Pencarian
Bupati MENETAPKAN keputusan kelayakan atau ketidaklayakan Lingkungan Hidup berdasarkan hasil penilaian Komisi Penilai Amdal.
(1) Dalam rangka melestarikan fungsi Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah berkewajiban mengembangkan dan menerapkan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. (2) Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup sebagaimana dim
Ketentuan lebih lanjut mengenai Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 diatur dalam Peraturan Bupati.
Pelaksanaan penanggulangan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 tidak membebaskan penanggung jawab usaha/kegiatan untuk melakukan pemulihan, ganti rugi dan/atau tuntutan pidana.
Pelaksanaan penanggulangan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pemulihan, ganti rugi dan/atau tuntutan pidana.
(1) Setiap orang berhak atas Lingkungan Hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. (2) Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan Lingkungan Hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas
(1) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi Lingkungan Hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. (2) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban: a. memberikan informasi yang terk
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan Sistem Informasi Lingkungan Hidup untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2) Sistem Informasi Lingkungan Hidup dilak
Kerja sama daerah dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilakukan: a. antar daerah yang saling berpengaruh secara timbal balik; b. daerah menjadi satu kesatuan Ekosistem dengan daerah lain; c. daerah yang ditetapkan menjadi daerah konservasi perlu
Pendanaan dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan Lingkungan Hidup dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk kegiatan pemantauan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah; atau b. penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk pelaksa
Segala izin di bidang pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah dikeluarkan oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya wajib diintegrasikan ke dalam Izin Lingkungan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
Segala biaya yang timbul akibat pengendalian clampak lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Gubernur, dibelbarrkan pada irngg"r;n plndapatan dan Belanja Daerah. Biaya yang timbul dari kegiatan pengendaliarr clamllak lingkungan hidup yang dilakuka
(1) Wali Kota atau pejabat yang membidangi lingkungan hidup melakukan pembinaan terhadap: a. produsen; b. pelaku usaha. 11 (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap usaha dan/atau kegiatan sebagai berikut: a. secara teknis menunjukkan adanya
(1) Wali Kota atau pejabat yang membidangi lingkungan hidup dan Perangkat Daerah yang terkait melakukan pengawasan terhadap : a. Pelaku Usaha; b. Pusat Perbelanjaan; c. Toko Modern. (2) Dalam hal melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wali Kota dapat me
Ruang lingkup Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Peraturan Daerah ini meliputi, perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengelolaan Limbah berbahaya dan beracun, dumping, hak, kewajiban dan larangan, sistem informasi Lingkungan
(1) Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dilaksanakan dalam rangka Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup. (2) Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimak
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. KLHS; b. tata ruang; c. baku Mutu Lingkungan Hidup; d. kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hi
(1) Untuk menentukan terjadinya kerusakan lingkungan hidup, ditetapkan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup. (2) Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup meliputi kriteria baku kerusakan Ekosistem dan kriteria baku ker
Bupati MENETAPKAN keputusan kelayakan atau ketidaklayakan Lingkungan Hidup berdasarkan hasil penilaian Komisi Penilai Amdal.
(1) Dalam rangka melestarikan fungsi Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah berkewajiban mengembangkan dan menerapkan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. (2) Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup sebagaimana dim
