Langsung ke konten

Pencarian

PERDA 23/2013 Pasal 26

Bupati MENETAPKAN keputusan kelayakan atau ketidaklayakan Lingkungan Hidup berdasarkan hasil penilaian Komisi Penilai Amdal.

PERDA 23/2013 Pasal 37

(1) Dalam rangka melestarikan fungsi Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah berkewajiban mengembangkan dan menerapkan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. (2) Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup sebagaimana dim

PERDA 23/2013 Pasal 39

Ketentuan lebih lanjut mengenai Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 diatur dalam Peraturan Bupati.

PERDA 23/2013 Pasal 47

Pelaksanaan penanggulangan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 tidak membebaskan penanggung jawab usaha/kegiatan untuk melakukan pemulihan, ganti rugi dan/atau tuntutan pidana.

PERDA 23/2013 Pasal 50

Pelaksanaan penanggulangan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pemulihan, ganti rugi dan/atau tuntutan pidana.

PERDA 23/2013 Pasal 54

(1) Setiap orang berhak atas Lingkungan Hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. (2) Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan Lingkungan Hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas

PERDA 23/2013 Pasal 55

(1) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi Lingkungan Hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. (2) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban: a. memberikan informasi yang terk

PERDA 23/2013 Pasal 57

(1) Pemerintah Daerah mengembangkan Sistem Informasi Lingkungan Hidup untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2) Sistem Informasi Lingkungan Hidup dilak

PERDA 23/2013 Pasal 61

Kerja sama daerah dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilakukan: a. antar daerah yang saling berpengaruh secara timbal balik; b. daerah menjadi satu kesatuan Ekosistem dengan daerah lain; c. daerah yang ditetapkan menjadi daerah konservasi perlu

PERDA 23/2013 Pasal 83

Pendanaan dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan Lingkungan Hidup dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk kegiatan pemantauan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah; atau b. penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk pelaksa

PERDA 23/2013 Pasal 89

Segala izin di bidang pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah dikeluarkan oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya wajib diintegrasikan ke dalam Izin Lingkungan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

PERDA 51/2002 Pasal 11

Segala biaya yang timbul akibat pengendalian clampak lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Gubernur, dibelbarrkan pada irngg"r;n plndapatan dan Belanja Daerah. Biaya yang timbul dari kegiatan pengendaliarr clamllak lingkungan hidup yang dilakuka

PERDA 61/2018 Pasal 16

(1) Wali Kota atau pejabat yang membidangi lingkungan hidup melakukan pembinaan terhadap: a. produsen; b. pelaku usaha. 11 (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap usaha dan/atau kegiatan sebagai berikut: a. secara teknis menunjukkan adanya

PERDA 61/2018 Pasal 17

(1) Wali Kota atau pejabat yang membidangi lingkungan hidup dan Perangkat Daerah yang terkait melakukan pengawasan terhadap : a. Pelaku Usaha; b. Pusat Perbelanjaan; c. Toko Modern. (2) Dalam hal melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wali Kota dapat me

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 2

Ruang lingkup Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Peraturan Daerah ini meliputi, perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengelolaan Limbah berbahaya dan beracun, dumping, hak, kewajiban dan larangan, sistem informasi Lingkungan

(1) Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dilaksanakan dalam rangka Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup. (2) Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimak

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 9

Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. KLHS; b. tata ruang; c. baku Mutu Lingkungan Hidup; d. kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hi

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 15

(1) Untuk menentukan terjadinya kerusakan lingkungan hidup, ditetapkan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup. (2) Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup meliputi kriteria baku kerusakan Ekosistem dan kriteria baku ker

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 26

Bupati MENETAPKAN keputusan kelayakan atau ketidaklayakan Lingkungan Hidup berdasarkan hasil penilaian Komisi Penilai Amdal.

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 37

(1) Dalam rangka melestarikan fungsi Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah berkewajiban mengembangkan dan menerapkan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. (2) Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup sebagaimana dim