Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 365

Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan.

PERMEN 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 482

Subdirektorat Ekstensifikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pemantauan pelaksanaan teknis di bidang ekstensifikasi perpajakan.

PERMEN 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 602

Subdirektorat Analisis dan Evaluasi Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan perancangan sistem dan prosedur perpajakan, analisis konfigurasi dan kapasitas infrastruktur, analisis keamanan sistem dan jaringan komunikasi data, serta evaluasi sistem informasi.

PERMEN 229-pmk-03-2014/2014 Pasal 5

(1) Konsultan pajak sebagai seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, apabila memiliki izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk, da

PERMEN 239-pmk-011-2010/2010 Pasal 3

Saat terutangnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan tata cara penatausahaan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

PERMEN 240-pmk-03-2014/2014 Pasal 18

permintaan pelaksanaan MAP dapat diterima, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan persetujuan secara tertulis pelaksanaan MAP kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. (2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 permintaan pelaks

PERMEN 254-pmk-03-2014/2014 Pasal 11

(1) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdapat indikasi bahwa kewajiban perpajakan dalam pengisian SPOP tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, KPP dapat meminta klarifikasi kepada Subjek Pajak atau

PERMEN 30/2012 Pasal 46

(1) PNBP merupakan seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan yang meliputi : a. penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah; b. penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam; c. penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan negara

PERMEN 33-m-ind-per-7-2013/2013 Pasal 11

Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat yang mendapatkan penetapan sebagai Penerima Fasilitas Perpajakan untuk KBH2, setiap 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan wajib melaporkan hal-hal sebagai berikut: a. realisasi rencana kegiatan usaha (Business Plan) sebagaimana dimaksu

PERMEN 49/2020 Pasal 6

Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yaitu melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan pengembangan Penyuluhan di bidang perpajakan yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, serta mengubah perilaku masyarakat wajib pajak agar semakin paham, sadar, dan

PERMEN 61-pmk-01-2012/2012 Pasal 11

Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan dan UNDANG-UNDANG Pengadilan Pajak.

PERMEN 67/2021 Pasal 2

(1) Asisten Pemeriksa Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melaksanakan dukungan teknis pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan pada Instansi Pembina. (2) Asisten Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudu

PERMEN 67/2021 Pasal 6

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yaitu melaksanakan dukungan teknis pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan.

PERMEN 86-pmk-03-2013/2013 Pasal 3

(1) Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata yang berhubungan dengan masalah perpajakan, hakim ketua sidang sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata yang memerlukan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak dap

PERMEN 96-pmk-03-2013/2013 Pasal 1

(1) Sensus pajak nasional diselenggarakan melalui kegiatan pendataan objek pajak dalam rangka pengumpulan data perpajakan. (2) Sensus pajak nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu program penggalian potensi perpajakan dalam rangka memperluas basis p

PERPPU 1/2017 Pasal 9

Dalam hal diperlukan petunjuk teknis mengenai akses dan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini, Menteri Keuangan dapat menerbitkan Peraturan Menteri.

PERPRES 104/2021 Pasal 2

Rincian anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri atas rincian: - Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan - Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam La

PERPRES 107/2017 Pasal 2

Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri atas: - rincian Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan - rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantu

PERPRES 113/2020 Pasal 2

Rincian anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri atas rincian: - Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan - Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum da

PERPRES 129/2018 Pasal 2

Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri atas: - rincian Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan - rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam