Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KABUPATEN/DEMAK Pasal 4

(1) Sasaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah: a. terwujudnya Daerah yang Bersih, Elok, Rapi, Anggun, Maju, Aman, dan Lestari (BERAMAL), dalam mewujudkan fungsinya sebagai Kota Beramal yang religius berbasis kebaharian, perdagangan dan jasa; b. terwujudny

PERDA KABUPATEN/DEMAK Pasal 6

(1) Kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup disusun dan dilaksanakan secara terpadu dan konsisten serta dilandasi dengan komitmen tinggi. (2) Perumusan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan oleh Bupati

PERDA KABUPATEN/DEMAK Pasal 7

(1) Dengan memperhatikan kondisi geografis dan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta kajian lingkungan hidup, Pemerintah Daerah MENETAPKAN suatu ruang sebagai: a. kawasan lindung; dan b. kawasan budidaya. (2) Dalam MENETAPKAN kawasan sebagaiman

PERDA KABUPATEN/DEMAK Pasal 11

(1) Untuk melaksanakan tugas pengendalian lingkungan hidup, Pemerintah Daerah membentuk Perangkat Daerah yang bertanggung jawab yang berfungsi sebagai: a. pelaksana koordinasi dan integrasi perencanaan di bidang pengendalian dampak lingkungan; b. penyusun peren

PERDA KABUPATEN/DEMAK Pasal 61

(1) Dalam rangka menumbuhkembangkan kesadaran pada lingkungan hidup, setiap pendidikan formal di Daerah wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang lingkungan hidup. (2) Pemerintah Daerah mengembangkan pendidikan formal dan non forma

PERDA KABUPATEN/DEMAK Pasal 69

(1) Masyarakat dapat membentuk lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak berpihak. (2) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup s

PERDA KABUPATEN/DEMAK Pasal 75

(1) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup. (2) Hak mengajukan gug

PERDA KABUPATEN/GAYO Pasal 6

(1) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan pengrusakan lingkungan. (2) Setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat meng

PERDA KABUPATEN/KARAWANG Pasal 14

(1) Kebijakan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf h, dilaksanakan dengan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. (2) Kebijakan Penanaman Modal yang ramah lingkungan, meliputi: a.

PERDA KABUPATEN/LUWU Pasal 18

(1) Masyarakat adat berhak atas lingkungan hidup yang sehat. (2) Dalam rangka pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masyarakat adat berhak untuk mendapatkan pendidikan lingkungan hidup

PERDA KABUPATEN/MOJOKERTO Pasal 52

(1) Pengadu berhak menyampaikan pengaduan kepada Dinas Lingkungan Hidup. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui Kepala Desa/Lurah atau Camat setempat. (3) Kepala Desa/Lurah atau Camat setempat menyampaikan pengaduan sebagaimana dimaksud p

PERDA KABUPATEN/REMBANG Pasal 72

(1) Hubungan antarkawasan fungsional sebagai bagian lingkungan hidup di luar kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf a dilakukan untuk mewujudkan keterpaduan dan sinergi fungsi antarkawasan yang saling mendukung kegiatan budidaya. (2) Hubungan an

PERDA KABUPATEN/REMBANG Pasal 76

(1) Keserasian tata kehidupan manusia dengan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf e dilakukan untuk mewujudkan tata kehidupan manusia yang serasi dengan lingkungan hidup. (2) Keserasian tata kehidupan manusia dengan

PERDA KABUPATEN/SLEMAN Pasal 47

Kawasan strategis fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf d meliputi: a. kawasan strategis nasional berupa kawasan Taman Nasional Gunung Merapi meliputi lahan seluas 1.728,38 (seribu tujuh ratus dua puluh delapan koma tiga

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 3

(1) Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah Daerah bertugas: a. MENETAPKAN kebijakan PPLH; b. menyusun KLHS; c. menyusun RPPLH; d. MENETAPKAN jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL- UPL; e. melakukan inventarisasi sumber daya alam dan emisi Gas Ruma

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 9

(1) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup meliputi: a. pencegahan; b. penanggulangan; dan c. pemulihan. (2) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemer

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 10

(1) Upaya pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilakukan melalui sarana : a. KLHS; b. Tata Ruang; c. Baku Mutu Lingkungan Hidup; d. Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan

(1) Dalam rangka pengendalian kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang memanfaatkan hutan dan/atau lahan wajib melakukan Penyiapan Lahan Tanpa Bakar ( PLTB ). (2) PLTB sebagaimana dimaksud

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 73

(1) Pemerintah Daerah mengembangkan sistem informasi lingkungan hidup terpadu dan terkoordinasi yang dipublikasikan kepada masyarakat. (2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan melalui sistem jaringan e-Government Pemerintah Daerah. (3) Sist

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 74

(1) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. (2) Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas