Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 49

Dalam hal pada saat pelaksanaan mediasi terdapat kondisi: a. pemohon tidak hadir setelah 2 (dua) kali berturut-turut dipanggil secara patut berdasarkan surat panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46 ayat (2), pimpinan mediasi menyatakan permohonan penyelesaian sengketa Peserta

(1) Dalam hal jumlah majelis adjudikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) tidak dapat terpenuhi karena terdapat anggota Bawaslu Provinsi atau anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang: a. meninggal dunia; b. sakit fisik dan/atau jiwa sehingga yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas, we

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 58

(1) Majelis adjudikasi membuka agenda pertama adjudikasi dan meminta kepada pemohon atau kuasa hukumnya untuk membacakan permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu. (2) Setelah pemohon atau kuasa hukumnya membacakan permohonan sebagaimana di

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 60

(1) Jawaban termohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 disampaikan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA yang paling sedikit memuat: a. identitas termohon berupa: 1. nama; 2. pekerjaan/jabatan; 3. kewarganegaraan; 4. alamat; dan 5. nomor telepon dan alamat surat elektronik; b. kedudukan hukum ter

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 73

(1) Selain alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, majelis adjudikasi dapat MENETAPKAN hasil pengawasan aktif pengawas Pemilu dalam sidang adjudikasi. (2) Hasil pengawasan aktif pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil pengawasan aktif peng

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 75

(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 sampai dengan Pasal 73, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menghadirkan lembaga pemberi keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. (2) Lembaga pemberi keterangan sebagaimana dimaksud pada

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 77

Dalam terdapat keadaan: a. pemohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang adjudikasi setelah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 2 (dua) kali, majelis adjudikasi menyatakan permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu gugur d

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 78

(1) Hasil pemeriksaan agenda adjudikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 76 menjadi bahan bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya untuk menyusun putusan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara P

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 80

Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 bersifat final dan mengikat, kecuali putusan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu yang berkaitan dengan: a. verifikasi Partai Politik Peserta

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 83

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyusun putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 untuk disampaikan kepada pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait. (2) Salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal putu

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 84

Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak putusan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu dibacakan.

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 85

(1) Dalam hal susbtansi putusan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu yang diputus oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bawaslu berwenang melakukan koreksi terhadap pu

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 86

(1) Penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu melalui mediasi atau adjudikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 81 dapat dilaksanakan melalui daring. (2) Pelaksanaan mediasi atau adjudikasi melalui daring sebagaimana dimaksud pad

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 89

(1) Dalam hal terdapat kondisi tertentu sehingga penyelesaian sengketa antara Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu tidak dapat dilaksanakan di kantor Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), pelaksanaan penyel

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 94

(1) Penyelesaian sengketa proses Pemilu oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dilaporkan kepada Bawaslu secara berjenjang. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu; b. laporan tahuna

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 95

Penyelesaian sengketa proses Pemilu yang masih berlangsung pada saat Peraturan Badan ini diundangkan tetap dilanjutkan prosesnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemiliha

PERATURAN BKN/24 Pasal 23

(1) Penata Kelola Pemilu dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penata Kelola Pemilu dijatuhi hukuman

PERATURAN BKN/24 Pasal 32

(1) Penata Kelola Pemilu diberhentikan dari jabatannya, apabila: a. mengundurkan diri dari Jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungs

PERATURAN DKPP/1 Pasal 3

(1) Setiap Penyelenggara Pemilu wajib mematuhi Kode Etik. (2) Penegakan Kode Etik dilaksanakan oleh DKPP.

PERATURAN DKPP/2 Pasal 2

(1) Setiap Penyelenggara Pemilu wajib mematuhi Kode Etik. (2) Penegakan Kode Etik dilaksanakan oleh DKPP.