Pencarian
**(1) Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya** dapat memberikan tanggapan atas Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. **(2) Dalam hal Menteri atau Gubernur sesuai dengan** kewenangannya memberikan tanggapan atas Laporan Berkala, pemegang IUP taha
Pedoman isian dalam sistem informasi pelaporan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
…1) Pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai** kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang IPR, pemegang SIPB, pemegang IUJP, atau pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pa
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a diberikan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender.
**(1) Dalam hal pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan** Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, IUJP, atau Izin Pengangkutan dan Penjualan yang dikenakan sanksi peringatan tertulis setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 belum me
Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c diberikan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya kepada pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, IUJP, atau Izin Pengangkuta
**(1) Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya** memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha Pertambangan selama tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b tanpa melalui tahapan pemberian sanksi administratif be
Ketentuan mengenai penyusunan, penyampaian, evaluasi, dan/atau persetujuan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi dan RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi termasuk perubahannya, penyampaian laporan serta pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: - ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf c dan Pasal 30 ayat (5) dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republ
…BUMN; 1. BUMD; 1. Badan Usaha Swasta Nasional dengan kriteria usaha menengah dan usaha besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 1. Badan Usaha dalam rangka penanaman modal asing; dan/atau 1. Koperasi. (2) Pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara hanya dapat
…persyaratan teknis, dan kemampuan finansial Badan Usaha atau Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilakukan evaluasi oleh panitia lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara. (2) Panitia lela
…persyaratan teknis, dan kemampuan finansial melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Panitia lelang melakukan evaluasi kelengkapan dokumen persyaratan administratif, persyaratan teknis, serta kemampuan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal
(1) Ketentuan mengenai lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan lelang untuk WIUP hasil penugasan. (2) Badan Usaha penerima penugasan penyelidikan dan/atau penelitian dalam rangka: - peny
Dalam hal Badan Usaha penerima penugasan tidak ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUP hasil penugasan, Badan Usaha lain atau Koperasi yang ditetapkan sebagai pemenang lelang harus membayar: - seluruh nilai kompensasi data informasi sebesar nilai penawaran harga lelang tertinggi; dan - biaya pe
(1) Pemenang lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) wajib: - melakukan pembayaran kompensasi data informasi senilai penawaran harga lelang dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang; - melakukan penempatan jaminan
(1) Dalam hal pemenang lelang dianggap mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Menteri melalui panitia lelang menawarkan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara kepada peserta lelang urutan --- berikutnya secara berjenjang sesuai dengan harga penawar
(1) Peserta lelang yang lolos tahap prakualifikasi tetapi tidak memasukkan penawaran harga atau pemenang lelang yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) termasuk afiliasinya dikenai sanksi berupa daftar hitam yang ditetapkan oleh Menteri dan tidak diberi
Pedoman teknis pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara termasuk WIUP hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 17 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Keempat Pemb
(1) Permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dapat diajukan oleh: - Koperasi; - Badan Usaha kecil dan menengah; - Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan; - BUMN, BUMD
Bagi Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, permohonan pengajuan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara harus memenuhi persyaratan yang terdiri atas: - administratif, meliputi: 1. memiliki wilayah keanggotaan dan kedudukan yang berada dalam 1 (satu) kabupaten/kot
