Langsung ke konten

Pencarian

PERBKN 12/2020 Pasal 9

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup ditetapkan oleh: - Presiden untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d dan pangkat pembi

PERBKN 12/2020 Pasal 13

**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas** Lingkungan Hidup melalui pengangkatan pertama harus memenuhi syarat sebagai berikut: - berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik; - sehat jasmani dan rohani; - berijazah paling

PERBKN 12/2020 Pasal 14

**(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas** Lingkungan Hidup melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik; - sehat jasmani dan rohani; - be

PERBKN 12/2020 Pasal 16

**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas** Lingkungan Hidup melalui promosi, ditetapkan berdasarkan kriteria: - termasuk dalam kelompok rencana suksesi; - menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan d

PERBKN 12/2020 Pasal 17

**(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas** Lingkungan Hidup harus memenuhi Standar Kompetensi, mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural, yang dilaksanakan melalui Uji Kompetensi. **(2) Uji Kompetensi seb

PERBKN 12/2020 Pasal 22

**(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Pengawas** Lingkungan Hidup ditetapkan sebagai berikut: --- --- Page 24 --- - 23 - - SKP Pengawas Lingkungan Hidup disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berja

PERBKN 12/2020 Pasal 26

**(1) Penilaian Angka kredit Jabatan Fungsional Pengawas** Lingkungan Hidup dilakukan oleh Tim Penilai, berdasarkan pada Capaian SKP sebagai Capaian Angka Kredit. **(2) Capaian Angka Kredit Pengawas Lingkungan Hidup** didasa

PERBKN 12/2020 Pasal 31

**(1) Kenaikan jabatan bagi Pengawas Lingkungan Hidup** dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan serta memperhatikan: - ketersediaan kebutuhan jabatan; - paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; - memenuhi Angka Kredit

PERBKN 12/2020 Pasal 34

**(1) Kenaikan pangkat bagi Pengawas Lingkungan Hidup** dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan serta mempertimbangkan: - paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; --- --- Page 36 --- - 35 - - memenuhi Angka Kredit Kumula

PERDA 15/2001 Pasal 8

(1) Komisi Penilai dibentuk oleh Walikota atas persetujuan DPRD ; (2) Komisi Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dalam hal ini Badan Pengendalian Dampak Lingkungan ; (3) Komisi Penilai menilai ke

PERDA 15/2001 Pasal 9

(1) Komisi Penilai sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) terdiri atas unsur-unsur instansi yang ditugasi mengelola dampak lingkungan hidup, instansi kesehatan, Perguruan Tinggi, LSM dan wakil masyarakat terdampak serta anggota lain yang dipandang perlu ; (2) Ketentua

PERDA 15/2001 Pasal 10

Komisi Penilai berwenang menilai hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup bagi jenis usaha dan / atau kegiatan yang bersifat strategis dan atau menyangkut ketahanan dan keamanan daerah .

PERDA 15/2001 Pasal 11

(1) Komisi penilai berwenang menilai hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup bagi jaenis usaha dan / atau keagiatan yang memenuhi kriteria : a. Usaha dan / atau kegiatan bersifat strateagis dan / atau maenyangkut ketahanan dan keamanan Negara ; b. Usaha dan / atau

PERDA 15/2001 Pasal 16

(1) Pemrakarsa menyusun analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup berdasarkan kerangka acuan yang telah mendapatkan keputusan dari Walikota ; (2) Penyus

PERDA 15/2001 Pasal 28

Kualifikasi Penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan hidup dengan pemberian lisensi/ sertifikasi dan pengaturannya ditetapkan oleh Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan .

PERDA 15/2001 Pasal 33

(1) Semua dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup saran, pendapat, dan tanggapan warga masyarakat yang berkepentingan, kesimpulan komisi penilai, dan keputusan kelayakan lingkungan hidup dari usaha dan atau kegiatan bersifat terbuka untuk

PERDA 23/2013 Pasal 2

Ruang lingkup Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Peraturan Daerah ini meliputi, perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengelolaan Limbah berbahaya dan beracun, dumping, hak, kewajiban dan larangan, sistem informasi Lingkungan

(1) Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dilaksanakan dalam rangka Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup. (2) Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimak

PERDA 23/2013 Pasal 9

Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. KLHS; b. tata ruang; c. baku Mutu Lingkungan Hidup; d. kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hi

PERDA 23/2013 Pasal 15

(1) Untuk menentukan terjadinya kerusakan lingkungan hidup, ditetapkan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup. (2) Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup meliputi kriteria baku kerusakan Ekosistem dan kriteria baku ker