Pencarian
(1) Perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa disertai kewajiban menyusun dokumen Lingkungan Hidup baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. perubahan SKKL atau perubahan persetujuan PKPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107
(1) Tata cara uji kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 78 berlaku secara mutatis mutandis untuk uji kelayakan Amdal baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) huruf a. (2) Tata cara pemeriksaan Formulir UKL-UPL st
(1) Pemeriksaan perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa disertai kewajiban menyusun dokumen Lingkungan Hidup baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) huruf b melalui pemeriksaan administrasi atas kelengkapan permohonan perubahan Persetujuan Lingk
(1) Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup digunakan untuk kegiatan: a. Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; dan/atau b. pemulihan fungsi Lingkungan
(1) Pemegang Persetujuan Lingkungan wajib menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121. (2) Dalam hal pemegang Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Instansi
(1) Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) ditunjukkan dengan adanya: a. bukti kepemilikan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup; dan/atau b. pernyataan peruntukan
(1) Besaran dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup ditentukan dengan memperhitungkan: a. tipologi dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup yang akan terjadi; b. media Lingkungan Hidup atau sumber daya alam
(1) Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 digunakan oleh: a. Pelaku Usaha berdasarkan keputusan Kepala; atau b. pihak ketiga dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup
Penyediaan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 tidak membebaskan kewajiban Pelaku Usaha untuk melakukan pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan
Pendanaan operasional kegiatan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(1) Dalam rangka melestarikan fungsi Lingkungan Hidup, Otorita Ibu Kota Nusantara mengembangkan dan menerapkan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. (2) Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) m
(1) Setiap Orang yang memperjuangkan hak atas Lingkungan Hidup yang baik dan sehat di Ibu Kota Nusantara berhak untuk menyampaikan keluhan, kesaksian, keterangan, dan pendapat di muka umum, lembaga pers, lembaga penyiaran, media sosial, aksi unjuk rasa, mimbar bebas, atau f
Setiap Orang wajib memelihara kelestarian fungsi Lingkungan Hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
Pengawasan penerapan Sanksi Administratif dilaksanakan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.
(1) Kepala menyediakan informasi melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup yang dapat diakses dan terbuka bagi masyarakat umum. (2) Sistem Informasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan terintegrasi secara elektronik yan
www.hukumonline.com PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2010 TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN MINYAK DAN GAS SERTA PANAS BUMI MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, Menim
mengenai standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. 94. Surat Kelayakan Operasional yang selanjutnya disingkat SLO adalah surat yang memuat pernyataan pem
(1) Pembuatan gas wajib menjaga kelestarian lingkungan hidup. (2) Menjaga kelestarian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara membuang limbah hasil pembuatan gas ke dalam bak penampung limbah. (3) Bak penampung lim
(1) Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Jun
**(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas** Lingkungan Hidup yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: - pengawasan langsung; - pengawasan tidak langsung; - penegakan hukum; dan - pengkajian dan analisa. **(2) Sub-unsur dari uns
