Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 12/2016 Pasal 4

Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diperkirakan sebesar Rp 1.539. 166.244.58 1.000,00 (satu kuadriliun lima ratus tiga puluh sembilan triliun seratus enam puluh enam miliar dua ratus empat puluh empat juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah), yang te

PERMEN ESDM/12 Pasal 4

Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diperkirakan sebesar Rp 1.539. 166.244.58 1.000,00 (satu kuadriliun lima ratus tiga puluh sembilan triliun seratus enam puluh enam miliar dua ratus empat puluh empat juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah), yang te

UU 17/2025 Pasal 4

Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp2.693.7 L4.25O.O00'00O,OO (dua kuadriliun enam ratus sembilan puluh tiga triliun tujuh ratus empat belas miliar dua ratus lima puluh juta rupiah)' terdiri atas: a. Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan

KEMENKEU 105/pmk Pasal 7

Tata cara pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, sesuai dengan: - Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pemberian fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/ atau di da

KEMENKEU 105/pmk Pasal 8

Tata cara pemberian fasilitas perpajakan clan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, clan Pasal 6 sesuai dengan: - Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pemberian fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha te

KEMENKEU 109/pmk Pasal 2

( 1) Pembaruan Sistem administrasi perpajakan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan dengan dukungan dari instansi terkait. (2) Direktur Jenderal Pajak adalah pimpinan tertinggi Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan yang bertindak

KEMENKEU 117/pmk Pasal 1

( 1) Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan merupakan unit organisasi di lingkungan Kernenterian Keuangan yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Komite Pengawas Perpajakan, dan secara administratif www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 3 ---

KEMENKEU 117/pmk Pasal 2

Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif dalam pelaksanaan tugas Komite Pengawas Perpajakan.

KEMENKEU 117/pmk Pasal 4

Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan terdiri atas: - Bagian Umum; - Bagian Pengaduan dan Mediasi; www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 4 --- - 4 - - Bagian Pengawasan Pajak; - Bagian Pengawasan Kepabeanan dan Cukai; dan - Kelompok Jabatan Fungsional.

KEMENKEU 117/pmk Pasal 25

Pimpinan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan menyampaikan laporan administratif kepada Sekretaris Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

KEMENKEU 117/pmk Pasal 26

Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis be ban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan.

KEMENKEU 117/pmk Pasal 35

**(1) Sekretaris Komite Pengawas Perpajakan merupakan** jabatan struktural Eselon II.a atau merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. **(2) Kepala Bagian pada Sekretariat Komite Pengawas** Perpajakan merupakan jabatan struktural Eselon III.a atau merup

KEMENKEU 125/pmk Pasal 5

**(1) Direktur Peraturan Perpajakan II menerima permintaan** Informasi dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. **(2) Direktur Peraturan Perpajakan II melakukan penelitian** terhadap permintaan Informasi yang diterima dari Otoritas Pajak Neg

KEMENKEU 18/pmk Pasal 2

**(1) Komite Pengawas Perpajakan dipimpin oleh seorang** Ketua dan seorang Wakil Ketua yang merangkap Anggota. **(2) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komite Pengawas** Perpajakan ditunjuk dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. **(3) Komite Pengawas

KEMENKEU 210/pmk Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistern elektronik (e-commerce) dalam Peraturan Menteri ini meliputi: - Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan atas transaksi di dalam Daerah Pabean;

KEMENKEU 233/pmk Pasal 37

Unit yang menghadapi sengketa perpajakan dapat memperoleh Bantuan Hukum. Pasal38 Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan oleh Biro Advokasi dan/ atau Unit eselon I yang mempunyai Unit advokasi. jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 14 --- - 14 -

KEMENKEU 28/pmk Pasal 24

**(1) Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 24 ayat (12) juga berlaku untuk pengeluaran kepada importir yang mendapat Surat Keterangan Bebas (SKB) dari Direktorat Jenderal Pajak. **(2) Untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam** rangka mendapatkan Sur

KEMENKEU 2/pmk Pasal 7

**(1) Penerusan pengaduan terkait Perpajakan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d, disampaikan kepada: - Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, dan/atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk pengaduan terkait kebijakan Perpajakan

**(1) Perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem** Elektronik (PMSE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b berupa: - pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabe

KEMENKEU 52/pmk Pasal 16

Terhadap hak dan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak yang mengalihkan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha untuk masa pajak, bagian tahun pajak, dan/atau tahun pajak sebelum dilakukannya: - penggabungan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat