Langsung ke konten

Pencarian

ESDM / Pasal 8

**(1) Besaran imbalan jasa untuk Lapangan/Struktur Idle** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dan lapangan/struktur berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d ditetapkan sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari besaran bagi hasil

ESDM / Pasal 9

**(1) Untuk kerja sama operasi dan/atau teknologi yang** dilaksanakan pada sumur berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan lapangan/struktur berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, Kontraktor menetapkan

ESDM / Pasal 10

Dalam pelaksanaan kerja sama operasi dan/atau teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Mitra wajib menjamin dan bertanggung jawab atas standar dan mutu, good engineering practices, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup yang dilaksanakan ses

ESDM / Pasal 11

Dalam melaksanakan perjanjian kerja sama operasi dan/atau teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dilakukan tanpa menyesuaikan Kontrak Kerja Sama antara Pemerintah dan Kontraktor.

ESDM / Pasal 13

**(1) Kontraktor dapat melakukan kerja sama produksi Sumur** Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b di dalam Wilayah Kerja dan di luar Wilayah Operasi. **(2) Kerja sama produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilaksanakan berdasarkan per

ESDM / Pasal 14

**(1) Dalam mendukung penyelenggaraan kerja sama produksi** Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Menteri selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional membentuk tim gabungan paling lambat 1 (satu) bulan terhit

ESDM / Pasal 15

Kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan: - telah terdapat kegiatan produksi sumur Minyak Bumi yang melibatkan masyarakat: 1. dalam suatu Wilayah Kerja dan di luar Wilayah Operasi; dan/atau 1. di

ESDM / Pasal 16

Kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 15 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: - inventarisasi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM; - penunjukan pengelola Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM; -

ESDM / Pasal 18

**(1) Gubernur atas usulan bupati/wali kota menunjuk** pengelola Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sesuai dengan wilayah administrasinya. **(2) Pengelola Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan BUMD, Koperasi, atau UMKM yang melaksanakan kerja sama

ESDM / Pasal 19

**(1) BUMD, Koperasi, atau UMKM sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 18 mengajukan permohonan kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM kepada Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. **(2) Permohonan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) ha

ESDM / Pasal 20

**(1) BUMD, Koperasi, atau UMKM dan Kontraktor wajib** melaksanakan perjanjian kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan Menteri sebagaimana dimak

ESDM / Pasal 21

Pelaksanaan perjanjian kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dilakukan tanpa menyesuaikan Kontrak Kerja Sama antara Pemerintah dan Kontraktor.

ESDM / Pasal 23

BUMD, Koperasi, atau UMKM sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 18 wajib memberikan imbalan kepada kelompok masyarakat yang dilibatkan secara wajar berdasarkan kesepakatan para pihak dan paling tinggi sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari Harga Minyak Mentah Indonesia. Bagi

ESDM / Pasal 25

**(1) BUMD, Koperasi, atau UMKM sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 18 wajib menyampaikan laporan kepada Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sesuai dengan kewenangannya dan tim gabungan mengenai pelaksanaan kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM. **(2) Lapo

ESDM / Pasal 29

**(1) Setelah periode penanganan sementara sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM yang masih berproduksi sesuai --- --- Page 17 --- - 17 - dengan aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, dapat tetap berpro

ESDM / Pasal 31

Kerja sama pengusahaan penambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua.

ESDM / Pasal 9

Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pengelolaan di bidang hukum, program dan komunikasi, hubungan masyarakat dan kelembagaan, organisasi dan sumber daya manusia, teknologi informasi, fasilitas kantor dan keuangan internal, kearsipan, serta pengadaan baran

ESDM / Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretaris menyelenggarakan fungsi: - koordinasi pelaksanaan tugas di lingkungan SKK Migas; - pemberian pertimbangan hukum terkait Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta bantuan hukum kepada SKK Migas

ESDM / Pasal 11

Sekretaris terdiri atas: - Divisi Hukum; - Divisi Program dan Komunikasi; - Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi; --- --- Page 4 --- - 4 - - Divisi Teknologi Informasi; dan - Divisi Umum dan Keuangan. 1. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai b

ESDM / Pasal 12

Divisi Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian masukan terhadap pembentukan regulasi, pertimbangan hukum terkait Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, serta bantuan hukum kepada SKK Migas dan KKKS. 1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: