Pencarian
Departemen Pekerjaan Umum terdiri dari : 1. Menteri; 2. Sekretariat Jenderal; 3. Inspektorat Jenderal; 4. Direktorat Jenderal Pengairan; 5. Direktorat Jenderal Bina Marga; 6. Direktorat Jenderal Cipta Karya; 7. Badan Penelitian dan Pengembangan Pekerjaan Umum; 8. Pusat; 9. Instansi Vert
(1) Susunan Otorita terdiri dari a. Ketua : Menteri Perhubungan. b. Wakil Ketua I : Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan. c. Wakil Ketua II me - : Direktur Jenderal Perhubungan rangkap Pimpinan Harian Udara. d. Anggota-anggota : 1. Direktur Jenderal Bina Marga, Departemen Pekerjaan Umum. 2. D
(1) Susunan Team Koordinasi terdiri dari: a. Ketua : Menteri Perhubungan. b. Wakil Ketua I : Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan c. Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Perhubungan Darat. d. Anggota-anggota : 1. Deputi Ketua BAPPENASNAS Bidang Ekonomi; 2. Direktur Jenderal Bina Marga, Depa
- 6 - INDONESIA Pasal 6 (1) Susunan Tim Pelaksana terdiri dari: Ketua : Menteri Perumahan Rakyat Anggota : 1. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; 2. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; 3. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan; 4.
Departemen Kehakiman terdiri dari : 1. Menteri; 2. Sekretariat Jenderal; 3. Inspektorat Jenderal; 4. Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan; 5. Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten, dan Merek; 6. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara. 7. Dire
Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan terdiri dari : 1. Sekretariat Direktorat Jenderal; 2. Direktorat Perdata; 3. Direktorat Pidana; 4. Direktorat Tata Negara dan Hukum Internasional; 5. Direktorat Penyuluhan Hukum; 6. Direktorat Perundang-undangan. Pasal 31 A Direktorat Jenderal Hak
Departemen Pekerjaan Umum terdiri dari: 1. Menteri, 2. Sekretariat Jenderal; 3. Inspektorat Jenderal; 4. Direktorat Jenderal Pengairan; 5. Direktorat Jenderal Bina Marga; 6. Direktorat Jenderal Cipta Karya; 7. Badan Penelitian dan Pengembangan Pekerjaan Umum; 8. Pusat; 9. Instansi Verti
Pedoman Retensi Arsip Urusan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat meliputi: a. perumusan kebijakan teknis dan strategi; b. sumber daya air; c. bina marga; d. cipta karya; e. penyediaan perumahan; f. bina konstruksi; g. pembiayaan perumahan; dan h. pengembangan infrastruktur wilayah
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta hasil Penelitian, Pengembangan dan Perekayasaan yang selanjutnya disebut Alih Teknologi adalah pengalihan kemampuan untuk memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dari Badan Tenaga Nu
(1) Acara pendahuluan pada upacara Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA meliputi: a. penyiapan barisan oleh komandan upacara; b. laporan perwira upacara; dan c. inspektur upacara tiba di mimbar upacara. (2) Acara pokok pada upacara Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republ
(1) Acara pendahuluan pada upacara hari besar nasional meliputi: a. laporan perwira upacara; dan b. inspektur upacara tiba di mimbar upacara. (2) Acara pokok pada upacara hari besar nasional meliputi: a. penghormatan umum; b. laporan komandan upacara; c. pengibaran Bendera Negara diiringi Lagu Keban
(1) Acara pendahuluan pada upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) meliputi: a. laporan perwira upacara; dan b. inspektur upacara tiba di mimbar upacara. (2) Acara pokok pada upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) meliputi: a. penghormatan umum; b. laporan komandan upacara
Acara pokok pada upacara bendera terdiri dari: a. penghormatan umum; b. laporan pemimpin upacara; c. pengibaran Bendera Negara diiringi Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya; d. mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara diiringi lagu mengheningkan cipta; e. pembacaan teks
Penggunaan logo Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan untuk: a. memperkuat visi dan misi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; b. mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa seluruh pegawai di lingkungan Badan Nasional
Penggunaan Logo bertujuan untuk: a. menunjukkan identitas kelembagaan BRIN; b. memperkuat visi dan misi BRIN; c. mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa seluruh pegawai di lingkungan BRIN; dan d. meningkatkan citra, wibawa, dan kepercayaan publik terhadap tugas dan f
(1) Kaidah penulisan KTI terdiri atas: a. asli; b. logis; c. manfaat; d. ilmiah; e. konsisten; f. objektif; g. sistematis; h. andal; i. desain; j. akumulatif. (2) Asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan hasil pemikiran penulis sendiri bukan Plagiasi, jiplakan, pelanggaran hak
(1) Kaidah penulisan KTI terdiri atas:
a. asli;
b. logis;
c. manfaat;
d. ilmiah;
e. konsisten;
f. objektif;
g. sistematis;
h. andal;
i. desain;
j. akumulatif.
(2) Asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan hasil pemikiran penulis sendiri bukan Plagiasi, jiplakan, pelanggaran hak
(1) Ruang lingkup Peraturan Lembaga ini meliputi:
a. penggunaan Kekayaan Intelektual;
b. perjanjian lisensi;
c. Royalti atas Kekayaan Intelektual;
d. Imbalan atas Paten; dan
e. pengendalian.
(2) Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. Paten;
b. desain industri;
c. hak
Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a Publikasi Ilmiah, antara lain berbentuk: artikel jurnal/majalah ilmiah, makalah prosiding, dan buku; b Literatur Kelabu, antara lain berbentuk: laporan penelitian tidak diterbitkan, dokumen rekomendasi, makalah kebijakan (policy paper,
Kebijakan Akses Repositori LIPI dan Depositori LIPI sebagai berikut: a seluruh metadata dalam Repositori LIPI dan Depositori LIPI dapat diakses oleh publik; b teks lengkap publikasi ilmiah dapat diakses oleh publik secara terbuka untuk artikel berakses terbuka atau setelah masa embargo berakhir; c
