Pencarian
Petugas penerimaan permohonan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota mencatatkan permohonan yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dalam buku penerimaan permohonan yang dibuat sesuai dengan
Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, dan sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan dukungan sarana prasarana dan dukungan teknis penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berupa: a. penyediaan loket penerimaan permohonan sengketa Peserta Pemilu
(1) Penyampaian permohonan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a dilakukan melalui loket penerimaan permohonan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu di kantor Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Penyampaian
(1) Dalam hal permohonan dinyatakan belum lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a, kelengkapan permohonan disampaikan melalui loket penerimaan permohonan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu di kantor Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawasl
(1) Petugas penerima permohonan mencatat dalam buku register permohonan yang dinyatakan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf b dan Pasal 35 ayat (2) huruf b sesuai dengan Formulir Model PSPP-25 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peratura
Mekanisme penerimaan dan registrasi permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 37 berlaku secara mutatis mutandis terhadap mekanisme penerimaan dan registrasi permohonan
(1) Hasil mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dapat berupa pernyataan: a. para pihak bersepakat; atau b. para pihak tidak bersepakat. (2) Dalam hal hasil mediasi mencapai kesepakatan antara pemohon dan termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, materi kesepakatan harus sesuai denga
Dalam hal pada saat pelaksanaan mediasi terdapat kondisi:
a. pemohon tidak hadir setelah 2 (dua) kali berturut-turut dipanggil secara patut berdasarkan surat panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46 ayat
(2), pimpinan mediasi menyatakan permohonan penyelesaian sengketa Peserta
(1) Dalam hal jumlah majelis adjudikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) tidak dapat terpenuhi karena terdapat anggota Bawaslu Provinsi atau anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang: a. meninggal dunia; b. sakit fisik dan/atau jiwa sehingga yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas, we
(1) Majelis adjudikasi membuka agenda pertama adjudikasi dan meminta kepada pemohon atau kuasa hukumnya untuk membacakan permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu. (2) Setelah pemohon atau kuasa hukumnya membacakan permohonan sebagaimana di
(1) Jawaban termohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 disampaikan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA yang paling sedikit memuat: a. identitas termohon berupa: 1. nama; 2. pekerjaan/jabatan; 3. kewarganegaraan; 4. alamat; dan 5. nomor telepon dan alamat surat elektronik; b. kedudukan hukum ter
(1) Selain alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, majelis adjudikasi dapat MENETAPKAN hasil pengawasan aktif pengawas Pemilu dalam sidang adjudikasi. (2) Hasil pengawasan aktif pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil pengawasan aktif peng
(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 sampai dengan Pasal 73, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menghadirkan lembaga pemberi keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. (2) Lembaga pemberi keterangan sebagaimana dimaksud pada
Dalam terdapat keadaan: a. pemohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang adjudikasi setelah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 2 (dua) kali, majelis adjudikasi menyatakan permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu gugur d
(1) Hasil pemeriksaan agenda adjudikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 76 menjadi bahan bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya untuk menyusun putusan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara P
Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 bersifat final dan mengikat, kecuali putusan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu yang berkaitan dengan: a. verifikasi Partai Politik Peserta
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyusun putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 untuk disampaikan kepada pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait. (2) Salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal putu
Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak putusan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu dibacakan.
(1) Dalam hal susbtansi putusan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu yang diputus oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bawaslu berwenang melakukan koreksi terhadap pu
(1) Penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu melalui mediasi atau adjudikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 81 dapat dilaksanakan melalui daring. (2) Pelaksanaan mediasi atau adjudikasi melalui daring sebagaimana dimaksud pad
