Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 35

(1) SKPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaan berkewajiban melakukan pengawasan terhadap perusahaan daerah dan/atau perusahaan swasta. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. perusahaan yang telah menerima penyandang disabilita

PERDA KOTA/BEKASI Pasal 2

(1) Dalam menyusun kebijakan strategi dan pelaksanaan program pembangunan Ketenagakerjaan yang berkesinambungan, Dinas harus berpedoman pada perencanaan tenaga kerja. (2) Perencanaan tenaga kerja meliputi: a. PTK Makro; dan b. PTK Mikro. (3) Dinas melaksanakan Penyusunan RTK Makro sebag

PERDA KOTA/BEKASI Pasal 42

(1) Pemerintah Daerah wajib memiliki Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan. (2) Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan diselenggarakan dalam upaya pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pembentukan Unit Layanan

PERDA KOTA/BEKASI Pasal 90

(1) Wali Kota menyelenggarakan fasilitasi kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan di Daerah, meliputi: a. pedagang; b. pekerja lepas; c. wiraswasta; dan d. Pekerja rentan lainnya yang berpenghasilan rendah. (2) Bentuk fasilitasi kepesertaan program sebagai

PERDA KOTA/BEKASI Pasal 92

Wali Kota mengembangkan kemitraan antara asosiasi pengusaha dan BPJS Ketenagakerjaan.

PERDA KOTA/BEKASI Pasal 93

Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelindungan tenaga kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dilaksanakan pada: a. fasilitasi pendaftaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; b. dorongan terhadap badan usaha dalam pemenuhan kewajiban Program Jaminan Sosia

PERDA KOTA/BOGOR Pasal 5

Dalam rangka memastikan setiap pemberi kerja selain penyelenggara negara mendaftarkan dirinya dan pekerjanya serta setiap orang yang bekerja mendaftarkan dirinya sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan, peran serta Pemerintah Daera

PERDA KOTA/BOGOR Pasal 8

Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota ini dibebankan pada anggaran BPJS Ketenagakerjaan.

PERDA KOTA/DEPOK Pasal 16

(1) Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) wajib mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan kepesertaan. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sendiri-sendiri atau melalui Wadah atau Kelompok Tertentu yang dibentuk oleh Peserta.

PERDA KOTA/DEPOK Pasal 29

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dilakukan oleh Tim Kepatuhan. (2) Tim Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari unsur Pemerintah Daerah Kota, Kejaksaan, BPJS Ketenagakerjaan. (3) Tim K

PERDA KOTA/SURAKARTA Pasal 2

(1) Dalam menyusun kebijakan strategi dan pelaksanaan program pembangunan Ketenagakerjaan yang berkesinambungan, Dinas harus berpedoman pada perencanaan tenaga kerja. (2) Perencanaan tenaga kerja meliputi: a. PTK Makro; dan b. PTK Mikro. (3) Dinas melaksanakan Penyusunan RTK Makro sebag

PERDA KOTA/SURAKARTA Pasal 41

(1) Pemerintah Daerah wajib memiliki Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan. (2) Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan diselenggarakan dalam upaya pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas. (3) Ketentuan lebih lanjut proses pembentukan Unit Layanan Dis

PERDA KOTA/TANGERANG Pasal 18

(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaan berkewajiban menyediakan dan menyebarluaskan informasi mengenai potensi sumberdaya manusia penyandang disabilitas dan informasi mengenai lapangan pekerjaan. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat

PERDA KOTA/TANGERANG Pasal 19

(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaan berkewajiban menyelenggarakan bursa kerja yang aksesibel. (2) Informasi mengenai penyelenggaraan bursa kerja disebarluaskan kepada penyandang disabilitas melalui media cetak, elektronik, media lainnya y

PERDA KOTA/TANGERANG Pasal 21

Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaan berkewajiban memfasilitasi pelaksanaan program sosialisasi dan penyadaran hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas kepada pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat.

PERDA KOTA/TANGERANG Pasal 32

Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaan berkewajiban melakukan mediasi apabila terjadi pemutusan hubungan kerja secara sepihak atas dasar kedisabilitasan.

PERDA KOTA/TANGERANG Pasal 34

Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaan, BUMD, dan perusahaan swasta di Daerah berkewajiban memberikan pelindungan dan perlakuan yang setara dalam pemberian upah bagi tenaga kerja penyandang disabilitas sesuai dengan persyaratan pengupahan.

PERDA PROVINSI/JAWA Pasal 2

(1) Penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja di Daerah Provinsi melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dilaksanakan kepada: a. Pekerja penerima upah; b. Pekerja bukan penerima upah; c. Pekerja jasa konstruksi; dan d. PMI. (2) Penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja di Daerah Provinsi

PERDA PROVINSI/JAWA Pasal 29

(1) Gubernur menyelenggarakan fasilitasi kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan di Daerah Provinsi, meliputi: a. tenaga pendidik bidang keagamaan; b. pengurus tempat peribadatan; c. Pekerja yang menjadi mitra atau binaan Perangkat Daerah; d. tenaga relawa

PERDA PROVINSI/JAWA Pasal 31

Gubernur mengembangkan kemitraan antara asosiasi pengusaha dan BPJS Ketenagakerjaan.