Pencarian
Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri atas rincian: - Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan - Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dala
Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri atas: - rincian Penerimaan Perpajakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan - rincian Penerimaan Negara Bukan Paja
Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan.
Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri atas: - rincian Penerimaan Perpajakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan - rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak se
Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri atas: - rincian Penerimaan Perpajakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan - rincian Penerimaan Negara Bukan Pa
Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a terdiri atas rincian: - Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang mertrpakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan - Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran
Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri atas: - rincian Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan - rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak tercan
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jersey untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Jersey for the Exchange of Information relating
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Guernsey untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the States of Guernsey for the Exchange of Information relating to Tax
Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri atas: - rincian Penerimaan Perpajakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan - rincian Penerimaan Negara Bukan Pa
Dalam hal diperlukan petunjuk teknis mengenai akses dan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, Menteri Keuangan dapat menerbitkan Peraturan Menteri.
Ketentuan ayat (3) Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 769) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 771) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) dan ayat
(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan yang bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Pemeriksaan untuk mengu
**(1) Kredituryang merupakan Pengusaha Kena Pajak sesuai** dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang K~na Pajak berupa Agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). **(2) Tagihari atas penjualan Ag
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 771) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
**(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar Utang Pajak sesuai** dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. **(2) Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi** jenis Pajak: - Pajak Penghasilan; . - Pajak Pertambahan Nilai Barang da
**(1) Perusahaan Kawasan Industri dan Perusahaan Industri** di dalam Kawasan Industri diberikan insentif perpajakan. **(2) Insentif perpajakan sebagaimana yang dimaksud pada** ayat (1) diberikan berdasarkan pengelompokan WPI. **(3) Dalam hal pemberian insent
(t) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf a berupa: - insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; - pemberiankompensasi; - subsidi silang; - pembangunan serta pengadaan prasarana, Sarana,
**(1) Atas kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi** Terpadu (KAPET) yang telah memperoleh fasilitas perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah
