Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKERTRANS per-08-men-vii-2010/2010 Pasal 10

Pengawasan terhadap ditaatinya Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

PERMENAKERTRANS per-09-men-vii-2010/2010 Pasal 36

Pengawasan terhadap ditaatinya Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

PERMENAKERTRANS per-10-men-vii-2010/2010 Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi pembangunan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, yang terdiri dari: a. sumber daya manusia; b. data dan informasi; c. infrastruktur teknologi informasi; d. aplikasi; dan e. situs web Kementerian.

PERMENAKERTRANS per-15-men-x-2010/2010 Pasal 4

(1) Gubernur dan Bupati/Walikota bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan bidang ketenagakerjaan sesuai dengan SPM bidang ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Penyelenggaraan pelayanan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan SPM bidang

(1) Hasil monitoring dan evaluasi terhadap penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan oleh provinsi dan kabupaten/kota dapat dipakai sebagai bahan pengembangan kapasitas. (2) Pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi oleh Menteri melalui kegiatan

PERMENAKERTRANS per-16-men-xi-2011/2011 Pasal 27

(1) Pengusaha mendaftarkan PKB kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. (2) Pendaftaran PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan: a. sebagai alat monitoring dan evaluasi pengaturan syarat-syarat kerja yang dilaksanakan di perusahaan; dan b. sebagai r

PERMENAKERTRANS per-18-men-xii-2011/2011 Pasal 8

Matrik tata cara dan waktu penyampaian lapora pelaksanaan tugas bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.

PERMENAKERTRANS per-19-men-ix-2009/2009 Pasal 10

Perangkat keras yang dibutuhkan untuk mendukung sistem informasi ketenagakerjaan, sekurang-kurangnya meliputi: a. server; b. personal komputer; dan c. jaringan telekomunikasi.

PERMENAKERTRANS per-19-men-ix-2009/2009 Pasal 11

(1) Piranti lunak yang dibutuhkan untuk mendukung sistem informasi ketenagakerjaan, sekurang-kurangnya meliputi: a. pengoperasian dan manajemen pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan; dan b. program aplikasi yang mengintegrasikan basis data baik di dalam maupun anta

PERMENAKERTRANS per-19-men-ix-2009/2009 Pasal 15

Pembangunan dan pengembangan fungsi-fungsi manajemen pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 dilaksanakan secara terintegrasi sesuai peraturan perundang- undangan.

PERMENAKERTRANS per-19-men-ix-2009/2009 Pasal 16

(1) Biaya yang diperlukan untuk pembangunan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan lingkup nasional dibebankan pada Anggaran Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (2) Biaya yang diperlukan untuk pembangunan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan li

PERMENAKER 11/2023 Pasal 29

Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERMENAKER 12/2015 Pasal 13

Pengawasan pelaksanaan K3 listrik di tempat kerja dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

PERMENAKER 12/2023 Pasal 2

(1) Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya di bidang ketenagakerjaan kepada GWPP melalui mekanisme Dekonsentrasi. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pembinaan penempatan tenaga kerja dalam negeri dan perluasan kesempat

PERMENAKER 12/2023 Pasal 3

(1) Menteri menugaskan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya di bidang ketenagakerjaan kepada daerah provinsi melalui mekanisme Tugas Pembantuan. (2) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. program pendidikan dan pelatihan vokasi; dan b.

PERMENAKER 13/2022 Pasal 10

(1) Pengawasan pelaksanaan Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan pihak lain yang terkait.

PERMENAKER 14/2025 Pasal 26

(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan PBBR sektor ketenagakerjaan berdasarkan hasil Pengawasan, dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif terhadap pelanggaran PBBR sektor ketenagakerjaan berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usah

PERMENAKER 14/2025 Pasal 37

Izin Lembaga Pelatihan Kerja Swasta yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 712), dinyatakan masih tetap berlaku dan wa

PERMENAKER 17/2016 Pasal 21

Pengawasan terhadap ditaatinya Peraturan Menteri ini dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERMENAKER 17/2020 Pasal 16

(1) Manajemen Pelaksana harus menyampaikan data balikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan c.q Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan, yang memuat: a. nama lengkap penerima Kartu Prakerja; b. nomor induk kependudukan pada kartu tanda penduduk elektronik; c. pendidikan ter