Pencarian
(1) SKPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaan berkewajiban melakukan pengawasan terhadap perusahaan daerah dan/atau perusahaan swasta. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. perusahaan yang telah menerima penyandang disabilita
(1) Dalam menyusun kebijakan strategi dan pelaksanaan program pembangunan Ketenagakerjaan yang berkesinambungan, Dinas harus berpedoman pada perencanaan tenaga kerja. (2) Perencanaan tenaga kerja meliputi: a. PTK Makro; dan b. PTK Mikro. (3) Dinas melaksanakan Penyusunan RTK Makro sebag
(1) Pemerintah Daerah wajib memiliki Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan. (2) Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan diselenggarakan dalam upaya pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pembentukan Unit Layanan
(1) Wali Kota menyelenggarakan fasilitasi kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan di Daerah, meliputi: a. pedagang; b. pekerja lepas; c. wiraswasta; dan d. Pekerja rentan lainnya yang berpenghasilan rendah. (2) Bentuk fasilitasi kepesertaan program sebagai
Wali Kota mengembangkan kemitraan antara asosiasi pengusaha dan BPJS Ketenagakerjaan.
Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelindungan tenaga kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dilaksanakan pada: a. fasilitasi pendaftaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; b. dorongan terhadap badan usaha dalam pemenuhan kewajiban Program Jaminan Sosia
Dalam rangka memastikan setiap pemberi kerja selain penyelenggara negara mendaftarkan dirinya dan pekerjanya serta setiap orang yang bekerja mendaftarkan dirinya sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan, peran serta Pemerintah Daera
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota ini dibebankan pada anggaran BPJS Ketenagakerjaan.
(1) Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) wajib mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan kepesertaan. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sendiri-sendiri atau melalui Wadah atau Kelompok Tertentu yang dibentuk oleh Peserta.
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dilakukan oleh Tim Kepatuhan. (2) Tim Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari unsur Pemerintah Daerah Kota, Kejaksaan, BPJS Ketenagakerjaan. (3) Tim K
(1) Dalam menyusun kebijakan strategi dan pelaksanaan program pembangunan Ketenagakerjaan yang berkesinambungan, Dinas harus berpedoman pada perencanaan tenaga kerja. (2) Perencanaan tenaga kerja meliputi: a. PTK Makro; dan b. PTK Mikro. (3) Dinas melaksanakan Penyusunan RTK Makro sebag
(1) Pemerintah Daerah wajib memiliki Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan. (2) Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan diselenggarakan dalam upaya pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas. (3) Ketentuan lebih lanjut proses pembentukan Unit Layanan Dis
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaan berkewajiban menyediakan dan menyebarluaskan informasi mengenai potensi sumberdaya manusia penyandang disabilitas dan informasi mengenai lapangan pekerjaan. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaan berkewajiban menyelenggarakan bursa kerja yang aksesibel. (2) Informasi mengenai penyelenggaraan bursa kerja disebarluaskan kepada penyandang disabilitas melalui media cetak, elektronik, media lainnya y
Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaan berkewajiban memfasilitasi pelaksanaan program sosialisasi dan penyadaran hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas kepada pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat.
Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaan berkewajiban melakukan mediasi apabila terjadi pemutusan hubungan kerja secara sepihak atas dasar kedisabilitasan.
Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaan, BUMD, dan perusahaan swasta di Daerah berkewajiban memberikan pelindungan dan perlakuan yang setara dalam pemberian upah bagi tenaga kerja penyandang disabilitas sesuai dengan persyaratan pengupahan.
(1) Penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja di Daerah Provinsi melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dilaksanakan kepada: a. Pekerja penerima upah; b. Pekerja bukan penerima upah; c. Pekerja jasa konstruksi; dan d. PMI. (2) Penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja di Daerah Provinsi
(1) Gubernur menyelenggarakan fasilitasi kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan di Daerah Provinsi, meliputi: a. tenaga pendidik bidang keagamaan; b. pengurus tempat peribadatan; c. Pekerja yang menjadi mitra atau binaan Perangkat Daerah; d. tenaga relawa
Gubernur mengembangkan kemitraan antara asosiasi pengusaha dan BPJS Ketenagakerjaan.
