Pencarian
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup ditetapkan oleh: - Presiden untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d dan pangkat pembi
**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas** Lingkungan Hidup melalui pengangkatan pertama harus memenuhi syarat sebagai berikut: - berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik; - sehat jasmani dan rohani; - berijazah paling
**(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas** Lingkungan Hidup melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik; - sehat jasmani dan rohani; - be
**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas** Lingkungan Hidup melalui promosi, ditetapkan berdasarkan kriteria: - termasuk dalam kelompok rencana suksesi; - menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan d
**(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas** Lingkungan Hidup harus memenuhi Standar Kompetensi, mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural, yang dilaksanakan melalui Uji Kompetensi. **(2) Uji Kompetensi seb
**(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Pengawas** Lingkungan Hidup ditetapkan sebagai berikut: --- --- Page 24 --- - 23 - - SKP Pengawas Lingkungan Hidup disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berja
**(1) Penilaian Angka kredit Jabatan Fungsional Pengawas** Lingkungan Hidup dilakukan oleh Tim Penilai, berdasarkan pada Capaian SKP sebagai Capaian Angka Kredit. **(2) Capaian Angka Kredit Pengawas Lingkungan Hidup** didasa
**(1) Kenaikan jabatan bagi Pengawas Lingkungan Hidup** dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan serta memperhatikan: - ketersediaan kebutuhan jabatan; - paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; - memenuhi Angka Kredit
**(1) Kenaikan pangkat bagi Pengawas Lingkungan Hidup** dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan serta mempertimbangkan: - paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; --- --- Page 36 --- - 35 - - memenuhi Angka Kredit Kumula
(1) Komisi Penilai dibentuk oleh Walikota atas persetujuan DPRD ; (2) Komisi Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dalam hal ini Badan Pengendalian Dampak Lingkungan ; (3) Komisi Penilai menilai ke
(1) Komisi Penilai sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) terdiri atas unsur-unsur instansi yang ditugasi mengelola dampak lingkungan hidup, instansi kesehatan, Perguruan Tinggi, LSM dan wakil masyarakat terdampak serta anggota lain yang dipandang perlu ; (2) Ketentua
Komisi Penilai berwenang menilai hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup bagi jenis usaha dan / atau kegiatan yang bersifat strategis dan atau menyangkut ketahanan dan keamanan daerah .
(1) Komisi penilai berwenang menilai hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup bagi jaenis usaha dan / atau keagiatan yang memenuhi kriteria : a. Usaha dan / atau kegiatan bersifat strateagis dan / atau maenyangkut ketahanan dan keamanan Negara ; b. Usaha dan / atau
(1) Pemrakarsa menyusun analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup berdasarkan kerangka acuan yang telah mendapatkan keputusan dari Walikota ; (2) Penyus
Kualifikasi Penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan hidup dengan pemberian lisensi/ sertifikasi dan pengaturannya ditetapkan oleh Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan .
(1) Semua dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup saran, pendapat, dan tanggapan warga masyarakat yang berkepentingan, kesimpulan komisi penilai, dan keputusan kelayakan lingkungan hidup dari usaha dan atau kegiatan bersifat terbuka untuk
Ruang lingkup Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Peraturan Daerah ini meliputi, perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengelolaan Limbah berbahaya dan beracun, dumping, hak, kewajiban dan larangan, sistem informasi Lingkungan
(1) Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dilaksanakan dalam rangka Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup. (2) Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimak
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. KLHS; b. tata ruang; c. baku Mutu Lingkungan Hidup; d. kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hi
(1) Untuk menentukan terjadinya kerusakan lingkungan hidup, ditetapkan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup. (2) Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup meliputi kriteria baku kerusakan Ekosistem dan kriteria baku ker
