Pencarian
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya
(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan kantor/wilayah kerja yang
(1) Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak lain, pemeriksa Bukti Permulaan membuat laporan perkembangan. (2) Laporan perkembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala unit
Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan.
Subdirektorat Ekstensifikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pemantauan pelaksanaan teknis di bidang ekstensifikasi perpajakan.
Subdirektorat Analisis dan Evaluasi Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan perancangan sistem dan prosedur perpajakan, analisis konfigurasi dan kapasitas infrastruktur, analisis keamanan sistem dan jaringan komunikasi data, serta evaluasi sistem informasi.
(1) Konsultan pajak sebagai seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, apabila memiliki izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk, da
Saat terutangnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan tata cara penatausahaan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
permintaan pelaksanaan MAP dapat diterima, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan persetujuan secara tertulis pelaksanaan MAP kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. (2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 permintaan pelaks
(1) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdapat indikasi bahwa kewajiban perpajakan dalam pengisian SPOP tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, KPP dapat meminta klarifikasi kepada Subjek Pajak atau
Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan dan UNDANG-UNDANG Pengadilan Pajak.
(1) Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata yang berhubungan dengan masalah perpajakan, hakim ketua sidang sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata yang memerlukan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak dap
(1) Sensus pajak nasional diselenggarakan melalui kegiatan pendataan objek pajak dalam rangka pengumpulan data perpajakan. (2) Sensus pajak nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu program penggalian potensi perpajakan dalam rangka memperluas basis p
Bagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan otorisasi pertanggungjawaban keuangan, perpajakan Sekretariat Jenderal, serta pengelolaan penerimaan negara bukan pajak Kementerian Luar Negeri dan penyelesaian pencairan beban pusat untuk Per
(1) Pemeriksa Pajak yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang perpajakan, diberikan angka kredit dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis, maka pembagian angka kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40
Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yaitu melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan pengembangan Penyuluhan di bidang perpajakan yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, serta mengubah perilaku masyarakat wajib pajak agar semakin paham, sadar, dan
(1) Asisten Pemeriksa Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melaksanakan dukungan teknis pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan pada Instansi Pembina. (2) Asisten Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudu
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yaitu melaksanakan dukungan teknis pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan.
Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat yang mendapatkan penetapan sebagai Penerima Fasilitas Perpajakan untuk KBH2, setiap 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan wajib melaporkan hal-hal sebagai berikut: a. realisasi rencana kegiatan usaha (Business Plan) sebagaimana dimaksu
(1) PNBP merupakan seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan yang meliputi : a. penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah; b. penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam; c. penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan negara
