Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 6

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan menyelesaikan sengketa antar-Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu acara cepat.

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 7

(1) Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan menyelesaikan sengketa antar-Peserta Pemilu paling lama 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak permohonan disampaikan. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 8

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan menyelesaikan sengketa antar-Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 7 melalui tahapan: a. menerima permohonan; b. melakukan pemeriksaan permohonan; c. mempertemukan para pihak yang b

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 9

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan menerima permohonan sengketa antar-Peserta Pemilu yang disampaikan oleh Peserta Pemilu atas Peserta Pemilu lain. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara t

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 10

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan melakukan pemeriksaan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 untuk meneliti kronologis tindakan termohon yang dianggap merugikan hak pemohon sebagai Peserta Pemilu. (2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dim

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 11

(1) Dalam memutus permohonan sengketa antar-Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan mempertemukan para pihak yang bersengketa dan melakukan musyawarah untuk mufakat. (2) Dalam hal pemohon dan

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 12

(1) Putusan sengketa antar-Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 bersifat mengikat. (2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibacakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 13

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan menyiapkan salinan putusan sengketa antar-Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk: a. diberikan kepada pemohon dan termohon; dan b. ditembuskan kepada: 1. pengawas Pemilu 1 (satu)

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 14

Sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terjadi karena adanya hak calon Peserta Pemilu dan/atau Peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupate

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 16

Pemohon penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri atas: a. pihak yang dinyatakan belum atau tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Peserta Pemilu, yakni: 1. partai politik calon Peserta

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 17

Partai politik calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a angka 1 dan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, huruf c angka 1, dan huruf d diwakili oleh: a. ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lain, untuk

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 18

Penyampaian permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu oleh: a. bakal calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b; dan b. bakal calon anggota DPR, anggota DPRD provins

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 19

Bakal calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b meliputi: a. bakal calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dalam daftar bakal calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabup

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 20

Termohon dalam penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri atas: a. KPU; b. KPU Provinsi; dan c. KPU Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya.

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 21

(1) Pihak terkait dalam penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri atas: a. Partai Politik Peserta Pemilu; b. calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan/atau calon anggota DPRD kabupaten

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 22

(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, termohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dan pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat menunjuk kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus. (2) Kehadiran kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendampingi atau mewakili

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 23

(1) Penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat melibatkan pihak pemberi ketarangan. (2) Pihak pemberi keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. instansi pemerintahan; b. lembaga nonpemerintah;

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 24

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu. (2) Penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 25

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima permohonan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 26

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 disampaikan oleh pemohon dengan cara: a. diajukan secara langsung; atau b. diajukan secara tidak langsung. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal penetapan keputusan KPU, keput