Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKER 17/2024 Pasal 3

(1) SIAPkerja menjadi salah satu instrumen dalam pemutakhiran satu Data Ketenagakerjaan sebagai bagian dari satu data INDONESIA. (2) Satu Data Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERMENAKER 18/2015 Pasal 29

Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat BNSP ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

PERMENAKER 18/2024 Pasal 6

Pelaksana PTKDN pada instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas: a. Kementerian Ketenagakerjaan dilaksanakan oleh direktorat jenderal yang membidangi penempatan tenaga kerja

PERMENAKER 20/2022 Pasal 4

(1) Penerima Dana Iuran Peserta merupakan Peserta pada BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sebagai penerima. (2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. belum mencapai usia 54 (lima puluh empat) tahu

PERMENAKER 22/2018 Pasal 1

Sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di Kementerian Ketenagakerjaan bertujuan: a. sebagai pedoman pelaksanaan dalam pengelolaan arsip dinamis di Kementerian Ketenagakerjaan; b. menyediakan layanan informasi arsip dinamis kepada publik dengan prinsip cepat, te

PERMENAKER 28/2015 Pasal 7

(1) Dokter Penasehat mempunyai fungsi memberikan pertimbangan medis kepada Pengawas Ketenagakerjaan, dan/atau Menteri dalam penentuan persentase kecacatan, diagnosis Penyakit Akibat Kerja, dan menentukan Cacat Total Tetap serta memberikan rekomendasi program kembali kerja (return to wor

PERMENAKER 35/2016 Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Bank Penyalur atau Perusahaan Pembangunan Perumahan diatur dengan Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.

PERMENAKER 37/2016 Pasal 80

(1) Pemeriksaan dan/atau pengujian yang dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ahli K3 bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b harus

PERMENAKER 3/2018 Pasal 2

Menugaskan kepada bupati/wali kota untuk melaksanakan Tugas Pembantuan bidang ketenagakerjaan.

PERMENAKER 4/2019 Pasal 16

Pengelolaan jaringan dan basis data sistem wajib lapor ketenagakerjaan yang terintegrasi dengan sistem OSS dilakukan oleh Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan melalui Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan. #### Pasal II Peraturan Menteri ini m

PERMENAKER 4/2020 Pasal 2

Menteri menugaskan kepada bupati/walikota untuk melaksanakan Tugas Pembantuan di bidang ketenagakerjaan.

PERMENAKER 5/2021 Pasal 26

Pemberi Kerja yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan, jika terjadi risiko Kecelakaan Kerja atau PAK terhadap pekerjanya, Pemberi Kerja wajib membayar hak Pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERMENAKER 5/2021 Pasal 29

Pemberi Kerja yang tidak mengikutsertakan Pekerja dalam program JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan, jika terjadi risiko terhadap Pekerja, Pemberi Kerja wajib membayar hak Pekerja sesuai dengan manfaat JKM yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERMENAKER 5/2021 Pasal 49

(1) Kecelakaan Kerja atau PAK dapat diberitahukan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat oleh: a. Wadah atau Kelompok Tertentu; b. serikat pekerja/serikat buruh yang Peserta Bukan Penerima Upah menjadi anggotanya; dan/at

PERMENAKER 5/2021 Pasal 72

(1) Pemberi Kerja Jasa Konstruksi wajib membayar Iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan secara sekaligus atau secara bertahap. (2) Tahapan pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tahap pertama sebesar 50% (lima puluh persen) dari total Iuran yang harus dibayar oleh P

PERMENAKER 5/2021 Pasal 106

(1) Manfaat beasiswa diajukan setiap tahun kepada BPJS Ketenagakerjaan oleh Anak Peserta atau wali Anak. (2) Dalam hal Anak Peserta atau wali Anak terlambat mengajukan manfaat beasiswa untuk pertama kali, manfaat beasiswa tetap diberikan terhitung sejak Peserta dinyatakan Cacat Total Te

PERMENAKER 5/2021 Pasal 123

Dalam hal di suatu wilayah tidak memiliki Dokter Penasihat maka Pengawas Ketenagakerjaan dapat meminta pertimbangan medis kepada Dokter Penasihat pusat melalui Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

PERMENAKER 5/2021 Pasal 127

(1) Dalam hal Peserta tidak puas terhadap pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Peserta dapat menyampaikan pengaduan secara lisan atau tertulis kepada Dinas Provinsi dan/atau Kementerian Ketenagakerjaan. (2) Di dalam pengaduan diuraikan ketidakpuasan Peserta terhadap pelayanan ya

PERMENAKER 5/2021 Pasal 128

(1) Dalam hal Peserta tidak puas terhadap pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Peserta dapat menyampaikan pengaduan baik secara lisan maupun tertulis kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional. (2) Di dalam pengaduan diuraikan ketidakpuasan Peserta terhadap pelayanan yang dilakukan oleh BPJS

PERMENAKER 5/2021 Pasal 129

Pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan dan Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.