Pencarian
(1) Kekayaan Universitas terdiri atas: a. barang tak bergerak; b. barang bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Universitas. (2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas hak paten, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual
(1) Kekayaan Sekolah Tinggi terdiri atas: a. barang tak bergerak; b. barang bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Sekolah Tinggi. (2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas hak paten, hak cipta, dan hak kekayaan intel
(1) Kekayaan Institut terdiri atas: a. barang tidak bergerak; b. barang bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Institut. (2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas paten, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual lain,
(1) Kekayaan Universitas terdiri atas: a. benda tetap, kecuali tanah yang bersumber dari APBN dan/atau APBD dan berasal dari perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. benda bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Universitas. (
(1) Kekayaan Institut terdiri atas: a. barang tak bergerak; b. barang bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Institut. (2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas hak paten, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual lain,
(1) Kekayaan Institut terdiri atas: a. benda tidak bergerak; b. benda bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Institut. (2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari hak paten, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual lain
(1) Kekayaan Institut terdiri atas: a. benda tak bergerak, kecuali tanah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan berasal dari perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. benda bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah se
(1) Kekayaan Institut terdiri atas: a. barang tak bergerak; b. barang bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Institut. (2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas hak paten, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual lain,
(1) Kekayaan Universitas terdiri atas: a. benda tetap, kecuali tanah yang bersumber dari APBN dan/atau APBD dan berasal dari perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. benda bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Universitas. (
(1) Kekayaan Institut terdiri atas: a. barang tak bergerak; b. barang bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Institut. (2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas paten, hak cipta, dan kekayaan intelektual lain, baik d
(1) Kekayaan Universitas terdiri atas: a. benda tetap, kecuali tanah yang bersumber dari APBN dan/atau APBD dan berasal dari perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. benda bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Universitas. (
(1) Kekayaan Universitas terdiri atas: a. benda tetap, kecuali tanah yang bersumber dari APBN dan/atau APBD dan berasal dari perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. benda bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Universitas.
(1) Kekayaan Institut terdiri dari: a. benda tetap, kecuali tanah yang bersumber dari APBN dan/atau APBD dan berasal dari perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. benda bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Institut. (2) Keka
(1) Kekayaan Sekolah Tinggi terdiri atas: a. barang tak bergerak; b. barang bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Sekolah Tinggi. (2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari hak paten, hak cipta, dan hak kekayaan intel
(1) Kekayaan Sekolah Tinggi terdiri atas: a. benda tak bergerak, kecuali tanah yang bersumber dari APBN dan/atau APBD dan berasal dari perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. benda bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Sekol
(1) Kekayaan Institut terdiri atas: a. benda tak bergerak, kecuali tanah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan berasal dari perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. benda bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah se
(1) Kekayaan Institut terdiri atas: a. benda tak bergerak; b. benda bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Institut. (2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas hak paten, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual lain,
(1) Kekayaan Sekolah Tinggi terdiri atas: a. barang tak bergerak; b. barang bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Sekolah Tinggi. (2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas hak paten, hak cipta, dan hak kekayaan inte
Misi Universitas: a. mendorong Sivitas Akademika agar senantiasa memiliki kesadaran dan tanggung jawab terhadap dharma agama dan dharma negara; b. mendorong menciptakan, mengembangkan, dan memelihara ilmu pengetahuan dan teknologi yang berlandaskan agama Hindu guna tercapainya kesejahteraan jasmani
(1) Kekayaan Universitas terdiri atas: a. barang tidak bergerak; b. barang bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Universitas. (2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari paten, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual
