Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KABUPATEN/BATANG Pasal 35

Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaan berkewajiban melakukan mediasi apabila terjadi pemutusan hubungan kerja secara sepihak atas dasar kedisabilitasan.

PERDA KABUPATEN/BATANG Pasal 37

Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaan, perusahaan daerah, dan perusahaan swasta di Daerah berkewajiban memberikan perlindungan dan perlakuan yang setara dalam pemberian upah bagi tenaga kerja penyandang disabilitas sesuai dengan persyaratan pen

PERDA KABUPATEN/PASURUAN Pasal 57

Perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan mengoordinasikan dan memfasilitasi: a. perencanaan, pengembangan, perluasan, dan penempatan tenaga kerja Penyandang Disabilitas; b. program sosialisasi dan penyadaran tentang hak atas pekerjaan bagi Penyandang Di

PERDA KABUPATEN/PASURUAN Pasal 59

(1) Perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan wajib menyelenggarakan bursa kerja bagi Penyandang Disabilitas paling kurang 1 (satu) kali setahun. (2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak melaksanakan bursa kerja bagi Penyandang

PERDA KABUPATEN/PASURUAN Pasal 71

Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan memberikan informasi pelayanan publik dan/atau sosialisasi mengenai penerimaan tenaga kerja Penyandang Disabilitas secara terbuka.

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 24

(1) SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan wajib menyediakan informasi pasar kerja penyandang disabilitas. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat: a. jumlah dan jenis lowongan kerja; b. kompetensi kerja yang dibutuhkan; c. jumlah

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 25

SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan mengkoordinasikan dan memfasilitasi: a. perencanaan, pengembangan, perluasan, dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas; b. program sosialisasi dan penyadaran tentang hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas k

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 30

SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan memberikan informasi pelayanan umum dan/atau sosialisasi mengenai penerimaan calon tenaga kerja penyandang disabilitas.

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 35

(1) SKPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaan berkewajiban melakukan pengawasan terhadap perusahaan daerah dan/atau perusahaan swasta. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. perusahaan yang telah menerima penyandang disabilita

PERDA KOTA/BEKASI Pasal 2

(1) Dalam menyusun kebijakan strategi dan pelaksanaan program pembangunan Ketenagakerjaan yang berkesinambungan, Dinas harus berpedoman pada perencanaan tenaga kerja. (2) Perencanaan tenaga kerja meliputi: a. PTK Makro; dan b. PTK Mikro. (3) Dinas melaksanakan Penyusunan RTK Makro sebag

PERDA KOTA/BEKASI Pasal 42

(1) Pemerintah Daerah wajib memiliki Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan. (2) Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan diselenggarakan dalam upaya pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pembentukan Unit Layanan

PERDA KOTA/BEKASI Pasal 90

(1) Wali Kota menyelenggarakan fasilitasi kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan di Daerah, meliputi: a. pedagang; b. pekerja lepas; c. wiraswasta; dan d. Pekerja rentan lainnya yang berpenghasilan rendah. (2) Bentuk fasilitasi kepesertaan program sebagai

PERDA KOTA/BEKASI Pasal 92

Wali Kota mengembangkan kemitraan antara asosiasi pengusaha dan BPJS Ketenagakerjaan.

PERDA KOTA/BEKASI Pasal 93

Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelindungan tenaga kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dilaksanakan pada: a. fasilitasi pendaftaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; b. dorongan terhadap badan usaha dalam pemenuhan kewajiban Program Jaminan Sosia

PERDA KOTA/BOGOR Pasal 5

Dalam rangka memastikan setiap pemberi kerja selain penyelenggara negara mendaftarkan dirinya dan pekerjanya serta setiap orang yang bekerja mendaftarkan dirinya sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan, peran serta Pemerintah Daera

PERDA KOTA/BOGOR Pasal 8

Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota ini dibebankan pada anggaran BPJS Ketenagakerjaan.

PERDA KOTA/DEPOK Pasal 16

(1) Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) wajib mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan kepesertaan. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sendiri-sendiri atau melalui Wadah atau Kelompok Tertentu yang dibentuk oleh Peserta.

PERDA KOTA/DEPOK Pasal 29

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dilakukan oleh Tim Kepatuhan. (2) Tim Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari unsur Pemerintah Daerah Kota, Kejaksaan, BPJS Ketenagakerjaan. (3) Tim K

PERDA KOTA/SURAKARTA Pasal 2

(1) Dalam menyusun kebijakan strategi dan pelaksanaan program pembangunan Ketenagakerjaan yang berkesinambungan, Dinas harus berpedoman pada perencanaan tenaga kerja. (2) Perencanaan tenaga kerja meliputi: a. PTK Makro; dan b. PTK Mikro. (3) Dinas melaksanakan Penyusunan RTK Makro sebag

PERDA KOTA/SURAKARTA Pasal 41

(1) Pemerintah Daerah wajib memiliki Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan. (2) Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan diselenggarakan dalam upaya pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas. (3) Ketentuan lebih lanjut proses pembentukan Unit Layanan Dis