Pencarian
(1) Sasaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah: a. terwujudnya Daerah yang Bersih, Elok, Rapi, Anggun, Maju, Aman, dan Lestari (BERAMAL), dalam mewujudkan fungsinya sebagai Kota Beramal yang religius berbasis kebaharian, perdagangan dan jasa; b. terwujudny
(1) Kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup disusun dan dilaksanakan secara terpadu dan konsisten serta dilandasi dengan komitmen tinggi. (2) Perumusan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan oleh Bupati
(1) Dengan memperhatikan kondisi geografis dan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta kajian lingkungan hidup, Pemerintah Daerah MENETAPKAN suatu ruang sebagai: a. kawasan lindung; dan b. kawasan budidaya. (2) Dalam MENETAPKAN kawasan sebagaiman
(1) Untuk melaksanakan tugas pengendalian lingkungan hidup, Pemerintah Daerah membentuk Perangkat Daerah yang bertanggung jawab yang berfungsi sebagai: a. pelaksana koordinasi dan integrasi perencanaan di bidang pengendalian dampak lingkungan; b. penyusun peren
(1) Dalam rangka menumbuhkembangkan kesadaran pada lingkungan hidup, setiap pendidikan formal di Daerah wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang lingkungan hidup. (2) Pemerintah Daerah mengembangkan pendidikan formal dan non forma
(1) Masyarakat dapat membentuk lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak berpihak. (2) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup s
(1) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup. (2) Hak mengajukan gug
(1) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan pengrusakan lingkungan. (2) Setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat meng
(1) Kebijakan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf h, dilaksanakan dengan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. (2) Kebijakan Penanaman Modal yang ramah lingkungan, meliputi: a.
(1) Masyarakat adat berhak atas lingkungan hidup yang sehat. (2) Dalam rangka pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masyarakat adat berhak untuk mendapatkan pendidikan lingkungan hidup
(1) Pengadu berhak menyampaikan pengaduan kepada Dinas Lingkungan Hidup. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui Kepala Desa/Lurah atau Camat setempat. (3) Kepala Desa/Lurah atau Camat setempat menyampaikan pengaduan sebagaimana dimaksud p
(1) Hubungan antarkawasan fungsional sebagai bagian lingkungan hidup di luar kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf a dilakukan untuk mewujudkan keterpaduan dan sinergi fungsi antarkawasan yang saling mendukung kegiatan budidaya. (2) Hubungan an
(1) Keserasian tata kehidupan manusia dengan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf e dilakukan untuk mewujudkan tata kehidupan manusia yang serasi dengan lingkungan hidup. (2) Keserasian tata kehidupan manusia dengan
Kawasan strategis fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf d meliputi: a. kawasan strategis nasional berupa kawasan Taman Nasional Gunung Merapi meliputi lahan seluas 1.728,38 (seribu tujuh ratus dua puluh delapan koma tiga
(1) Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah Daerah bertugas: a. MENETAPKAN kebijakan PPLH; b. menyusun KLHS; c. menyusun RPPLH; d. MENETAPKAN jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL- UPL; e. melakukan inventarisasi sumber daya alam dan emisi Gas Ruma
(1) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup meliputi: a. pencegahan; b. penanggulangan; dan c. pemulihan. (2) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemer
(1) Upaya pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilakukan melalui sarana : a. KLHS; b. Tata Ruang; c. Baku Mutu Lingkungan Hidup; d. Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan
(1) Dalam rangka pengendalian kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang memanfaatkan hutan dan/atau lahan wajib melakukan Penyiapan Lahan Tanpa Bakar ( PLTB ). (2) PLTB sebagaimana dimaksud
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan sistem informasi lingkungan hidup terpadu dan terkoordinasi yang dipublikasikan kepada masyarakat. (2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan melalui sistem jaringan e-Government Pemerintah Daerah. (3) Sist
(1) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. (2) Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas
