Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 17

Pengawas Pemilu Kada melakukan kajian terhadap temuan/hasil pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih yang memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pemilu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 20 Tahun

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 2

Pengawas Pemilu Kada dalam melaksanaan pengawasan berpedoman pada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib penyelenggara Pemilu; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; dan l. e

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 4

Pengawasan Pemilu Kada bertujuan untuk: a. menegakkan integritas penyelenggara, penyelenggaraan dan hasil Pemilu Kada; b. mewujudkan Pemilu Kada yang demokratis; dan c. memastikan terselenggaranya Pemilu Kada secara langsung, umum, bebas, rahasia,

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 11

Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan terhadap: a. tahapan penyelenggaraan Pemilu Kada di tingkat desa/kelurahan yang meliputi: 1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara, d

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 13

Pengawasan Pemilu Kada dilaksanakan dengan menggunakan strategi: a. pencegahan terhadap potensi pelanggaran dengan melakukan tindakan, langkah-langkah, dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran dan/atau indikasi awal pelanggaran; dan b. penindakan terhadap dug

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 2

Pengawas Pemilu dalam melakukan pengawasan tahapan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berpedoman kepada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. pro

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 30

Pengawas Pemilu di setiap tingkatan melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye, dan pemasangan alat peraga Peserta Pemilu, dengan memastikan: a. kepatuhan Pelaksana Kampanye dan/atau petugas

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 32

Pengawas pemilu diseluruh tingkatan melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye dalam bentuk lainnya dengan memastikan: a. Kepatuhan pelaksana kampanye dan/atau petugas kampanye untuk tidak menyampaikan materi kampanye yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan; dan b. Kampanye

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 3

Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam melakukan pengawasan terhadap Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dengan cara: a. melakukan koordinasi dengan KPU untuk memastikan pelaksanaan sesuai dangan tata cara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara; b. melakukan p

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 4

Pengawas Pemilu melakukan pengawasan berdasarkan potensi kerawanan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara terhadap: a. kampanye pada hari Pemungutan Suara; b. pemberian uang atau materi lainnya; c. keterlibatan pihak yang dilarang sebagaimana diatur dalam ketentuan pe

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 2

Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melaksanakan tugas pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 16

Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan pelaksanaan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dengan cara memastikan KPPS, KPPSLN, dan KPPS KSK sesuai tingkatannya melakukan kegiatan meliputi: a. pemeriksaan persiapan akhir

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 19

Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam melakukan pengawasan terhadap Saksi yang hadir dalam pelaksanaan rapat pemungutan suara dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara memastikan: a. Saksi hadir dengan tidak me

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 25

Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan pemberian suara di TPSLN dan melalui KSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a dan huruf b dengan cara memastikan: a. lokasi pemungutan suara untuk metode pemberian suara di TPSLN dan KSK telah di

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 28

Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan penghitungan suara di dalam negeri terhadap: a. persiapan penghitungan suara di TPS; dan b. pelaksanaan penghitungan suara di TPS.

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 48

Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan: a. formulir Model C-KPU bertanda khusus dan Model C. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN-KPU, serta formulir Model Salinan C.Hasil-PPWP bertanda khusus, Model Salinan C.Hasil-DPR bertanda khusus, Model Salinan C.Hasil-DPD

PERATURAN BAWASLU/20 Pasal 12

Pengawas Pemilu melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses dengan cara: a. melakukan pengamatan dan/atau pemeriksaan; b. memastikan kelengkapan, kebenaran, keakuratan serta keabsahan data dan dokumen yang menjadi objek pengawasan pada setiap kegiatan dan/atau tahapan; c. melak

PERATURAN BAWASLU/21 Pasal 4

Pengawas Pemilu dalam melaksanakan pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, melaksanakan fungsi sesuai tingkatannya: a. Bawaslu melakukan: 1. penyusunan standar tata laksana pengawasan; 2. penyusunan rencana pengawasan Pemilu secara nasional yang m

PERATURAN BAWASLU/21 Pasal 13

Pengawas Pemilu dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemilu melibatkan partisipasi pihak terkait yang dilakukan dengan: a. koordinasi dengan instansi/lembaga terkait; atau b. kerja sama dengan kelompok masyarakat.

PERATURAN BAWASLU/23 Pasal 4

Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap tindakan yang menguntungkan atau merugikan Partai Politik yang dilakukan oleh KPU selama proses pendaftaran/pengajuan bakal calon.