Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN DKPP/2 Pasal 18

Dalam melaksanakan prinsip efisien, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. kehati-hatian dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan; dan b. menggunakan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

PERATURAN DKPP/2 Pasal 19

Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menjunjung tinggi Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan; b. menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDO

PERATURAN DKPP/2 Pasal 20

Dalam melaksanakan prinsip aksesibilitas, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menyampaikan informasi Pemilu kepada penyandang disabilitas sesuai dengan kebutuhan; b. memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung bagi penyandang disabilitas untuk menggun

PERATURAN DKPP/3 Pasal 3

(1) Setiap Penyelenggara Pemilu wajib mematuhi kode etik. (2) Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.

PERATURAN KPU/10 Pasal 2

(1) Pemantau Pemilu meliputi : a. Lembaga swadaya masyarakat pemantau Pemilu dalam negeri; b. Pemantau Pemilu berbadan hukum dalam negeri; c. Lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri; d. Lembaga pemilihan luar negeri; dan e. Pemanta

PERATURAN KPU/10 Pasal 4

(1) Pemantau Pemilu luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf e, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib memenuhi persyaratan khusus : a. mempunyai kompetensi dan pengalaman dalam bidang pemantauan pemilu

(1) Pemantau Pemilu dari dalam negeri mengajukan permohonan untuk melakukan pemantauan Pemilu dengan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (2) Pemantau Pemilu yang berasal dari luar negeri mengisi formulir yang d

PERATURAN KPU/10 Pasal 7

(1) Pemantau Pemilu dari dalam negeri dan luar negeri mengembalikan formulir pendaftaran kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan menyerahkan kelengkapan administrasi meliputi: a. profil organisasi/lembaga; b. nama dan jumlah anggota pemantau; c. alokasi anggota pemantau

PERATURAN KPU/10 Pasal 8

(1) KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administrasi pemantau Pemilu dan memberikan persetujuan kepada pemantau Pemilu dari dalam negeri dan luar negeri yang memenuhi persyaratan dengan memberikan sertifikat akreditasi. (2) Dalam melaksanakan tugas

PERATURAN KPU/10 Pasal 9

(1) Pemantau Pemilu yang memenuhi persyaratan diberi tanda terdaftar sebagai Pemantau Pemilu serta mendapatkan setifikat akreditasi dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (2) Pemantau Pemilu yang tidak memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi, tida

PERATURAN KPU/10 Pasal 10

(1) KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan nama dan jumlah pemantau Pemilu, alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke daerah, rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang akan dipantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, huruf c dan hu

PERATURAN KPU/10 Pasal 12

(1) Pemantau Pemilu dari dalam negeri yang mempunyai struktur organisasi berjenjang dari pusat sampai ke provinsi dan/atau Kabupaten/Kota, yang akan melakukan pemantauan lebih dari 1 (satu) provinsi, mendaftarkan diri dan memperoleh akreditasi dari KPU serta wajib melapor kepada KPU Pro

PERATURAN KPU/10 Pasal 14

(1) Anggota Pemantau Pemilu dalam selama melaksanakan tugas pemantauan, menggunakan tanda pengenal pemantauan Pemilu. (2) Tanda Pengenal Pemantau Pemilu dikeluarkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota. (3) Tanda pengenal Pemantau Pemilu

PERATURAN KPU/10 Pasal 15

Tanda pengenal Pemantau Pemilu memuat informasi tentang : a. nama dan alamat lembaga Pemantau Pemilu yang memberi tugas; b. nama anggota pemantau yang bersangkutan; c. pas foto diri terbaru anggota pemantau yang bersangkutan ukuran 4 cm x 6 cm berwarna; d. wilayah kerja pem

PERATURAN KPU/10 Pasal 16

(1) Ketua KPU membubuhkan tanda tangan dan stempel Ketua KPU pada Tanda Pengenal yang diakreditasi oleh KPU; (2) Ketua KPU Provinsi membubuhkan tanda tangan dan stempel Ketua KPU Provinsi pada tanda pengenal yang diakreditasi oleh KPU Provinsi. (3) Ketua KPU Kabupaten/Kota membubuhkan tanda tangan

PERATURAN KPU/10 Pasal 17

Tanda pengenal Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 16, digunakan selama melakukan kegiatan pemantauan.

PERATURAN KPU/10 Pasal 21

(1) Pemantau Pemilu yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan pasal 20, dikenakan sanksi dicabut status dan haknya sebagai Pemantau Pemilu. (2) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dit

PERATURAN KPU/10 Pasal 22

(1) Dalam hal pelanggaran atas kewajiban dan larangan dilakukan oleh Pemantau Dalam Negeri dan terbukti kebenarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, KPU Kabupaten/Kota melaporkan kepada KPU agar dicabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu, apabila akreditasi diberikan oleh KP

PERATURAN KPU/10 Pasal 23

(1) Pelanggaran atas kewajiban dan larangan yang bersifat tindak pidana dan/atau perdata yang dilakukan oleh pemantau Pemilu, pemantau Pemilu yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemantau Pemilu yang tidak m

PERATURAN KPU/10 Pasal 24

(1) Kode Etik Pemantau Pemilu sebagaimana terlampir dalam Lampiran I Peraturan ini, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (2) Panduan teknis pendaftaran, formulir pendaftaran dan sertifikat akreditasi pemantau Pemilu sebagaiamana terlampir dalam La