Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KABUPATEN/BANYUWANGI Pasal 17

(1) Penyelenggaraan pelestarian kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, bertujuan untuk: a. meningkatkan kesinambungan usaha pengelolaan, penelitian, peningkatan mutu, penyebarluasan hasil kesenian, peningkatan daya cipta dan daya penampilan, serta peningkatan apresiasi kes

PERDA KABUPATEN/BONE Pasal 7

(1). Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Statistik terdiri dari : a. Kepala; b. Sekretariat terdiri dari : 1. Sub Bagian Umum dan Perlengkapan; 2. Sub Bagian Kepegawaian; 3. Sub Bagian Keuangan; c. Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana terdiri dari : 1. Sub Bidang Bina

PERDA KABUPATEN/BUTON Pasal 11

(1) Pelestarian kesenian Setawi sebagaimana dalam Pasal 10 hur1..1f a, bcrtujuan unt1..1k : a. meningkatkan kesinambungan usaha pengelolaan, penelitian, peningkatan mutu, penyebarl1..1asan kesenian, peningkatan daya cipta dan daya penampilan, serta peningkatan apresiasi kesenian Setawi;

PERDA KABUPATEN/JEMBRANA Pasal 23

(1) Perusahaan Industri dapat ditutup sementara apabila : a. tidak melakukan perbaikan walaupun telah mendapat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3); dan/atau b. sedang diperiksa dalam sidang Badan Peradilan karena didakwa melakukan pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intele

PERDA KABUPATEN/LUMAJANG Pasal 3

(1) Susunan organisasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, terdiri atas: a. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman; b. Sekretariat, membawahi: 1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2) Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan. c. Bidang Kawasan Permukiman, membawahi: 1) Seksi Penyediaan Rumah; 2)

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 13

(1) Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum, terdiri dari : a. Kepala; b. Sekretariat, terdiri dari : 1. Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan; 2. Sub Bagian Keuangan; 3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. c. Bidang Cipta Karya, terdiri dari : 1. Seksi Gedung dan Perumahan Pemerin

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 15

(1) Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum, terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretariat, membawahi: 1. Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan; 2. Sub Bagian Keuangan; 3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. c. Bidang Cipta Karya, membawahi: 1. Seksi Gedung dan Perumahan Pemerintah; 2. S

PERDA KOTA/BANDUNG Pasal 15

(1) Pemerintah Daerah Kota bertanggungjawab melaksanakan kegiatan pencegahan melalui: a. seminar; b. lokakarya; c. workshop; d. kegiatan keagamaan; e. penyuluhan; f. pagelaran, festival seni dan budaya; g. outbond … https://jdih.bandung.go.id/home g. outbond seperti jambore, perkemahan dan napak

PERDA KOTA/SURABAYA Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Surabaya. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya. 3. Kepala Daerah adalah Walikota Surabaya. 4. Dinas Komunikasi dan Informatika adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya. 5. Dinas Perhubungan ad

PERDA KOTA/SURABAYA Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Surabaya. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya. 3. Wali Kota adalah Wali Kota Surabaya. 4. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah Kota Surabaya. 5. Anggaran Pendapatan dan Be

PERDA PROVINSI/DKI Pasal 11

(1) Pelestarian kesenian Setawi sebagaimana dalam Pasal 10 hur1..1f a, bcrtujuan unt1..1k : a. meningkatkan kesinambungan usaha pengelolaan, penelitian, peningkatan mutu, penyebarl1..1asan kesenian, peningkatan daya cipta dan daya penampilan, serta peningkatan apresiasi kesenian Setawi;

PERDA PROVINSI/KALIMANTAN Pasal 4

Fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui kegiatan: a. seminar; b. lokakarya; c. workshop; d. pagelaran, festival seni dan budaya; e. outbond seperti jambore, perkemahan dan napak tilas; f.

PERDA PROVINSI/NUSA Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. 3. Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Barat. 4. Dinas adalah dinas di lingkungan Pemerintah Daerah yang membidangi urusan ke

PERDA PROVINSI/SULAWESI Pasal 5

Perangkat Daerah terdiri atas : a. Sekretariat Daerah, Tipe A. b. Sekretariat DPRD, Tipe A. c. Inspektorat Daerah, Tipe A. d. Dinas Daerah, terdiri atas: 1. Dinas Pendidikan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan; 2. Dinas Kesehatan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerinta

PERDA PROVINSI/SULAWESI Pasal 5

Perangkat Daerah terdiri atas : a. Sekretariat Daerah, Tipe A. b. Sekretariat DPRD, Tipe A. c. Inspektorat Daerah, Tipe A. d. Dinas Daerah, terdiri atas: 1. Dinas Pendidikan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan; 2. Dinas Kesehatan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerinta

PERMENAG 10/2019 Pasal 102

(1) Kekayaan Institut terdiri atas: a. barang tidak bergerak; b. barang bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Institut. (2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas paten, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual lain, b

PERMENAG 11/2021 Pasal 107

(1) Kekayaan Institut terdiri atas: a. barang tidak bergerak; b. barang bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Institut. (2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari paten, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual lain,

PERMENAG 12/2017 Pasal 105

(1) Kekayaan Institut terdiri dari: a. benda tak bergerak, kecuali tanah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan berasal dari perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. benda bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah se

PERMENAG 13/2017 Pasal 106

(1) Kekayaan Institut terdiri atas: a. benda tak bergerak, kecuali tanah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta berasal dari perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. benda bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah seb

PERMENAG 13/2020 Pasal 104

(1) Kekayaan Institut terdiri atas: a. barang tak bergerak; b. barang bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Institut. (2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas hak paten, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual lain,