Pencarian
Ketentuan lebih lanjut mengenai Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 diatur dalam Peraturan Bupati.
Pelaksanaan penanggulangan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 tidak membebaskan penanggung jawab usaha/kegiatan untuk melakukan pemulihan, ganti rugi dan/atau tuntutan pidana.
Pelaksanaan penanggulangan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pemulihan, ganti rugi dan/atau tuntutan pidana.
(1) Setiap orang berhak atas Lingkungan Hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. (2) Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan Lingkungan Hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas
(1) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi Lingkungan Hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. (2) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban: a. memberikan informasi yang terk
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan Sistem Informasi Lingkungan Hidup untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2) Sistem Informasi Lingkungan Hidup dilak
Kerja sama daerah dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilakukan: a. antar daerah yang saling berpengaruh secara timbal balik; b. daerah menjadi satu kesatuan Ekosistem dengan daerah lain; c. daerah yang ditetapkan menjadi daerah konservasi perlu
Pendanaan dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan Lingkungan Hidup dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk kegiatan pemantauan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah; atau b. penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk pelaksa
Segala izin di bidang pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah dikeluarkan oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya wajib diintegrasikan ke dalam Izin Lingkungan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
Setiap pimpinan unit organisasi dalam lingkup Badan Lingkungan Hidup wajib mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
(1) Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Bupati bertugas dan berwenang: a. MENETAPKAN kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; b. MENETAPKAN dan melaksanakan KLHS; c. MENETAPKAN dan melaksanakan kebijakan RPPLH;
(1) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. (2) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
Dalam melaksanakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Kepala Dinas dapat menggunakan laboratorium yang terakreditasi.
(1) Untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, setiap perencanaan tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b wajib didasarkan pada KLHS. (2) Perencanaan tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
(1) Dokumen Amdal merupakan dasar uji kelayakan lingkungan hidup untuk rencana usaha dan/atau kegiatan. (2) Uji kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
(1) Dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup, Pemerintah wajib mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf h. (2) Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup se
(1) Pemegang Persetujuan Lingkungan wajib menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup. (2) Dana penjaminan disimpan di bank pemerintah yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk: a. deposito berjangka; b. tabungan bersama; c. ba
(1) Untuk menentukan terjadinya kerusakan lingkungan hidup, ditetapkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. (2) Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kriteria baku kerusa
(1) Setiap Orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah, menanggulangi, dan memulihkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. (2) Setiap Orang yang melakukan kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air tana
(1) Pengawasan dilakukan oleh pejabat lingkungan hidup daerah. (2) Pengawasan dapat dilakukan dengan cara: a. pengawasan langsung; dan/atau b. pengawasan tidak langsung. (3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perun
