Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 89

(1) Dalam hal terdapat kondisi tertentu sehingga penyelesaian sengketa antara Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu tidak dapat dilaksanakan di kantor Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), pelaksanaan penyel

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 94

(1) Penyelesaian sengketa proses Pemilu oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dilaporkan kepada Bawaslu secara berjenjang. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu; b. laporan tahuna

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 95

Penyelesaian sengketa proses Pemilu yang masih berlangsung pada saat Peraturan Badan ini diundangkan tetap dilanjutkan prosesnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemiliha

PERATURAN BKN/24 Pasal 23

(1) Penata Kelola Pemilu dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penata Kelola Pemilu dijatuhi hukuman

PERATURAN BKN/24 Pasal 32

(1) Penata Kelola Pemilu diberhentikan dari jabatannya, apabila: a. mengundurkan diri dari Jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungs

PERATURAN DKPP/1 Pasal 3

(1) Setiap Penyelenggara Pemilu wajib mematuhi Kode Etik. (2) Penegakan Kode Etik dilaksanakan oleh DKPP.

PERATURAN DKPP/2 Pasal 2

(1) Setiap Penyelenggara Pemilu wajib mematuhi Kode Etik. (2) Penegakan Kode Etik dilaksanakan oleh DKPP.

PERATURAN DKPP/2 Pasal 2

Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan.

PERATURAN DKPP/2 Pasal 3

Pengaturan Kode Etik penyelenggaran Pemilu bertujuan menjaga integritas, kehormatan, kemandirian,dan kredibilitas anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Ke

PERATURAN DKPP/2 Pasal 5

(1) Kode Etik Penyelenggara Pemilu harus berlandaskan pada: a. Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA Nomor VI/MPR/2001tentang Etika Kehidupan Berbangsa; c. sumpah/janji Anggota sebagai Penye

PERATURAN DKPP/2 Pasal 8

Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu; b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas

PERATURAN DKPP/2 Pasal 9

Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta; dan b. memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya d

PERATURAN DKPP/2 Pasal 10

Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih,dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu; b. memberitahukan kepada seseorang atau peserta

PERATURAN DKPP/2 Pasal 11

Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan

PERATURAN DKPP/2 Pasal 12

Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu; b. mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu; c. menghormati kebhinnekaan masyarakat INDONESIA; d. memast

PERATURAN DKPP/2 Pasal 13

Dalam melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. me

PERATURAN DKPP/2 Pasal 14

Dalam melaksanakan prinsip proporsional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu; b. menjamin tidak adanya penyeleng

PERATURAN DKPP/2 Pasal 15

Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; b. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu; c. melaksanakan tug

PERATURAN DKPP/2 Pasal 16

Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan; b. menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lem

PERATURAN DKPP/2 Pasal 17

Dalam melaksanakan prinsip efektif, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menggunakan waktu secara efektif sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan; dan b. melakukan segala upaya yang dibenar