Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKERTRANS 15/2016 Pasal 40

Menteri mendelegasikan wewenang kepada Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Litkayasa jenjang pelaksana pemula golongan II/a sampai dengan jenjang penyelia golongan III/d. Paragraf Kesepuluh Dokter dan Dokter Gigi

PERMENAKERTRANS 16/2015 Pasal 60

Pengawasan terhadap pemberi kerja TKA dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERMENAKERTRANS 1/2014 Pasal 94

(1) Unit teknis bertugas menyampaikan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup nasional kepada Kepala Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan pada minggu ketiga setiap bulannya. (2) Sekretaris Dinas atau Kepala Bidang bertugas menyampaikan data dan informasi ketena

PERMENAKERTRANS 40/2015 Pasal 11

Perpanjangan perjanjian kerja yang telah ditandatangani oleh pejabat yang menangani ketenagakerjaan pada Perwakilan di negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilaporkan oleh PPTKIS atau TKI yang bersangkuta kepada Menteri, Kepala BNP2TKI, dinas provinsi d

PERMENAKERTRANS 4/2014 Pasal 13

Pengawasan untuk ditaatinya peraturan ini dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

PERMENAKERTRANS 7/2016 Pasal 17

Pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan.

PERMENAKERTRANS 9/2016 Pasal 39

Pengawasan terhadap ditaatinya Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERMENAKERTRANS 9/2016 Pasal 43

(1) Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA (SKKNI) di Sektor Ketenagakerjaan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sub Bidang Bekerja di Ketinggian sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.325/MEN/XII/2011 diberlakukan paling lama 2 (d

PERMENAKERTRANS per-08-men-vii-2010/2010 Pasal 10

Pengawasan terhadap ditaatinya Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

PERMENAKERTRANS per-09-men-vii-2010/2010 Pasal 36

Pengawasan terhadap ditaatinya Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

PERMENAKERTRANS per-10-men-vii-2010/2010 Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi pembangunan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, yang terdiri dari: a. sumber daya manusia; b. data dan informasi; c. infrastruktur teknologi informasi; d. aplikasi; dan e. situs web Kementerian.

PERMENAKERTRANS per-15-men-x-2010/2010 Pasal 4

(1) Gubernur dan Bupati/Walikota bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan bidang ketenagakerjaan sesuai dengan SPM bidang ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Penyelenggaraan pelayanan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan SPM bidang

(1) Hasil monitoring dan evaluasi terhadap penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan oleh provinsi dan kabupaten/kota dapat dipakai sebagai bahan pengembangan kapasitas. (2) Pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi oleh Menteri melalui kegiatan

PERMENAKERTRANS per-16-men-xi-2011/2011 Pasal 27

(1) Pengusaha mendaftarkan PKB kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. (2) Pendaftaran PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan: a. sebagai alat monitoring dan evaluasi pengaturan syarat-syarat kerja yang dilaksanakan di perusahaan; dan b. sebagai r

PERMENAKERTRANS per-18-men-xii-2011/2011 Pasal 8

Matrik tata cara dan waktu penyampaian lapora pelaksanaan tugas bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.

PERMENAKERTRANS per-19-men-ix-2009/2009 Pasal 10

Perangkat keras yang dibutuhkan untuk mendukung sistem informasi ketenagakerjaan, sekurang-kurangnya meliputi: a. server; b. personal komputer; dan c. jaringan telekomunikasi.

PERMENAKERTRANS per-19-men-ix-2009/2009 Pasal 11

(1) Piranti lunak yang dibutuhkan untuk mendukung sistem informasi ketenagakerjaan, sekurang-kurangnya meliputi: a. pengoperasian dan manajemen pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan; dan b. program aplikasi yang mengintegrasikan basis data baik di dalam maupun anta

PERMENAKERTRANS per-19-men-ix-2009/2009 Pasal 15

Pembangunan dan pengembangan fungsi-fungsi manajemen pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 dilaksanakan secara terintegrasi sesuai peraturan perundang- undangan.

PERMENAKERTRANS per-19-men-ix-2009/2009 Pasal 16

(1) Biaya yang diperlukan untuk pembangunan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan lingkup nasional dibebankan pada Anggaran Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (2) Biaya yang diperlukan untuk pembangunan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan li

PERMENAKER 11/2023 Pasal 29

Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.