Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 13

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan menyiapkan salinan putusan sengketa antar-Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk: a. diberikan kepada pemohon dan termohon; dan b. ditembuskan kepada: 1. pengawas Pemilu 1 (satu)

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 14

Sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terjadi karena adanya hak calon Peserta Pemilu dan/atau Peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupate

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 16

Pemohon penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri atas: a. pihak yang dinyatakan belum atau tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Peserta Pemilu, yakni: 1. partai politik calon Peserta

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 17

Partai politik calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a angka 1 dan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, huruf c angka 1, dan huruf d diwakili oleh: a. ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lain, untuk

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 18

Penyampaian permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu oleh: a. bakal calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b; dan b. bakal calon anggota DPR, anggota DPRD provins

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 19

Bakal calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b meliputi: a. bakal calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dalam daftar bakal calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabup

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 20

Termohon dalam penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri atas: a. KPU; b. KPU Provinsi; dan c. KPU Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya.

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 21

(1) Pihak terkait dalam penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri atas: a. Partai Politik Peserta Pemilu; b. calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan/atau calon anggota DPRD kabupaten

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 22

(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, termohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dan pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat menunjuk kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus. (2) Kehadiran kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendampingi atau mewakili

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 23

(1) Penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat melibatkan pihak pemberi ketarangan. (2) Pihak pemberi keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. instansi pemerintahan; b. lembaga nonpemerintah;

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 24

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu. (2) Penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 25

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima permohonan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 26

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 disampaikan oleh pemohon dengan cara: a. diajukan secara langsung; atau b. diajukan secara tidak langsung. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal penetapan keputusan KPU, keput

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 27

Petugas penerimaan permohonan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota mencatatkan permohonan yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dalam buku penerimaan permohonan yang dibuat sesuai dengan

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 28

Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, dan sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan dukungan sarana prasarana dan dukungan teknis penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berupa: a. penyediaan loket penerimaan permohonan sengketa Peserta Pemilu

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 32

(1) Penyampaian permohonan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a dilakukan melalui loket penerimaan permohonan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu di kantor Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Penyampaian

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 34

(1) Dalam hal permohonan dinyatakan belum lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a, kelengkapan permohonan disampaikan melalui loket penerimaan permohonan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu di kantor Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawasl

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 37

(1) Petugas penerima permohonan mencatat dalam buku register permohonan yang dinyatakan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf b dan Pasal 35 ayat (2) huruf b sesuai dengan Formulir Model PSPP-25 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peratura

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 41

Mekanisme penerimaan dan registrasi permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 37 berlaku secara mutatis mutandis terhadap mekanisme penerimaan dan registrasi permohonan

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 48

(1) Hasil mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dapat berupa pernyataan: a. para pihak bersepakat; atau b. para pihak tidak bersepakat. (2) Dalam hal hasil mediasi mencapai kesepakatan antara pemohon dan termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, materi kesepakatan harus sesuai denga