Pencarian
(1) Pemantau Pemilu dari dalam negeri dan luar negeri mengembalikan formulir pendaftaran kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan menyerahkan kelengkapan administrasi meliputi: a. profil organisasi/lembaga; b. nama dan jumlah anggota pemantau; c. alokasi anggota pemantau
(1) KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administrasi pemantau Pemilu dan memberikan persetujuan kepada pemantau Pemilu dari dalam negeri dan luar negeri yang memenuhi persyaratan dengan memberikan sertifikat akreditasi. (2) Dalam melaksanakan tugas
(1) Pemantau Pemilu yang memenuhi persyaratan diberi tanda terdaftar sebagai Pemantau Pemilu serta mendapatkan setifikat akreditasi dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (2) Pemantau Pemilu yang tidak memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi, tida
(1) KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan nama dan jumlah pemantau Pemilu, alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke daerah, rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang akan dipantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, huruf c dan hu
(1) Pemantau Pemilu dari dalam negeri yang mempunyai struktur organisasi berjenjang dari pusat sampai ke provinsi dan/atau Kabupaten/Kota, yang akan melakukan pemantauan lebih dari 1 (satu) provinsi, mendaftarkan diri dan memperoleh akreditasi dari KPU serta wajib melapor kepada KPU Pro
(1) Anggota Pemantau Pemilu dalam selama melaksanakan tugas pemantauan, menggunakan tanda pengenal pemantauan Pemilu. (2) Tanda Pengenal Pemantau Pemilu dikeluarkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota. (3) Tanda pengenal Pemantau Pemilu
Tanda pengenal Pemantau Pemilu memuat informasi tentang : a. nama dan alamat lembaga Pemantau Pemilu yang memberi tugas; b. nama anggota pemantau yang bersangkutan; c. pas foto diri terbaru anggota pemantau yang bersangkutan ukuran 4 cm x 6 cm berwarna; d. wilayah kerja pem
(1) Ketua KPU membubuhkan tanda tangan dan stempel Ketua KPU pada Tanda Pengenal yang diakreditasi oleh KPU; (2) Ketua KPU Provinsi membubuhkan tanda tangan dan stempel Ketua KPU Provinsi pada tanda pengenal yang diakreditasi oleh KPU Provinsi. (3) Ketua KPU Kabupaten/Kota membubuhkan tanda tangan
Tanda pengenal Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 16, digunakan selama melakukan kegiatan pemantauan.
(1) Pemantau Pemilu yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan pasal 20, dikenakan sanksi dicabut status dan haknya sebagai Pemantau Pemilu. (2) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dit
(1) Dalam hal pelanggaran atas kewajiban dan larangan dilakukan oleh Pemantau Dalam Negeri dan terbukti kebenarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, KPU Kabupaten/Kota melaporkan kepada KPU agar dicabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu, apabila akreditasi diberikan oleh KP
(1) Pelanggaran atas kewajiban dan larangan yang bersifat tindak pidana dan/atau perdata yang dilakukan oleh pemantau Pemilu, pemantau Pemilu yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemantau Pemilu yang tidak m
(1) Kode Etik Pemantau Pemilu sebagaimana terlampir dalam Lampiran I Peraturan ini, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (2) Panduan teknis pendaftaran, formulir pendaftaran dan sertifikat akreditasi pemantau Pemilu sebagaiamana terlampir dalam La
Keterlibatan masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. keterlibatan dalam penyusunan kebijakan atau peraturan; b. keterlibatan dalam tahapan Pemilu; dan/atau c. keterlibatan dalam evaluasi Penyelenggaraan
Keterlibatan masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, dapat berupa: a. melakukan identifikasi dan memberikan masukan terhadap kebutuhan hukum yang sesuai dengan kebijakan atau peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk; b. mendorong pej
(1) Sosialisasi Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c dilakukan dengan tujuan: a. menyebarluaskan informasi tahapan, jadwal dan program Pemilu; dan b. meningkatkan partisipasi Pemilih. (2) Setiap Warga Negara INDONESIA, kelompok, organisas
(1) Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat mengajukan Bakal Calon pada Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (2) Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, d
(1) Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat mengajukan permohonan pembukaan akses Silon kepada KPU. (2) Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung tingkat pusat dengan menyerahkan surat perm
(1) Partai Politik Peserta Pemilu melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen persyaratan ke dalam Silon. (2) Data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data dan dokumen persyaratan: a. pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan b. a
(1) Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota mengajukan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon pada masa pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) setelah mengirimkan data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
