Pencarian
Bagi Badan Usaha kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b, permohonan pengajuan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara harus memenuhi persyaratan terdiri atas: - administratif, meliputi: 1. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan mod
1. Besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri pada setiap awal tahun dengan memperhatikan usulan PT PLN (Persero). @) PT PLN (Persero) wajib mengusulkan besar
1. Besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik untuk indikator Lama Gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a ditetapkan 1 (satu) jam per bulan. @) Menteri dapat menetapkan besaran tingkat mutu pelayanan tenaga li
1. Untuk Konsumen pada Tarif Tenaga Listrik Prabayar, Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A dan Pasal 6B disetarakan dengan Kompensasi untuk Konsumen pada Tarif Tenaga Listrik Reguler dengan Daya Tersambung yang
(I) Direksi PT PLN (Persero) wajib mengumumkan besarnya Biaya Penyambungan untuk tiap-tiap kelompok sambungan di setiap unit pelayanan. **(2) Direksi PT PLN (Persero) wajib melaporkan realisasi** pelaksanaan penyambungan tenaga listrik kepada Menteri
Direksi PT PLN (Persero) wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) beserta data pendukung kepada Menteri setiap bulan. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dan tagihan susulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 ditetapkan oleh Direksi PT PLN (Persero) dan disahkan oleh Menteri. Ketentuan Pasal
**(1) Pemerintah atau Pemerintah Daerah melakukan** identifikasi terhadap sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau Pasal 4. **(2) Berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud** pada ayat (1), Pemerintah atau Pemerintah Daerah m
**(1) Penunjukan Manajer Energi sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 6 huruf a dan pembentukan tim Manajemen Energi dilakukan oleh: - Menteri/menteri/pimpinan lembaga melalui pejabat pimpinan tinggi madya; - gubernur melalui sekretaris daerah provinsi; dan - bupati/wali k
Tim Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mempunyai tugas: - menyiapkan kebijakan Energi; - menyusun rencana Manajemen Energi; - melaksanakan rencana Manajemen Energi; - melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Manajemen Energi; dan - menin
**(1) Kebijakan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8** huruf a merupakan komitmen secara keseluruhan untuk mencapai Kinerja Energi. **(2) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling** sedikit berupa komitmen untuk: - memastikan ketersediaan informasi dan sumber daya
**(1) Penyusunan rencana Manajemen Energi sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan melalui kegiatan: - penyusunan manajemen risiko dan peluang; - pelaksanaan tinjauan Energi; - penetapan indikator Kinerja Energi; - penetapan nilai awal (baseline) Energi;
Pelaksanaan rencana Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c meliputi: - pelaksanaan program Efisiensi Energi dan pengendalian operasi; --- --- Page 7 --- - 7 - - pertimbangan peluang peningkatan Kinerja Energi dan pengendalian operasi dalam ranc
**(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Manajemen Energi** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d meliputi pengukuran, pencatatan, pembandingan, analisis, dan pembuatan laporan. **(2) Laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan** Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pa
Peningkatan Kinerja Energi secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e meliputi peningkatan kesesuaian, kecukupan, dan efektivitas Manajemen Energi. Paragraf 3 Penyusunan Program Efisiensi Energi
**(1) Penyusunan program Efisiensi Energi sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan oleh tim Manajemen Energi. **(2) Penyusunan program Efisiensi Energi sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai: - rencana yang akan dilaku
**(1) Pelaksanaan Audit Energi secara berkala sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan oleh Auditor Energi internal dan/atau Auditor Energi eksternal yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi. --- --- Page 8 --- - 8 - **(2) Dalam melaksanakan Audit Energi s
Audit Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 menghasilkan rekomendasi hasil Audit Energi.
**(1) Rekomendasi hasil Audit Energi sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 16 berupa rekomendasi: - Penghematan Energi yang layak secara teknis; dan - Penghematan Energi yang layak secara biaya. **(2) Rekomendasi Penghematan Energi yang layak secara** teknis sebagaimana dimaksud
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan rekomendasi hasil Audit Energi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 16 paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Audit Energi selesai dilaksanakan. Bagian Ketiga Penerapan Standar Kinerja Energi dan Label Tanda Hemat Energi
