Langsung ke konten

Pencarian

PERMENSOS 30/2012 Pasal 46

(1) PNBP merupakan seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan yang meliputi : a. penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah; b. penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam; c. penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan negara

PERMEN 108/2025 Pasal 45

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan untuk kepentingan perpajakan kepada Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF dalam rangka: a. pelaksanaan Perjanjian Internasional; dan/atau b. pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan d

PERMEN 117-pmk-01-2018/2018 Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan.

PERMEN 117-pmk-01-2018/2018 Pasal 33

Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepatuhan internal dimaksud secara fungsional bertanggung jawab kepada Kepala Biro Umum, dan secara administra

PERMEN 117-pmk-01-2018/2018 Pasal 34

(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajak

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 530

Subdirektorat Ekstensifikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pemantauan pelaksanaan teknis di bidang ekstensifikasi perpajakan.

PERMEN 131-pmk-03-2022/2022 Pasal 2

(1) Pemeriksa Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan pada Kementerian. (2) Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara lang

PERMEN 132-pmk-03-2022/2022 Pasal 2

(1) Asisten Pemeriksa Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melaksanakan dukungan teknis Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan pada Kementerian. (2) Asisten Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan d

PERMEN 132-pmk-03-2022/2022 Pasal 4

(1) Tugas jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yaitu melaksanakan dukungan teknis Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan. (2) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

PERMEN 149-pmk-03-2011/2011 Pasal 1

(1) Sensus pajak nasional diselenggarakan melalui kegiatan pendataan objek pajak dalam rangka pengumpulan data perpajakan. (2) Sensus pajak nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu program penggalian potensi perpajakan dalam rangka memperluas basis p

PERMEN 167-pmk-01-2016/2016 Pasal 27

(1) Kepala PPDDP menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Direktur Teknologi Informasi Perpajakan. (2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada PPDDP menyampaikan laporan kepada Kepala PPDDP. (3) Kepala Bagian Umum dan Kepatuhan Internal menampung laporan s

PERMEN 17-pmk-03-2013/2013 Pasal 2

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

PERMEN 17-pmk-03-2013/2013 Pasal 69

Ruang lingkup Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan.

PERMEN 17-pmk-03-2013/2013 Pasal 82

(1) Pemeriksaan Lapangan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak yang tergabung dalam suatu tim Pemeriksa Pajak berdasarkan SP2. (2) SP2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk satu atau beberapa Mas

PERMEN 171-pmk-01-2012/2012 Pasal 27

Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur, da

PERMEN 171-pmk-01-2012/2012 Pasal 27

(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berhak meminta dan memperolah data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan kantor/wilayah kerja yang bersangkut

PERMEN 172-pmk-01-2012/2012 Pasal 16

Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur, d

PERMEN 172-pmk-01-2012/2012 Pasal 16

(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan kantor/wilayah kerja yang bersangku

PERMEN 18-pmk-03-2013/2013 Pasal 38

(1) Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak lain, pemeriksa Bukti Permulaan membuat laporan perkembangan. (2) Laporan perkembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala unit

PERMEN 182/2011 Pasal 32

(1) PNBP merupakan seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan yang meliputi : a. penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah; b. penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam; c. penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan negara