Pencarian
Pengawasan terhadap ditaatinya Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
Pengawasan terhadap ditaatinya Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi pembangunan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, yang terdiri dari: a. sumber daya manusia; b. data dan informasi; c. infrastruktur teknologi informasi; d. aplikasi; dan e. situs web Kementerian.
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan bidang ketenagakerjaan sesuai dengan SPM bidang ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Penyelenggaraan pelayanan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan SPM bidang
(1) Hasil monitoring dan evaluasi terhadap penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan oleh provinsi dan kabupaten/kota dapat dipakai sebagai bahan pengembangan kapasitas. (2) Pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi oleh Menteri melalui kegiatan
(1) Pengusaha mendaftarkan PKB kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. (2) Pendaftaran PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan: a. sebagai alat monitoring dan evaluasi pengaturan syarat-syarat kerja yang dilaksanakan di perusahaan; dan b. sebagai r
Matrik tata cara dan waktu penyampaian lapora pelaksanaan tugas bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Perangkat keras yang dibutuhkan untuk mendukung sistem informasi ketenagakerjaan, sekurang-kurangnya meliputi: a. server; b. personal komputer; dan c. jaringan telekomunikasi.
(1) Piranti lunak yang dibutuhkan untuk mendukung sistem informasi ketenagakerjaan, sekurang-kurangnya meliputi: a. pengoperasian dan manajemen pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan; dan b. program aplikasi yang mengintegrasikan basis data baik di dalam maupun anta
Pembangunan dan pengembangan fungsi-fungsi manajemen pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 dilaksanakan secara terintegrasi sesuai peraturan perundang- undangan.
(1) Biaya yang diperlukan untuk pembangunan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan lingkup nasional dibebankan pada Anggaran Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (2) Biaya yang diperlukan untuk pembangunan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan li
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan pelaksanaan K3 listrik di tempat kerja dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
(1) Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya di bidang ketenagakerjaan kepada GWPP melalui mekanisme Dekonsentrasi. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pembinaan penempatan tenaga kerja dalam negeri dan perluasan kesempat
(1) Menteri menugaskan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya di bidang ketenagakerjaan kepada daerah provinsi melalui mekanisme Tugas Pembantuan. (2) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. program pendidikan dan pelatihan vokasi; dan b.
(1) Pengawasan pelaksanaan Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan pihak lain yang terkait.
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan PBBR sektor ketenagakerjaan berdasarkan hasil Pengawasan, dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif terhadap pelanggaran PBBR sektor ketenagakerjaan berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usah
Izin Lembaga Pelatihan Kerja Swasta yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 712), dinyatakan masih tetap berlaku dan wa
Pengawasan terhadap ditaatinya Peraturan Menteri ini dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Manajemen Pelaksana harus menyampaikan data balikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan c.q Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan, yang memuat: a. nama lengkap penerima Kartu Prakerja; b. nomor induk kependudukan pada kartu tanda penduduk elektronik; c. pendidikan ter
