Langsung ke konten

Pencarian

ESDM / Pasal 22

Bagi Badan Usaha kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b, permohonan pengajuan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara harus memenuhi persyaratan terdiri atas: - administratif, meliputi: 1. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan mod

ESDM / Pasal 5

1. Besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri pada setiap awal tahun dengan memperhatikan usulan PT PLN (Persero). @) PT PLN (Persero) wajib mengusulkan besar

ESDM / Pasal 6

1. Besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik untuk indikator Lama Gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a ditetapkan 1 (satu) jam per bulan. @) Menteri dapat menetapkan besaran tingkat mutu pelayanan tenaga li

ESDM / Pasal 6

1. Untuk Konsumen pada Tarif Tenaga Listrik Prabayar, Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A dan Pasal 6B disetarakan dengan Kompensasi untuk Konsumen pada Tarif Tenaga Listrik Reguler dengan Daya Tersambung yang

ESDM / Pasal 11

(I) Direksi PT PLN (Persero) wajib mengumumkan besarnya Biaya Penyambungan untuk tiap-tiap kelompok sambungan di setiap unit pelayanan. **(2) Direksi PT PLN (Persero) wajib melaporkan realisasi** pelaksanaan penyambungan tenaga listrik kepada Menteri

ESDM / Pasal 16

Direksi PT PLN (Persero) wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) beserta data pendukung kepada Menteri setiap bulan. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

ESDM / Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dan tagihan susulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 ditetapkan oleh Direksi PT PLN (Persero) dan disahkan oleh Menteri. Ketentuan Pasal

ESDM / Pasal 5

**(1) Pemerintah atau Pemerintah Daerah melakukan** identifikasi terhadap sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau Pasal 4. **(2) Berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud** pada ayat (1), Pemerintah atau Pemerintah Daerah m

ESDM / Pasal 7

**(1) Penunjukan Manajer Energi sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 6 huruf a dan pembentukan tim Manajemen Energi dilakukan oleh: - Menteri/menteri/pimpinan lembaga melalui pejabat pimpinan tinggi madya; - gubernur melalui sekretaris daerah provinsi; dan - bupati/wali k

ESDM / Pasal 8

Tim Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mempunyai tugas: - menyiapkan kebijakan Energi; - menyusun rencana Manajemen Energi; - melaksanakan rencana Manajemen Energi; - melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Manajemen Energi; dan - menin

ESDM / Pasal 9

**(1) Kebijakan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8** huruf a merupakan komitmen secara keseluruhan untuk mencapai Kinerja Energi. **(2) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling** sedikit berupa komitmen untuk: - memastikan ketersediaan informasi dan sumber daya

ESDM / Pasal 10

**(1) Penyusunan rencana Manajemen Energi sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan melalui kegiatan: - penyusunan manajemen risiko dan peluang; - pelaksanaan tinjauan Energi; - penetapan indikator Kinerja Energi; - penetapan nilai awal (baseline) Energi;

ESDM / Pasal 11

Pelaksanaan rencana Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c meliputi: - pelaksanaan program Efisiensi Energi dan pengendalian operasi; --- --- Page 7 --- - 7 - - pertimbangan peluang peningkatan Kinerja Energi dan pengendalian operasi dalam ranc

ESDM / Pasal 12

**(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Manajemen Energi** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d meliputi pengukuran, pencatatan, pembandingan, analisis, dan pembuatan laporan. **(2) Laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan** Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pa

ESDM / Pasal 13

Peningkatan Kinerja Energi secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e meliputi peningkatan kesesuaian, kecukupan, dan efektivitas Manajemen Energi. Paragraf 3 Penyusunan Program Efisiensi Energi

ESDM / Pasal 14

**(1) Penyusunan program Efisiensi Energi sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan oleh tim Manajemen Energi. **(2) Penyusunan program Efisiensi Energi sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai: - rencana yang akan dilaku

ESDM / Pasal 15

**(1) Pelaksanaan Audit Energi secara berkala sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan oleh Auditor Energi internal dan/atau Auditor Energi eksternal yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi. --- --- Page 8 --- - 8 - **(2) Dalam melaksanakan Audit Energi s

ESDM / Pasal 16

Audit Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 menghasilkan rekomendasi hasil Audit Energi.

ESDM / Pasal 17

**(1) Rekomendasi hasil Audit Energi sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 16 berupa rekomendasi: - Penghematan Energi yang layak secara teknis; dan - Penghematan Energi yang layak secara biaya. **(2) Rekomendasi Penghematan Energi yang layak secara** teknis sebagaimana dimaksud

ESDM / Pasal 18

Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan rekomendasi hasil Audit Energi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 16 paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Audit Energi selesai dilaksanakan. Bagian Ketiga Penerapan Standar Kinerja Energi dan Label Tanda Hemat Energi