Pencarian
### Pasal 3 Pengaturan Desa berasaskan: - rekognisi; - subsidiaritas; - keberagaman; - kebersamaan; - kegotongroyongan; - kekeluargaan; - musyawarah; - demokrasi; - kemandirian; - partisipasi; - kesetaraan; - pemberdayaan; dan - kebe
### Pasal 4 Pengaturan Desa bertujuan: - memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; - memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketataneg
### Pasal 5 Desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota. Penjelasan Pasal 5 Desa yang berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota dibentuk dalam sistem pemerintahan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
### Pasal 6 **(2) Desa terdiri atas Desa dan Desa Adat.** **(3) Penyebutan Desa atau Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan penyebutan** yang berlaku di daerah setempat. Penjelasan Pasal 6 Ketentuan ini untuk mencegah terjadinya tumpa
### Pasal 7 **(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan** penataan Desa. **(2) Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan** Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peratu
### Pasal 8 **(1) Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a merupakan tindakan** mengadakan Desa baru di luar Desa yang ada. **(2) Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah** Kabupaten/Kota d
### Pasal 9 Desa dapat dihapus karena bencana alam dan/atau kepentingan program nasional yang strategis. 16 / 73 ### DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023 --- --- Page 17 --- www.hukumonline.com Penjelasan Pasal 9 Yang dimaksud dengan “program nasional yang s
### Pasal 10 Dua Desa atau lebih yang berbatasan dapat digabung menjadi Desa baru berdasarkan kesepakatan Desa yang bersangkutan dengan memperhatikan persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang ini. Penjelasan Pasal 10 Cukup jelas.
### Pasal 11 **(1) Desa dapat berubah status menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa dan Badan** Permusyawaratan Desa melalui Musyawarah Desa dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat Desa. **(2) Seluruh barang milik Desa dan sumber pendapatan Desa yang
### Pasal 12 **(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengubah status kelurahan menjadi Desa berdasarkan** prakarsa masyarakat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Kelurahan yang berubah status menjadi Desa, s
### Pasal 13 Pemerintah dapat memprakarsai pembentukan Desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional. Penjelasan Pasal 13 Yang dimaksud dengan “kawasan yang bersifat khusus dan strategis” seperti kawasan terluar dalam wilayah perbatasan
### Pasal 14 Pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status Desa menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 atau kelurahan menjadi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pa
### Pasal 15 **(1) Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan** status Desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang telah mendapatkan persetujuan bersama Bupati/Walikota
### Pasal 16 **(1) Gubernur menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 15 paling lama 20 (dua puluh) hari setelah menerima Rancangan Peraturan Daerah. **(2) Dalam hal Gubernur memberikan persetujuan atas Rancangan
### Pasal 17 **(1) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan** status Desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi Desa diundangkan setelah mendapat nomor registrasi dari Gubernur dan kode Desa dari Menteri. **(2) Peraturan
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Air baku untuk air minum rumah tangga, yang selanjutnya disebut air baku adalah air yang dapat berasal dari sumber air permukaan, cekungan air tanah dan/atau air hujan yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku un
Pasal 2 Maksud dan tujuan dari pengaturan dalam penyelenggaraan pengembangan SPAM adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara, dan para ahli dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan SPAM untuk: a. mewujudkan pengelolaan dan pelayanan air minum y
Pasal 3 (1) Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan pengembangan SPAM dalam Peraturan Menteri ini meliputi SPAM dengan jaringan perpipaan yang mencakup: a. Perencanaan pengembangan SPAM yang terdiri dari penyusunan: 1. Rencana Induk Pengembangan SPAM, 2. Studi Kelayakan Pengemb
Pasal 4 (1) Perencanaan pengembangan SPAM disusun mengacu pada Kebijakan dan Strategi Pengembangan SPAM. (2) Pemerintah Daerah wajib menyusun Kebijakan dan Strategi Pengembangan SPAM Daerah mengacu pada Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan SPAM dan peraturan pemerintah y
Pasal 5 (1) Rencana induk pengembangan SPAM adalah suatu rencana jangka panjang (15-20 tahun) yang merupakan bagian atau tahap awal dari perencanaan air minum jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan berdasarkan proyeksi kebutuhan air minum --- Page 7 --- 6 pada s
