Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAG 50/2015 Pasal 98

(1) Kekayaan Institut terdiri atas: a. benda tak bergerak, kecuali tanah yang bersumber dari APBN dan/atau APBD dan berasal dari perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. benda bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Institut. (

PERMENAG 56/2016 Pasal 105

(1) Kekayaan Institut terdiri atas: a. benda tak bergerak, kecuali tanah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan berasal dari perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. benda bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebag

PERMENAG 59/2016 Pasal 105

(1) Kekayaan Institut terdiri atas: a. benda tak bergerak, kecuali tanah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan berasal dari perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. benda bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebag

PERMENAG 62/2015 Pasal 107

(1) Kekayaan Universitas terdiri atas: a. benda tak bergerak, kecuali tanah yang bersumber dari APBN dan berasal dari perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. benda bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Universitas. (2) Keka

PERMENAG 6/2017 Pasal 104

(1) Kekayaan Institut terdiri atas: a. benda tak bergerak, kecuali tanah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta berasal dari perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. benda bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah seb

PERMENAG 72/2015 Pasal 93

(1) Kekayaan Sekolah Tinggi terdiri atas: a. benda tak bergerak, kecuali tanah yang bersumber dari APBN dan/atau APBD dan berasal dari perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. benda bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Seko.

PERMENAG 7/2017 Pasal 105

(1) Kekayaan Institut terdiri atas: a. benda tak bergerak, kecuali tanah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta berasal dari perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. benda bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah seb

PERMENAG 82/2022 Pasal 105

(1) Kekayaan Universitas terdiri atas: a. benda tidak bergerak; b. benda bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Universitas. (2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas hak paten, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual

PERMENAG 84/2022 Pasal 105

(1) Kekayaan Universitas terdiri atas: a. benda tidak bergerak; b. benda bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Universitas. (2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas hak paten, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual

PERMENAG 85/2022 Pasal 105

(1) Kekayaan Universitas terdiri atas: a. benda tak bergerak; b. benda bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Universitas. (2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas hak paten, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual l

PERMENAG 86/2022 Pasal 107

(1) Kekayaan Universitas terdiri atas: a. benda tidak bergerak; b. benda bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Universitas. (2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas hak paten, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual

PERMENAG 9/2019 Pasal 104

(1) Kekayaan Institut terdiri atas: a. barang tidak bergerak; b. barang bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Institut. (2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas paten, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual lain, b

PERMENAKERTRANS 8/2012 Pasal 19

(1) Rancangan SKKNI diidentifikasi sebagai Rancangan SKKNI-1, Rancangan SKKNI-2, dan Rancangan SKKNI-3. (2) Sistematika dan penulisan SKKNI sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Perumusan Rancangan SKKNI dapat dilakukan denga

PERMENDAGRI 21/2013 Pasal 5

Fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, dilakukan melalui kegiatan antara lain: a. seminar; b. lokakarya; c. workshop; d. halaqoh; e. pagelaran, festival seni dan budaya; f. outbond seperti jambore, perkemahan, dan napak tilas; g. perlombaan seperti lomba pidato, jalan sehat, dan cipta

PERMENDAGRI 36/2010 Pasal 6

Fasilitasi penyelenggaraan pendidikan politik dapat diberikan terhadap kegiatan, antara lain: a. seminar dan lokakarya; b. sosialisasi dan diseminasi peraturan perundang-undangan; c. asistensi, pelatihan dan bimbingan teknis; d. pagelaran seni dan budaya; e. jambore, perkemahan, napak tilas; dan f.

PERMENDIKBUDRISTEK 22/2022 Pasal 64

(1) Pengeditan visual sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 huruf c mencakup pengeditan untuk mendapatkan kejelasan visual. (2) Pengeditan visual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kelegalan gambar visual; b. kepatutan gambar visual; dan c. ketepatan gambar visual. (3) Kelegalan gambar vi

PERMENDIKBUD 48/2020 Pasal 3

Kode Etik merupakan integrasi dari nilai yang meliputi: a. integritas merupakan keselarasan antara pikiran, perkataan, dan perbuatan serta bertindak dengan baik dan benar yang menunjukkan kewibawaan; b. kreatif dan inovatif merupakan kemampuan daya cipta dan/atau menciptakan hal baru ya

PERMENDIKBUD 83/2014 Pasal 8

…diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pa

PERMENHUB pm-27/2012 Pasal 21

(1) Acara pendahuluan pada upacara Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA meliputi: a. laporan perwira upacara; dan b. inspektur upacara tiba di mimbar upacara. (2) Acara pokok pada upacara Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA meliputi: a. penghormatan umum;

PERMENHUB pm-27/2012 Pasal 22

(1) Acara pendahuluan pada upacara hari besar nasional meliputi: a. laporan perwira upacara; dan b. inspektur upacara tiba di mimbar upacara. (2) Acara pokok pada upacara hari besar nasional meliputi: a. penghormatan umum; b. laporan komandan upacara; c. pengibaran Bendera Negara diiringi Lagu Keba