 77

(1) Partai Politik Peserta Pemilu setelah penetapan DCS dapat mengajukan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2), Pasal 75 ayat (2), dan/atau Pasal 76 ayat (2), dengan mengajukan dokumen persyaratan Bakal

PERATURAN KPU/10 Pasal 81

(1) Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan perubahan rancangan DCT pada masa pencermatan rancangan DCT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) dalam hal: a. terdapat perbedaan tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu serta nomor urut, nama len

PERATURAN KPU/10 Pasal 82

(1) Partai Politik Peserta Pemilu pada masa pencermatan rancangan DCT dapat mengajukan penggantian calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf b dengan mengajukan dokumen persyaratan Bakal Calon setelah mengirimk

PERATURAN KPU/10 Pasal 11

(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan: a. untuk mengus

PERATURAN KPU/11 Pasal 13

Pedoman Sosialisasi Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ini, merupakan pedoman bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka penyelenggaraan sosialisasi Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

PERATURAN KPU/11 Pasal 6

(1) Peserta Pemilu untuk memilih Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Partai Politik. (2) Partai Politik wajib mendaftar kepada KPU dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG, untuk dapat ditetapkan sebagai Peserta Pemilu seba

PERATURAN KPU/11 Pasal 8

Partai Politik calon Peserta Pemilu mempunyai hak, kesempatan, dan perlakuan yang adil dan setara dalam pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual penetapan Partai Politik dan pengundian nomor urut Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG.

PERATURAN KPU/11 Pasal 50

(1) KPU menuangkan hasil Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu ke dalam berita acara penetapan Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan formulir MODEL BA.TAP.KPU-PARPOL. (2) Berdasarkan berita acara penetapan

PERATURAN KPU/11 Pasal 51

KPU menyampaikan pemberitahuan kepada Partai Politik yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dengan disertai alasannya.

PERATURAN KPU/11 Pasal 52

(1) KPU melakukan pengundian nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka. (2) KPU menyusun nomor urut Partai Politik dalam daftar Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan hasil pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pengundian

PERATURAN KPU/11 Pasal 45

(1) Dalam hal terjadi Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, KPU berkewajiban menyusun Daftar Pemilih Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota berkewajiban memasukkan DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 pada S

PERATURAN KPU/11 Pasal 49

(1) PPS mengumumkan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua pada tempat yang mudah dijangkau untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat, Pengawas Pemilu, dan/atau Peserta Pemilu selama 3 (tiga) Hari. (2) DPS Pemilu PRESIDEN dan W

PERATURAN KPU/12 Pasal 30

(1) Dalam hal Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan bersamaan dengan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota, dapat menggunakan 1 (satu) jenis kartu pemilih. (2) Dalam hal Pemilu Gubernur dan Wa

PERATURAN KPU/12 Pasal 35

Dalam hal terjadi Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah putaran kedua, tidak dilakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.