Pencarian
Menteri mendelegasikan wewenang kepada Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Litkayasa jenjang pelaksana pemula golongan II/a sampai dengan jenjang penyelia golongan III/d. Paragraf Kesepuluh Dokter dan Dokter Gigi
Pengawasan terhadap pemberi kerja TKA dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Unit teknis bertugas menyampaikan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup nasional kepada Kepala Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan pada minggu ketiga setiap bulannya. (2) Sekretaris Dinas atau Kepala Bidang bertugas menyampaikan data dan informasi ketena
Perpanjangan perjanjian kerja yang telah ditandatangani oleh pejabat yang menangani ketenagakerjaan pada Perwakilan di negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilaporkan oleh PPTKIS atau TKI yang bersangkuta kepada Menteri, Kepala BNP2TKI, dinas provinsi d
Pengawasan untuk ditaatinya peraturan ini dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan.
Pengawasan terhadap ditaatinya Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA (SKKNI) di Sektor Ketenagakerjaan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sub Bidang Bekerja di Ketinggian sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.325/MEN/XII/2011 diberlakukan paling lama 2 (d
Pengawasan terhadap ditaatinya Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
Pengawasan terhadap ditaatinya Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi pembangunan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, yang terdiri dari: a. sumber daya manusia; b. data dan informasi; c. infrastruktur teknologi informasi; d. aplikasi; dan e. situs web Kementerian.
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan bidang ketenagakerjaan sesuai dengan SPM bidang ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Penyelenggaraan pelayanan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan SPM bidang
(1) Hasil monitoring dan evaluasi terhadap penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan oleh provinsi dan kabupaten/kota dapat dipakai sebagai bahan pengembangan kapasitas. (2) Pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi oleh Menteri melalui kegiatan
(1) Pengusaha mendaftarkan PKB kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. (2) Pendaftaran PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan: a. sebagai alat monitoring dan evaluasi pengaturan syarat-syarat kerja yang dilaksanakan di perusahaan; dan b. sebagai r
Matrik tata cara dan waktu penyampaian lapora pelaksanaan tugas bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Perangkat keras yang dibutuhkan untuk mendukung sistem informasi ketenagakerjaan, sekurang-kurangnya meliputi: a. server; b. personal komputer; dan c. jaringan telekomunikasi.
(1) Piranti lunak yang dibutuhkan untuk mendukung sistem informasi ketenagakerjaan, sekurang-kurangnya meliputi: a. pengoperasian dan manajemen pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan; dan b. program aplikasi yang mengintegrasikan basis data baik di dalam maupun anta
Pembangunan dan pengembangan fungsi-fungsi manajemen pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 dilaksanakan secara terintegrasi sesuai peraturan perundang- undangan.
(1) Biaya yang diperlukan untuk pembangunan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan lingkup nasional dibebankan pada Anggaran Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (2) Biaya yang diperlukan untuk pembangunan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan li
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
