Langsung ke konten

Pencarian

PERMENHUB pm-27/2012 Pasal 23

(1) Acara pendahuluan pada upacara hari perhubungan nasional meliputi: a. laporan perwira upacara; dan b. inspektur upacara tiba di mimbar upacara. (2) Acara pokok pada upacara hari perhubungan nasional meliputi: a. hymne perhubungan diikuti oleh seluruh peserta upacara; b. penghormatan umum; c. lap

PERMENHUB pm-27/2012 Pasal 24

(1) Acara pendahuluan pada apel bendera setiap tanggal 17 (tujuh belas) meliputi: a. laporan perwira upacara; dan b. inspektur upacara tiba di mimbar upacara. (2) Acara pokok pada apel bendera setiap tanggal 17 (tujuh belas) meliputi: a. hymne perhubungan diikuti oleh seluruh peserta upacara; b. pen

PERMENHUT p-45-menhut-ii-2010/2010 Pasal 11

(1) Untuk menentukan Golongan Rumah Negara dilakukan penetapan status Rumah Negara sebagai Rumah Negara Golongan I, Rumah Negara Golongan II, dan Rumah Negara Golongan III. (2) Penetapan status Rumah Negara berdasarkan penetapan status golongan dilakukan oleh : a. Sekretaris Jenderal atas nama Mente

PERMENHUT p-45-menhut-ii-2010/2010 Pasal 29

(1) Rumah Negara Golongan I yang golongannya tidak sesuai lagi karena adanya perubahan atau penggabungan organisasi, dan atau sudah tidak memenuhi fungsi sebagaimana ditetapkan semula, dapat diubah status golongannya menjadi Rumah Negara Golongan II oleh Sekretaris Jenderal atas nama Mente

PERMENHUT p-45-menhut-ii-2010/2010 Pasal 35

(1) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri dalam hal adanya perubahan atau penggabungan organisasi dan/atau Rumah Jabatan sudah tidak memenuhi fungsi sebagaimana ditetapkan semula, dapat melakukan perubahan status Rumah Negara Golongan I menjadi Rumah Negara Golongan II; (2) Sekretaris Jenderal atas

PERMENKEU 10-pmk-05-2011/2011 Pasal 2

…Pemberdayaan Masyarakat Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2010. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.15 (2) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari pagu anggaran belanja: a. Direktorat Jenderal Pember

PERMENKEU 12-pmk-05-2012/2012 Pasal 3

(1) Sumber pendanaan untuk penyelesaian PNPM Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2011. (2) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari pagu anggaran belanja: a. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat d

PERMENKEU 129-pmk-05-2020/2020 Pasal 139

(1) KSO terhadap Aset BLU dilakukan terhadap objek KSO berupa: a. tanah; b. gedung dan bangunan; dan/atau c. selain tanah dan/atau bangunan. (2) Aset BLU selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk aset tak berwujud. (3) Aset tak berwujud sebagaimana dimaksud p

PERMENKEU 229-pmk-02-2012/2012 Pasal 3

(1) Sumber pendanaan untuk penyelesaian PNPM Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2012. (2) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari pagu anggaran belanja: a. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat d

PERMENKEU 240-pmk-06-2016/2016 Pasal 108

Harta Kekayaan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) huruf c meliputi: a. barang tidak bergerak, antara lain tanah, tanah berikut bangunan, kapal dengan isi kotor lebih dari 20 m3 ( dua puluh meter kubik); b. barang bergerak, antara lain kendaraan bermotor, perhiasan, furnitur, peralata

PERMENKEU 27-pmk-05-2010/2010 Pasal 2

(1) Pendanaan untuk penyelesaian Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2009. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari pagu anggaran belanja: a. Direkt

PERMENKEU 40-pmk-04-2018/2018 Pasal 6

(1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Direktur memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Dalam hal hasil penelitian formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak terpenuhi, p

PERMENKEU 82-pmk-03-2012/2012 Pasal 2

Termasuk dalam pengertian jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam menjalankan pemerintahan secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah pemberian Izin Mendirikan Bangunan, pemberian Izin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, pembuatan Kartu Tanda Penduduk, pemberian Hak P

PERMENKEU pmk26/2024 Pasal 15

(1) Dalam hal sebagian barang impor yang diajukan permohonan Pelayanan Segera (Rush Handling): a. belum memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan; b. terkena ketentuan hak atas kekayaan intelektual dan diperintahkan oleh pengadilan niaga untuk ditangguhkan pengeluarannya; dan/atau c. dilakukan tin

PERMENKUMHAM 28/2023 Pasal 269

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat Hak Cipta dan Desain

PERMENKUMHAM 29/2014 Pasal 3

Untuk memperoleh izin operasional, LMK mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri yang disampaikan secara langsung dengan melampirkan dokumen pendukung: a. salinan Akta Pendirian; b. salinan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum; c. surat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak

…1) LMK Nasional Pencipta dan LMK Nasional Hak Terkait dipimpin oleh Komisioner yang bersifat independen. (2) Keanggotaan Komisioner LMK Nasional Pencipta berjumlah ganjil paling banyak 5 (lima) orang yang berasal dari unsur: a. LMK di bidang lagu dan/atau musik; b. Pencipta; c. akademisi; dan d. ah

PERMENKUMHAM 29/2015 Pasal 728

Subdirektorat Sertifikasi dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sertifikasi, dokumentasi, mutasi, lisensi hak cipta dan desain industr

PERMENKUMHAM 29/2015 Pasal 729

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 728, Subdirektorat Sertifikasi dan Dokumentasi, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sertifikasi, mutasi,

PERMENKUMHAM 29/2015 Pasal 731

(1) Seksi Sertifikasi, Mutasi, dan Lisensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sertifikasi, mutasi, dan lisensi hak cipta dan desain industri. (2) Seks