Pencarian
(1) Pemberi Kerja wajib membayarkan iuran Jaminan Pensiun kepada BPJS Ketenagakerjaan sebesar 3% (tiga persen) dari upah sebulan dengan batas perhitungan upah tertinggi yang akan dievaluasi paling singkat 3 (tiga) tahun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan perhitungan ke
(1) Pemerintah Daerah melalui Dinas memfasilitasi kepesertaan Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan miskin di Daerah. (2) Fasilitasi kepesertaan Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secar
Dinas menerima data hasil perekaman dan penetapan pembayaran Iuran dari BPJS Ketenagakerjaan.
(1) Dinas melakukan pembayaran Iuran peserta Jaminan Sosial ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan penetapan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Besaran Iuran yang dibayarkan untuk setiap peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terd
(1) Pekerja rentan dan miskin yang menjadi peserta Jaminan Sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diikutkan dalam program : a. JKK; dan b. JKM. (2) Manfaat program JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. perawatan pengobatan; dan b. uang tunai untu
(1) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Dinas dibantu oleh tim. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. melakukan koordinasi dengan pihak terkait; b. m
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan miskin. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri atas: a. menyampaikan informasi calon peserta yang memenuhi kriteria; dan b. menya
Ruang lingkup pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan meliputi : a. JKK; b. JKM; c. JHT; dan d. Jaminan Pensiun.
(1) Setiap pekerja penerima upah wajib mengikuti program JKK melalui BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pekerja penerima Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Pekerja pada perusahaan; b. Pekerja pada orang perseorangan; c. orang asing yang bekerja di INDONESIA paling singkat 6 (e
Pemberi Kerja wajib membayar Iuran JKK yang menjadi kewajibannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Pemberi Kerja yang belum mengikutsertakan Pekerjanya dalam program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan, maka bila terjadi risiko terhadap Pekerjanya, Pemberi Kerja wajib membayar hak Pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap pekerja penerima upah wajib mengikuti program JKM melalui BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pekerja penerima Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Pekerja pada perusahaan; b. Pekerja pada orang perseorangan; c. orang asing yang bekerja di INDONESIA paling singkat 6 (e
Pemberi Kerja wajib membayar Iuran JKM yang menjadi kewajibannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(1) Setiap pekerja penerima upah wajib mengikuti program JHT melalui BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pekerja penerima Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Pekerja pada perusahaan; b. Pekerja pada orang perseorangan; dan c. orang asing yang bekerja di INDONESIA paling singkat
(1) Pemberi Kerja wajib mendaftarkan seluruh Pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai Peserta sesuai penahapan kepesertaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberi Kerja wajib mendaftarkan Pekerja yang baru paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terh
(1) SKPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaan berkewajiban melakukan pengawasan terhadap perusahaan daerah dan atau perusahaan swasta. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan berdasar peraturan pe
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaan berkewajiban menyediakan dan menyebarluaskan informasi mengenai potensi sumber daya manusia penyandang disabilitas dan informasi mengenai lapangan pekerjaan. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaan, Usaha Menengah Kecil Mandiri, dan koperasi berkewajiban menyelenggarakan bursa kerja yang aksesibel. (2) Informasi mengenai penyelenggaraan bursa kerja disebarluaskan kepada penyandang disabilitas mela
Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaan berkewajiban: a. mengkoordinasikan perencanaan, pengembangan, perluasan, dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas; b. mengkoordinasikan proses rekruitmen tenaga kerja penyandang disabilitas; da
Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaan berkewajiban memfasilitasi pelaksanaan program sosial dan penyadaran hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas kepada pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat.
