Pencarian
Pengawas Pemilu Kada melakukan kajian terhadap temuan/hasil pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih yang memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pemilu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 20 Tahun
Pengawas Pemilu Kada dalam melaksanaan pengawasan berpedoman pada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib penyelenggara Pemilu; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; dan l. e
Pengawasan Pemilu Kada bertujuan untuk: a. menegakkan integritas penyelenggara, penyelenggaraan dan hasil Pemilu Kada; b. mewujudkan Pemilu Kada yang demokratis; dan c. memastikan terselenggaranya Pemilu Kada secara langsung, umum, bebas, rahasia,
Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan terhadap: a. tahapan penyelenggaraan Pemilu Kada di tingkat desa/kelurahan yang meliputi: 1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara, d
Pengawasan Pemilu Kada dilaksanakan dengan menggunakan strategi: a. pencegahan terhadap potensi pelanggaran dengan melakukan tindakan, langkah-langkah, dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran dan/atau indikasi awal pelanggaran; dan b. penindakan terhadap dug
Pengawas Pemilu dalam melakukan pengawasan tahapan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berpedoman kepada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. pro
Pengawas Pemilu di setiap tingkatan melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye, dan pemasangan alat peraga Peserta Pemilu, dengan memastikan: a. kepatuhan Pelaksana Kampanye dan/atau petugas
Pengawas pemilu diseluruh tingkatan melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye dalam bentuk lainnya dengan memastikan: a. Kepatuhan pelaksana kampanye dan/atau petugas kampanye untuk tidak menyampaikan materi kampanye yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan; dan b. Kampanye
Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam melakukan pengawasan terhadap Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dengan cara: a. melakukan koordinasi dengan KPU untuk memastikan pelaksanaan sesuai dangan tata cara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara; b. melakukan p
Pengawas Pemilu melakukan pengawasan berdasarkan potensi kerawanan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara terhadap: a. kampanye pada hari Pemungutan Suara; b. pemberian uang atau materi lainnya; c. keterlibatan pihak yang dilarang sebagaimana diatur dalam ketentuan pe
Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melaksanakan tugas pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan pelaksanaan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dengan cara memastikan KPPS, KPPSLN, dan KPPS KSK sesuai tingkatannya melakukan kegiatan meliputi: a. pemeriksaan persiapan akhir
Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam melakukan pengawasan terhadap Saksi yang hadir dalam pelaksanaan rapat pemungutan suara dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara memastikan: a. Saksi hadir dengan tidak me
Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan pemberian suara di TPSLN dan melalui KSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a dan huruf b dengan cara memastikan: a. lokasi pemungutan suara untuk metode pemberian suara di TPSLN dan KSK telah di
Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan penghitungan suara di dalam negeri terhadap: a. persiapan penghitungan suara di TPS; dan b. pelaksanaan penghitungan suara di TPS.
Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan: a. formulir Model C-KPU bertanda khusus dan Model C. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN-KPU, serta formulir Model Salinan C.Hasil-PPWP bertanda khusus, Model Salinan C.Hasil-DPR bertanda khusus, Model Salinan C.Hasil-DPD
Pengawas Pemilu melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses dengan cara: a. melakukan pengamatan dan/atau pemeriksaan; b. memastikan kelengkapan, kebenaran, keakuratan serta keabsahan data dan dokumen yang menjadi objek pengawasan pada setiap kegiatan dan/atau tahapan; c. melak
Pengawas Pemilu dalam melaksanakan pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, melaksanakan fungsi sesuai tingkatannya: a. Bawaslu melakukan: 1. penyusunan standar tata laksana pengawasan; 2. penyusunan rencana pengawasan Pemilu secara nasional yang m
Pengawas Pemilu dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemilu melibatkan partisipasi pihak terkait yang dilakukan dengan: a. koordinasi dengan instansi/lembaga terkait; atau b. kerja sama dengan kelompok masyarakat.
Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap tindakan yang menguntungkan atau merugikan Partai Politik yang dilakukan oleh KPU selama proses pendaftaran/pengajuan bakal calon.
