Langsung ke konten

Pencarian

ESDM / Pasal 20

Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Khusus sebagaim

ESDM / Pasal 22

**(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK** tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyampaikan laporan pemberitahuan awal

ESDM / Pasal 23

**(1) Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya** dapat memberikan tanggapan atas Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. **(2) Dalam hal Menteri atau Gubernur sesuai dengan** kewenangannya memberikan tanggapan atas Laporan Berkala, pemegang IUP taha

ESDM / Pasal 24

Pedoman isian dalam sistem informasi pelaporan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

ESDM / Pasal 25

…1) Pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai** kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang IPR, pemegang SIPB, pemegang IUJP, atau pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pa

ESDM / Pasal 26

Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a diberikan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender.

ESDM / Pasal 27

**(1) Dalam hal pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan** Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, IUJP, atau Izin Pengangkutan dan Penjualan yang dikenakan sanksi peringatan tertulis setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 belum me

ESDM / Pasal 28

Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c diberikan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya kepada pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, IUJP, atau Izin Pengangkuta

ESDM / Pasal 30

**(1) Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya** memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha Pertambangan selama tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b tanpa melalui tahapan pemberian sanksi administratif be

ESDM / Pasal 31

Ketentuan mengenai penyusunan, penyampaian, evaluasi, dan/atau persetujuan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi dan RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi termasuk perubahannya, penyampaian laporan serta pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan

ESDM / Pasal 36

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: - ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf c dan Pasal 30 ayat (5) dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republ

ESDM / Pasal 6

…BUMN; 1. BUMD; 1. Badan Usaha Swasta Nasional dengan kriteria usaha menengah dan usaha besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 1. Badan Usaha dalam rangka penanaman modal asing; dan/atau 1. Koperasi. (2) Pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara hanya dapat

ESDM / Pasal 7

…persyaratan teknis, dan kemampuan finansial Badan Usaha atau Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilakukan evaluasi oleh panitia lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara. (2) Panitia lela

ESDM / Pasal 9

…persyaratan teknis, dan kemampuan finansial melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Panitia lelang melakukan evaluasi kelengkapan dokumen persyaratan administratif, persyaratan teknis, serta kemampuan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal

ESDM / Pasal 10

(1) Ketentuan mengenai lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan lelang untuk WIUP hasil penugasan. (2) Badan Usaha penerima penugasan penyelidikan dan/atau penelitian dalam rangka: - peny

ESDM / Pasal 11

Dalam hal Badan Usaha penerima penugasan tidak ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUP hasil penugasan, Badan Usaha lain atau Koperasi yang ditetapkan sebagai pemenang lelang harus membayar: - seluruh nilai kompensasi data informasi sebesar nilai penawaran harga lelang tertinggi; dan - biaya pe

ESDM / Pasal 14

(1) Pemenang lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) wajib: - melakukan pembayaran kompensasi data informasi senilai penawaran harga lelang dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang; - melakukan penempatan jaminan

ESDM / Pasal 15

(1) Dalam hal pemenang lelang dianggap mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Menteri melalui panitia lelang menawarkan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara kepada peserta lelang urutan --- berikutnya secara berjenjang sesuai dengan harga penawar

ESDM / Pasal 17

(1) Peserta lelang yang lolos tahap prakualifikasi tetapi tidak memasukkan penawaran harga atau pemenang lelang yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) termasuk afiliasinya dikenai sanksi berupa daftar hitam yang ditetapkan oleh Menteri dan tidak diberi

ESDM / Pasal 18

Pedoman teknis pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara termasuk WIUP hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 17 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Keempat Pemb