Pencarian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Divisi Hukum menyelenggarakan fungsi: - pemberian masukan terhadap pembentukan regulasi; - pemberian pertimbangan hukum terkait Kontrak Kerja Sama, kontrak komersial, kerja sama strategis, dan peraturan perundang-
Divisi Program dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program kerja SKK Migas, monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja organisasi, penyusunan laporan, hubungan kelembagaan, serta hubungan masyarakat dan komunikasi. 1. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga ber
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Divisi Program dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: - penyusunan program kerja, monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja organisasi, materi dan laporan, serta dukungan administrasi pimpinan SKK Migas; dan
Divisi Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan, penyusunan laporan keuangan, pengelolaan fasilitas kantor, keamanan, dan kearsipan, serta dukungan pengadaan barang dan jasa SKK Migas. 1. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Divisi Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: - pengelolaan keuangan SKK Migas; - penyusunan laporan keuangan SKK Migas; - pengelolaan fasilitas kantor, keamanan, dan kearsipan SKK Migas; dan
Pengawas Internal mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan atas pengawasan kegiatan SKK Migas, perbaikan berkelanjutan atas tata kelola dan kepatuhan kinerja serta keuangan, serta konsultansi independen dan obyektif untuk meningkatkan kinerja organisasi SKK Migas. 1. Ketentu
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pengawas Internal menyelenggarakan fungsi: - pemberian pertimbangan atas pengawasan kegiatan SKK Migas dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya; - pelaksanaan perbaikan berkelanjutan terkait tata kelola; - p
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Divisi Penunjang Operasi menyelenggarakan fungsi: - pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas rencana kerja dan/atau anggaran KKKS terkait kegiatan penunjang operasi serta fasilitasi kegiata
Divisi Formalitas mempunyai tugas melaksanakan pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas rencana kerja dan/atau anggaran terkait kegiatan formalitas KKKS, pertanahan, kegiatan pengamanan operasi hulu Minyak dan Gas Bumi, dan monitoring dan evaluasi dukungan pemenuhan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Divisi Formalitas menyelenggarakan fungsi: - pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas rencana kerja dan/atau anggaran terkait kegiatan formalitas KKKS; - pengendalian, pengawasan, monitoring,
Tenaga Ahli mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan rencana strategis dan road map jangka menengah dan jangka panjang SKK Migas, manajemen risiko SKK Migas, menjalankan proses transformasi dan inovasi dalam upaya penambahan cadangan, optimalisasi produksi dan/atau optimalisasi cost recovery,
**(1) Dalam melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan** Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kepala SKK Migas menetapkan pedoman tata kerja dengan memperhatikan Kontrak Kerja Sama dan ket
**(1) Penyusunan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi atau RKAB** tahap kegiatan Operasi Produksi oleh Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang
**(1) Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya** melakukan evaluasi atas permohonan RKAB yang disampaikan oleh pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi
Dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 6, Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya menetapkan pejabat pelaksana dalam melakukan proses evaluasi RKAB. --- --- Page 8 --- - 8 - Bagian Keenam Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya
**(1) Selain permohonan perubahan RKAB 1 (satu) kali** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, ata
**(1) Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya** melakukan evaluasi atas perubahan RKAB yang disampaikan oleh pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi
**(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau pemegang** IUPK tahap kegiatan Eksplorasi wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala setiap 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya ya
Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Khusus sebagaim
**(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK** tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyampaikan laporan pemberitahuan awal
