Langsung ke konten

Pencarian

UU 32/2009 Pasal 8

Inventarisasi lingkungan hidup di tingkat wilayah ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dilakukan untuk menentukan daya dukung dan daya tampung serta cadangan sumber daya alam. Penjelasan Pasal 8 Cukup jelas. Bagian Ketiga Penyusunan Rencana Perl

PERMEN 15/2021 Pasal 696

Pada lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional sesuai kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERPRES 16/2015 Pasal 46

Di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERPRES 39/2008 Pasal 10

Lingkungan Negara anggota mengesahkan dan menerapkan strategi lingkungan hidup secara proaktif di semua tingkat operasi pos dan mempromosikan kepedulian lingkungan dalam layanan pos.

PERPRES 92/2020 Pasal 48

Di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP 40/2012 Pasal 44

Pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, paling sedikit dilakukan terhadap komponen: - udara; - energi; - kebisingan; - air; - tanah; dan - air limbah dan limbah padat.

ESDM / Pasal 30

Kewajiban menjamin lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf n dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

KEMENKEU 124/pmk Pasal 2

Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup bertujuan untuk menyediakan fasilitas pendanaan secara berkesinambungan dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

KEMENKEU 124/pmk Pasal 3

Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup dilakukan melalui kegiatan: - penghimpunan dana; - pemupukan dana; dan - penyaluran dana.

KEMENKEU 124/pmk Pasal 4

**(1) Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh BLU BPDLH. **(2) Dalam melaksanakan Pengelolaan Dana Lingkungan** Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BLU BPDLH menerapkan manajemen r

KEMENKEU 124/pmk Pasal 5

Dalam melaksanakan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, BLU BPDLH membuka rekening pada Bank Umum dan/ atau rekening pada Bank Kustodian/Trnstee sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 7 --- - 7 -

KEMENKEU 124/pmk Pasal 40

**(1) Dalam Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, Direktur** Utama BLU BPDLH menyusun ketentuan teknis mengenai mekanisme: - penerapan manajemen risiko; - penunjukan Bank Kustodian/Trustee; - penghimpunan dana; - pemupukan dana; - penyaluran dana dalam bent

KEMENKEU 182/pmk Pasal 2

Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup sebagai Badan Layanan Umum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berpedoman pada standar pelayanan mm1mum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup. Pasal3 Standar pelayanan mm1mum Badan Pengelo

KEMENKEU 182/pmk Pasal 5

**(1) Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup menyusun** laporan pelaksanaan standar pelayanan minimum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup yang paling sedikit memuat: - realisasi; dan - evaluasi, atas pelaksanaan standar pelayanan mm1mum

KEMENKEU 24/pmk Pasal 1

**(1) Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup** merupakan unit organisasi non-Eselon yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. **(2) Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup berada di** bawah dan bertanggung

KEPPRES 108/2001 Pasal 10

Menteri Negara Lingkungan Hidup terdiri dari: - Sekretariat Menteri Negara; - Deputi Bidang Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup; - Deputi Bidang Sosial Ekonomi Lingkungan; - Deputi … - Deputi Bidang Hukum

KEPPRES 175/2000 Pasal 10

Menteri Negara Lingkungan Hidup terdiri dari : - Menteri; - Sekretaris Menteri; - Deputi Bidang Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup; - Deputi Bidang Sosial Ekonomi Lingkungan; - Deputi Bidang Hukum Lingkungan

Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Deputi I, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Bapedal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. Pasal 12 …

KEPPRES 196/1998 Pasal 14

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Deputi II, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Bepedal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. Pasal 15 …

KEPPRES 23/1990 Pasal 1

(1) Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup, yang dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN ini dan selanjutnya disebut BAPEDAL, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN. (2) BAPEDAL dipimpin oleh seorang