Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KABUPATEN/ASAHAN Pasal 5

(1) Setiap pekerja penerima upah wajib mengikuti program JKK melalui BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pekerja penerima Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Pekerja pada perusahaan; b. Pekerja pada orang perseorangan; c. orang asing yang bekerja di INDONESIA paling singkat 6 (e

PERDA KABUPATEN/ASAHAN Pasal 16

Pemberi Kerja wajib membayar Iuran JKK yang menjadi kewajibannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

PERDA KABUPATEN/ASAHAN Pasal 21

Pemberi Kerja yang belum mengikutsertakan Pekerjanya dalam program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan, maka bila terjadi risiko terhadap Pekerjanya, Pemberi Kerja wajib membayar hak Pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERDA KABUPATEN/ASAHAN Pasal 23

(1) Setiap pekerja penerima upah wajib mengikuti program JKM melalui BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pekerja penerima Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Pekerja pada perusahaan; b. Pekerja pada orang perseorangan; c. orang asing yang bekerja di INDONESIA paling singkat 6 (e

PERDA KABUPATEN/ASAHAN Pasal 31

Pemberi Kerja wajib membayar Iuran JKM yang menjadi kewajibannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

PERDA KABUPATEN/ASAHAN Pasal 35

(1) Setiap pekerja penerima upah wajib mengikuti program JHT melalui BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pekerja penerima Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Pekerja pada perusahaan; b. Pekerja pada orang perseorangan; dan c. orang asing yang bekerja di INDONESIA paling singkat

PERDA KABUPATEN/ASAHAN Pasal 52

(1) Pemberi Kerja wajib mendaftarkan seluruh Pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai Peserta sesuai penahapan kepesertaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberi Kerja wajib mendaftarkan Pekerja yang baru paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terh

PERDA KABUPATEN/BANYUWANGI Pasal 32

(1) SKPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaan berkewajiban melakukan pengawasan terhadap perusahaan daerah dan atau perusahaan swasta. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan berdasar peraturan pe

PERDA KABUPATEN/BATANG Pasal 21

(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaan berkewajiban menyediakan dan menyebarluaskan informasi mengenai potensi sumber daya manusia penyandang disabilitas dan informasi mengenai lapangan pekerjaan. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat

PERDA KABUPATEN/BATANG Pasal 22

(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaan, Usaha Menengah Kecil Mandiri, dan koperasi berkewajiban menyelenggarakan bursa kerja yang aksesibel. (2) Informasi mengenai penyelenggaraan bursa kerja disebarluaskan kepada penyandang disabilitas mela

PERDA KABUPATEN/BATANG Pasal 23

Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaan berkewajiban: a. mengkoordinasikan perencanaan, pengembangan, perluasan, dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas; b. mengkoordinasikan proses rekruitmen tenaga kerja penyandang disabilitas; da

PERDA KABUPATEN/BATANG Pasal 24

Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaan berkewajiban memfasilitasi pelaksanaan program sosial dan penyadaran hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas kepada pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat.

PERDA KABUPATEN/BATANG Pasal 35

Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaan berkewajiban melakukan mediasi apabila terjadi pemutusan hubungan kerja secara sepihak atas dasar kedisabilitasan.

PERDA KABUPATEN/BATANG Pasal 37

Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaan, perusahaan daerah, dan perusahaan swasta di Daerah berkewajiban memberikan perlindungan dan perlakuan yang setara dalam pemberian upah bagi tenaga kerja penyandang disabilitas sesuai dengan persyaratan pen

PERDA KABUPATEN/PASURUAN Pasal 57

Perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan mengoordinasikan dan memfasilitasi: a. perencanaan, pengembangan, perluasan, dan penempatan tenaga kerja Penyandang Disabilitas; b. program sosialisasi dan penyadaran tentang hak atas pekerjaan bagi Penyandang Di

PERDA KABUPATEN/PASURUAN Pasal 59

(1) Perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan wajib menyelenggarakan bursa kerja bagi Penyandang Disabilitas paling kurang 1 (satu) kali setahun. (2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak melaksanakan bursa kerja bagi Penyandang

PERDA KABUPATEN/PASURUAN Pasal 71

Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan memberikan informasi pelayanan publik dan/atau sosialisasi mengenai penerimaan tenaga kerja Penyandang Disabilitas secara terbuka.

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 24

(1) SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan wajib menyediakan informasi pasar kerja penyandang disabilitas. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat: a. jumlah dan jenis lowongan kerja; b. kompetensi kerja yang dibutuhkan; c. jumlah

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 25

SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan mengkoordinasikan dan memfasilitasi: a. perencanaan, pengembangan, perluasan, dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas; b. program sosialisasi dan penyadaran tentang hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas k

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 30

SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan memberikan informasi pelayanan umum dan/atau sosialisasi mengenai penerimaan calon tenaga kerja penyandang disabilitas.