Pencarian
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaan berkewajiban menyediakan dan menyebarluaskan informasi mengenai potensi sumberdaya manusia penyandang disabilitas dan informasi mengenai lapangan pekerjaan. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaan berkewajiban menyelenggarakan bursa kerja yang aksesibel. (2) Informasi mengenai penyelenggaraan bursa kerja disebarluaskan kepada penyandang disabilitas melalui media cetak, elektronik, media lainnya y
Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaan berkewajiban memfasilitasi pelaksanaan program sosialisasi dan penyadaran hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas kepada pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat.
Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaan berkewajiban melakukan mediasi apabila terjadi pemutusan hubungan kerja secara sepihak atas dasar kedisabilitasan.
Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaan, BUMD, dan perusahaan swasta di Daerah berkewajiban memberikan pelindungan dan perlakuan yang setara dalam pemberian upah bagi tenaga kerja penyandang disabilitas sesuai dengan persyaratan pengupahan.
(1) Penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja di Daerah Provinsi melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dilaksanakan kepada: a. Pekerja penerima upah; b. Pekerja bukan penerima upah; c. Pekerja jasa konstruksi; dan d. PMI. (2) Penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja di Daerah Provinsi
(1) Gubernur menyelenggarakan fasilitasi kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan di Daerah Provinsi, meliputi: a. tenaga pendidik bidang keagamaan; b. pengurus tempat peribadatan; c. Pekerja yang menjadi mitra atau binaan Perangkat Daerah; d. tenaga relawa
Gubernur mengembangkan kemitraan antara asosiasi pengusaha dan BPJS Ketenagakerjaan.
Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelindungan tenaga kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dilaksanakan pada: a. fasilitasi pendaftaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; b. dorongan terhadap badan usaha dalam pemenuhan kewajiban Program Jaminan Sosia
Pembiayaan penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah Provinsi; dan b. sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan penyelenggaraan ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan Pemerintah Darah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Selain angaran pendapatan dan belanja daerah, pendanaan penyelenggaraan ketenagakerjaan
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas.
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan wajib menjamin akses yang setara bagi Penyandang Disabililitas terhadap manfaat dan program dalam sistem jaminan sosial nasional di bidang ketenagakerjaan.
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan wajib: a. menyediakan informasi mengenai potensi kerja Penyandang Disabilitas; b. merencanakan, mengembangkan, memperluas, dan memfasilitasi penempatan tenaga kerja Penyandang Disabilitas; c. melakukan
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan wajib memiliki unit layanan disabilitas. (2) Tugas unit layanan disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. merencanakan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak atas pekerjaan P
Pengawasan terhadap pemberi kerja TKA dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pedoman akuntansi berbasis akrual dan pelaporan keuangan di kementerian ketenagakerjaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Menteri mendelegasikan wewenang kepada Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Peneliti jenjang pertama golongan III/a sampai dengan golongan III/b, jenjang muda golongan III/c sampai dengan golongan III/d, dan jenjang m
Menteri mendelegasikan wewenang kepada Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Pranata Komputer jenjang pelaksana golongan II/b sampai dengan golongan II/d, jenjang pelaksana lanjutan golongan III/a sampai dengan gol
Menteri mendelegasikan wewenang kepada Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Statistisi jenjang pelaksana golongan II/b sampai dengan golongan II/d, jenjang pelaksana lanjutan golongan III/a sampai dengan golongan
