Pencarian
(1) SIAPkerja menjadi salah satu instrumen dalam pemutakhiran satu Data Ketenagakerjaan sebagai bagian dari satu data INDONESIA. (2) Satu Data Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat BNSP ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pelaksana PTKDN pada instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas: a. Kementerian Ketenagakerjaan dilaksanakan oleh direktorat jenderal yang membidangi penempatan tenaga kerja
(1) Penerima Dana Iuran Peserta merupakan Peserta pada BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sebagai penerima. (2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. belum mencapai usia 54 (lima puluh empat) tahu
Sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di Kementerian Ketenagakerjaan bertujuan: a. sebagai pedoman pelaksanaan dalam pengelolaan arsip dinamis di Kementerian Ketenagakerjaan; b. menyediakan layanan informasi arsip dinamis kepada publik dengan prinsip cepat, te
(1) Dokter Penasehat mempunyai fungsi memberikan pertimbangan medis kepada Pengawas Ketenagakerjaan, dan/atau Menteri dalam penentuan persentase kecacatan, diagnosis Penyakit Akibat Kerja, dan menentukan Cacat Total Tetap serta memberikan rekomendasi program kembali kerja (return to wor
Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Bank Penyalur atau Perusahaan Pembangunan Perumahan diatur dengan Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
(1) Pemeriksaan dan/atau pengujian yang dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ahli K3 bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b harus
Menugaskan kepada bupati/wali kota untuk melaksanakan Tugas Pembantuan bidang ketenagakerjaan.
Pengelolaan jaringan dan basis data sistem wajib lapor ketenagakerjaan yang terintegrasi dengan sistem OSS dilakukan oleh Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan melalui Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan. #### Pasal II Peraturan Menteri ini m
Menteri menugaskan kepada bupati/walikota untuk melaksanakan Tugas Pembantuan di bidang ketenagakerjaan.
Pemberi Kerja yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan, jika terjadi risiko Kecelakaan Kerja atau PAK terhadap pekerjanya, Pemberi Kerja wajib membayar hak Pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberi Kerja yang tidak mengikutsertakan Pekerja dalam program JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan, jika terjadi risiko terhadap Pekerja, Pemberi Kerja wajib membayar hak Pekerja sesuai dengan manfaat JKM yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kecelakaan Kerja atau PAK dapat diberitahukan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat oleh: a. Wadah atau Kelompok Tertentu; b. serikat pekerja/serikat buruh yang Peserta Bukan Penerima Upah menjadi anggotanya; dan/at
(1) Pemberi Kerja Jasa Konstruksi wajib membayar Iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan secara sekaligus atau secara bertahap. (2) Tahapan pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tahap pertama sebesar 50% (lima puluh persen) dari total Iuran yang harus dibayar oleh P
(1) Manfaat beasiswa diajukan setiap tahun kepada BPJS Ketenagakerjaan oleh Anak Peserta atau wali Anak. (2) Dalam hal Anak Peserta atau wali Anak terlambat mengajukan manfaat beasiswa untuk pertama kali, manfaat beasiswa tetap diberikan terhitung sejak Peserta dinyatakan Cacat Total Te
Dalam hal di suatu wilayah tidak memiliki Dokter Penasihat maka Pengawas Ketenagakerjaan dapat meminta pertimbangan medis kepada Dokter Penasihat pusat melalui Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
(1) Dalam hal Peserta tidak puas terhadap pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Peserta dapat menyampaikan pengaduan secara lisan atau tertulis kepada Dinas Provinsi dan/atau Kementerian Ketenagakerjaan. (2) Di dalam pengaduan diuraikan ketidakpuasan Peserta terhadap pelayanan ya
(1) Dalam hal Peserta tidak puas terhadap pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Peserta dapat menyampaikan pengaduan baik secara lisan maupun tertulis kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional. (2) Di dalam pengaduan diuraikan ketidakpuasan Peserta terhadap pelayanan yang dilakukan oleh BPJS
Pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan dan Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
