Pencarian
Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelindungan tenaga kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dilaksanakan pada: a. fasilitasi pendaftaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; b. dorongan terhadap badan usaha dalam pemenuhan kewajiban Program Jaminan Sosia
Pembiayaan penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah Provinsi; dan b. sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan penyelenggaraan ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan Pemerintah Darah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Selain angaran pendapatan dan belanja daerah, pendanaan penyelenggaraan ketenagakerjaan
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas.
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan wajib menjamin akses yang setara bagi Penyandang Disabililitas terhadap manfaat dan program dalam sistem jaminan sosial nasional di bidang ketenagakerjaan.
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan wajib: a. menyediakan informasi mengenai potensi kerja Penyandang Disabilitas; b. merencanakan, mengembangkan, memperluas, dan memfasilitasi penempatan tenaga kerja Penyandang Disabilitas; c. melakukan
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan wajib memiliki unit layanan disabilitas. (2) Tugas unit layanan disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. merencanakan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak atas pekerjaan P
Pengawasan terhadap pemberi kerja TKA dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pedoman akuntansi berbasis akrual dan pelaporan keuangan di kementerian ketenagakerjaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Menteri mendelegasikan wewenang kepada Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Peneliti jenjang pertama golongan III/a sampai dengan golongan III/b, jenjang muda golongan III/c sampai dengan golongan III/d, dan jenjang m
Menteri mendelegasikan wewenang kepada Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Pranata Komputer jenjang pelaksana golongan II/b sampai dengan golongan II/d, jenjang pelaksana lanjutan golongan III/a sampai dengan gol
Menteri mendelegasikan wewenang kepada Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Statistisi jenjang pelaksana golongan II/b sampai dengan golongan II/d, jenjang pelaksana lanjutan golongan III/a sampai dengan golongan
Menteri mendelegasikan wewenang kepada Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Litkayasa jenjang pelaksana pemula golongan II/a sampai dengan jenjang penyelia golongan III/d. Paragraf Kesepuluh Dokter dan Dokter Gigi
Pengawasan terhadap pemberi kerja TKA dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Unit teknis bertugas menyampaikan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup nasional kepada Kepala Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan pada minggu ketiga setiap bulannya. (2) Sekretaris Dinas atau Kepala Bidang bertugas menyampaikan data dan informasi ketena
Perpanjangan perjanjian kerja yang telah ditandatangani oleh pejabat yang menangani ketenagakerjaan pada Perwakilan di negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilaporkan oleh PPTKIS atau TKI yang bersangkuta kepada Menteri, Kepala BNP2TKI, dinas provinsi d
Pengawasan untuk ditaatinya peraturan ini dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan.
Pengawasan terhadap ditaatinya Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA (SKKNI) di Sektor Ketenagakerjaan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sub Bidang Bekerja di Ketinggian sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.325/MEN/XII/2011 diberlakukan paling lama 2 (d
