Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 39

Ketentuan lebih lanjut mengenai Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 diatur dalam Peraturan Bupati.

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 47

Pelaksanaan penanggulangan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 tidak membebaskan penanggung jawab usaha/kegiatan untuk melakukan pemulihan, ganti rugi dan/atau tuntutan pidana.

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 50

Pelaksanaan penanggulangan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pemulihan, ganti rugi dan/atau tuntutan pidana.

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 54

(1) Setiap orang berhak atas Lingkungan Hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. (2) Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan Lingkungan Hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 55

(1) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi Lingkungan Hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. (2) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban: a. memberikan informasi yang terk

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 57

(1) Pemerintah Daerah mengembangkan Sistem Informasi Lingkungan Hidup untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2) Sistem Informasi Lingkungan Hidup dilak

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 61

Kerja sama daerah dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilakukan: a. antar daerah yang saling berpengaruh secara timbal balik; b. daerah menjadi satu kesatuan Ekosistem dengan daerah lain; c. daerah yang ditetapkan menjadi daerah konservasi perlu

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 83

Pendanaan dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan Lingkungan Hidup dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk kegiatan pemantauan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah; atau b. penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk pelaksa

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 89

Segala izin di bidang pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah dikeluarkan oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya wajib diintegrasikan ke dalam Izin Lingkungan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

PERDA KABUPATEN/BURU Pasal 10

Setiap pimpinan unit organisasi dalam lingkup Badan Lingkungan Hidup wajib mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

PERDA KABUPATEN/DAIRI Pasal 4

(1) Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Bupati bertugas dan berwenang: a. MENETAPKAN kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; b. MENETAPKAN dan melaksanakan KLHS; c. MENETAPKAN dan melaksanakan kebijakan RPPLH;

PERDA KABUPATEN/DAIRI Pasal 9

(1) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. (2) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat

PERDA KABUPATEN/DAIRI Pasal 10

Dalam melaksanakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Kepala Dinas dapat menggunakan laboratorium yang terakreditasi.

PERDA KABUPATEN/DAIRI Pasal 13

(1) Untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, setiap perencanaan tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b wajib didasarkan pada KLHS. (2) Perencanaan tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan

PERDA KABUPATEN/DAIRI Pasal 20

(1) Dokumen Amdal merupakan dasar uji kelayakan lingkungan hidup untuk rencana usaha dan/atau kegiatan. (2) Uji kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

(1) Dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup, Pemerintah wajib mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf h. (2) Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup se

PERDA KABUPATEN/DAIRI Pasal 36

(1) Pemegang Persetujuan Lingkungan wajib menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup. (2) Dana penjaminan disimpan di bank pemerintah yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk: a. deposito berjangka; b. tabungan bersama; c. ba

PERDA KABUPATEN/DAIRI Pasal 62

(1) Untuk menentukan terjadinya kerusakan lingkungan hidup, ditetapkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. (2) Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kriteria baku kerusa

PERDA KABUPATEN/DAIRI Pasal 83

(1) Setiap Orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah, menanggulangi, dan memulihkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. (2) Setiap Orang yang melakukan kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air tana

PERDA KABUPATEN/DAIRI Pasal 93

(1) Pengawasan dilakukan oleh pejabat lingkungan hidup daerah. (2) Pengawasan dapat dilakukan dengan cara: a. pengawasan langsung; dan/atau b. pengawasan tidak langsung. (3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perun