Langsung ke konten

Pencarian

PERPRES 130/2022 Pasal 2

Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri atas rincian: - Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan - Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dala

PERPRES 137/2015 Pasal 2

Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri atas: - rincian Penerimaan Perpajakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan - rincian Penerimaan Negara Bukan Paja

PERPRES 24/2010 Pasal 177

Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan.

PERPRES 36/2015 Pasal 2

Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri atas: - rincian Penerimaan Perpajakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan - rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak se

PERPRES 66/2016 Pasal 2

Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri atas: - rincian Penerimaan Perpajakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan - rincian Penerimaan Negara Bukan Pa

PERPRES 76/2023 Pasal 2

Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a terdiri atas rincian: - Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang mertrpakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan - Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran

PERPRES 86/2017 Pasal 2

Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri atas: - rincian Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan - rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak tercan

PERPRES 91/2014 Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jersey untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Jersey for the Exchange of Information relating

PERPRES 92/2014 Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Guernsey untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the States of Guernsey for the Exchange of Information relating to Tax

PERPRES 97/2016 Pasal 2

Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri atas: - rincian Penerimaan Perpajakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan - rincian Penerimaan Negara Bukan Pa

PERPU 1/2017 Pasal 9

Dalam hal diperlukan petunjuk teknis mengenai akses dan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, Menteri Keuangan dapat menerbitkan Peraturan Menteri.

PMK 11/2025 Pasal 11

Ketentuan ayat (3) Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 769) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PMK 11/2025 Pasal 20

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 771) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) dan ayat

PMK 15/2025 Pasal 2

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan yang bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Pemeriksaan untuk mengu

PMK 41/2023 Pasal 4

**(1) Kredituryang merupakan Pengusaha Kena Pajak sesuai** dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang K~na Pajak berupa Agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). **(2) Tagihari atas penjualan Ag

PMK 53/2025 Pasal 20

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 771) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri

PMK 61/2023 Pasal 4

**(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar Utang Pajak sesuai** dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. **(2) Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi** jenis Pajak: - Pajak Penghasilan; . - Pajak Pertambahan Nilai Barang da

PP 142/2015 Pasal 41

**(1) Perusahaan Kawasan Industri dan Perusahaan Industri** di dalam Kawasan Industri diberikan insentif perpajakan. **(2) Insentif perpajakan sebagaimana yang dimaksud pada** ayat (1) diberikan berdasarkan pengelompokan WPI. **(3) Dalam hal pemberian insent

PP 14/2016 Pasal 88

(t) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf a berupa: - insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; - pemberiankompensasi; - subsidi silang; - pembangunan serta pengadaan prasarana, Sarana,

PP 18/2015 Pasal 8

**(1) Atas kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi** Terpadu (KAPET) yang telah memperoleh fasilitas perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah