Langsung ke konten

Pencarian

ESDM / Pasal 20

Dalam hal standar Kinerja Energi dan/atau label tanda hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) belum tersedia, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat menggunakan Peralatan Pemanfaat Energi yang efisien sesuai dengan standar nasional Indonesia atau standar intern

ESDM / Pasal 21

Peralatan Pemanfaat Energi yang memiliki standar Kinerja Energi dan/atau label tanda hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diperoleh melalui pengadaan barang/jasa pemerintah dengan metode: - katalog sektoral hemat Energi yang dapat diakses pada layanan yang d

ESDM / Pasal 28

**(1) Monitoring dan evaluasi dilaksanakan terhadap laporan** pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. --- --- Page 13 --- - 13 - **(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. **(3) Hasil monitoring

ESDM / Pasal 29

**(1) Dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Menteri melakukan penilaian pelaksanaan Konservasi Energi. **(2) Penilaian pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan intensitas konsu

ESDM / Pasal 4

(1) Badan Usaha BBN yang melakukan pengusahaan BBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib memiliki perizinan berusaha untuk pengusahaan BBN. (2) Perizinan berusaha untuk pengusahaan BBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan per

ESDM / Pasal 5

Dalam melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, Badan Usaha BBN memproduksi atau mengolah bahan nabati, bahan organik lain, dan/atau limbah organik menjadi BBN.

ESDM / Pasal 6

(1) Dalam melakukan pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, Badan Usaha BBN melakukan: - pembelian bahan nabati, bahan organik lain, dan/atau limbah organik; dan/atau - pembelian bahan pendukung untuk kegiatan pengolahan BBN. (2) Dalam hal terjadi k

ESDM / Pasal 7

Dalam melakukan penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, dan/atau pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f, Badan Usaha BBN menjual, mengangk

ESDM / Pasal 8

Dalam melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e, Badan Usaha BBN menyediakan fasilitas penyimpanan.

ESDM / Pasal 9

(1) Dalam melakukan ekspor BBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Badan Usaha BBN mempertimbangkan kebutuhan dan pemenuhan kebutuhan BBN dalam negeri. (2) Ekspor BBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pemenuhan kebutuhan

ESDM / Pasal 10

Dalam melakukan pengusahaan BBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Badan Usaha BBN dilarang melakukan impor BBN.

ESDM / Pasal 11

(1) Dalam melakukan pengusahaan BBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Badan Usaha BBN wajib: - menjamin ketersediaan BBN untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri secara berkesinambungan; - memanfaatkan dan mengutamakan BBN dari produksi dalam negeri; - menjamin dan

ESDM / Pasal 12

Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf i merupakan data yang terkait dengan pengusahaan BBN, meliputi: --- - data finansial; - data untuk keperluan audit; - data untuk keperluan studi/kajian; dan - data lain yang diperlukan terkait pengusahaan BBN.

ESDM / Pasal 14

(1) Penggunaan langsung BBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a merupakan penggunaan BBN untuk kepentingan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial. (2) Penggunaan langsung BBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengguna Langsung BBN. (3) Pengguna Langsung

ESDM / Pasal 15

(1) Pencampuran BBN dengan BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b yang menghasilkan BBM hasil pencampuran dilakukan oleh Badan Usaha BBM untuk tujuan komersial. (2) Badan Usaha BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pencampuran BBN dengan BBM dengan

ESDM / Pasal 16

(1) Penjualan BBM hasil pencampuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) hanya dilakukan oleh Badan Usaha BBM. --- (2) Ketentuan mengenai penjualan BBM hasil pencampuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundan

ESDM / Pasal 17

Badan Usaha BBM dapat melakukan penyimpanan BBN sebelum dilakukan pencampuran BBN dengan BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).

ESDM / Pasal 18

(1) Dalam melakukan pencampuran BBN, Badan Usaha BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) memanfaatkan dan mengutamakan BBN dari produksi dalam negeri. (2) Pemanfaatan dan pengutamaan BBN dari produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kemamp

ESDM / Pasal 19

Kewajiban pencampuran Biodiesel dengan jenis BBM berupa minyak solar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dan huruf b dikecualikan terhadap peruntukan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penyediaan dan pemanfaatan Biodiesel dalam keran

ESDM / Pasal 21

(1) Harga indeks pasar BBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a merupakan harga BBN yang menjadi acuan untuk pemenuhan kebutuhan BBN dalam pelaksanaan penahapan pemanfaatan BBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3). (2) Harga indeks