Langsung ke konten

Pencarian

ESDM / Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Divisi Hukum menyelenggarakan fungsi: - pemberian masukan terhadap pembentukan regulasi; - pemberian pertimbangan hukum terkait Kontrak Kerja Sama, kontrak komersial, kerja sama strategis, dan peraturan perundang-

ESDM / Pasal 14

Divisi Program dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program kerja SKK Migas, monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja organisasi, penyusunan laporan, hubungan kelembagaan, serta hubungan masyarakat dan komunikasi. 1. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga ber

ESDM / Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Divisi Program dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: - penyusunan program kerja, monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja organisasi, materi dan laporan, serta dukungan administrasi pimpinan SKK Migas; dan

ESDM / Pasal 20

Divisi Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan, penyusunan laporan keuangan, pengelolaan fasilitas kantor, keamanan, dan kearsipan, serta dukungan pengadaan barang dan jasa SKK Migas. 1. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai

ESDM / Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Divisi Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: - pengelolaan keuangan SKK Migas; - penyusunan laporan keuangan SKK Migas; - pengelolaan fasilitas kantor, keamanan, dan kearsipan SKK Migas; dan

ESDM / Pasal 22

Pengawas Internal mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan atas pengawasan kegiatan SKK Migas, perbaikan berkelanjutan atas tata kelola dan kepatuhan kinerja serta keuangan, serta konsultansi independen dan obyektif untuk meningkatkan kinerja organisasi SKK Migas. 1. Ketentu

ESDM / Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pengawas Internal menyelenggarakan fungsi: - pemberian pertimbangan atas pengawasan kegiatan SKK Migas dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya; - pelaksanaan perbaikan berkelanjutan terkait tata kelola; - p

ESDM / Pasal 46

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Divisi Penunjang Operasi menyelenggarakan fungsi: - pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas rencana kerja dan/atau anggaran KKKS terkait kegiatan penunjang operasi serta fasilitasi kegiata

ESDM / Pasal 68

Divisi Formalitas mempunyai tugas melaksanakan pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas rencana kerja dan/atau anggaran terkait kegiatan formalitas KKKS, pertanahan, kegiatan pengamanan operasi hulu Minyak dan Gas Bumi, dan monitoring dan evaluasi dukungan pemenuhan

ESDM / Pasal 69

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Divisi Formalitas menyelenggarakan fungsi: - pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas rencana kerja dan/atau anggaran terkait kegiatan formalitas KKKS; - pengendalian, pengawasan, monitoring,

ESDM / Pasal 74

Tenaga Ahli mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan rencana strategis dan road map jangka menengah dan jangka panjang SKK Migas, manajemen risiko SKK Migas, menjalankan proses transformasi dan inovasi dalam upaya penambahan cadangan, optimalisasi produksi dan/atau optimalisasi cost recovery,

ESDM / Pasal 77

**(1) Dalam melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan** Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kepala SKK Migas menetapkan pedoman tata kerja dengan memperhatikan Kontrak Kerja Sama dan ket

ESDM / Pasal 3

**(1) Penyusunan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi atau RKAB** tahap kegiatan Operasi Produksi oleh Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang

ESDM / Pasal 6

**(1) Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya** melakukan evaluasi atas permohonan RKAB yang disampaikan oleh pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi

ESDM / Pasal 8

Dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 6, Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya menetapkan pejabat pelaksana dalam melakukan proses evaluasi RKAB. --- --- Page 8 --- - 8 - Bagian Keenam Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya

ESDM / Pasal 12

**(1) Selain permohonan perubahan RKAB 1 (satu) kali** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, ata

ESDM / Pasal 13

**(1) Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya** melakukan evaluasi atas perubahan RKAB yang disampaikan oleh pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi

ESDM / Pasal 19

**(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau pemegang** IUPK tahap kegiatan Eksplorasi wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala setiap 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya ya

ESDM / Pasal 20

Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Khusus sebagaim

ESDM / Pasal 22

**(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK** tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyampaikan laporan pemberitahuan awal