Langsung ke konten

Pencarian

KEPPRES 15/1984 Pasal 111

Departemen Pekerjaan Umum terdiri dari : 1. Menteri; 2. Sekretariat Jenderal; 3. Inspektorat Jenderal; 4. Direktorat Jenderal Pengairan; 5. Direktorat Jenderal Bina Marga; 6. Direktorat Jenderal Cipta Karya; 7. Badan Penelitian dan Pengembangan Pekerjaan Umum; 8. Pusat; 9. Instansi Vert

KEPPRES 16/1980 Pasal 3

(1) Susunan Otorita terdiri dari a. Ketua : Menteri Perhubungan. b. Wakil Ketua I : Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan. c. Wakil Ketua II me - : Direktur Jenderal Perhubungan rangkap Pimpinan Harian Udara. d. Anggota-anggota : 1. Direktur Jenderal Bina Marga, Departemen Pekerjaan Umum. 2. D

KEPPRES 26/1982 Pasal 3

(1) Susunan Team Koordinasi terdiri dari: a. Ketua : Menteri Perhubungan. b. Wakil Ketua I : Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan c. Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Perhubungan Darat. d. Anggota-anggota : 1. Deputi Ketua BAPPENASNAS Bidang Ekonomi; 2. Direktur Jenderal Bina Marga, Depa

KEPPRES 31/2013 Pasal 6

- 6 - INDONESIA Pasal 6 (1) Susunan Tim Pelaksana terdiri dari: Ketua : Menteri Perumahan Rakyat Anggota : 1. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; 2. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; 3. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan; 4.

KEPPRES 32/1988 Pasal 28

Departemen Kehakiman terdiri dari : 1. Menteri; 2. Sekretariat Jenderal; 3. Inspektorat Jenderal; 4. Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan; 5. Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten, dan Merek; 6. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara. 7. Dire

KEPPRES 32/1988 Pasal 31

Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan terdiri dari : 1. Sekretariat Direktorat Jenderal; 2. Direktorat Perdata; 3. Direktorat Pidana; 4. Direktorat Tata Negara dan Hukum Internasional; 5. Direktorat Penyuluhan Hukum; 6. Direktorat Perundang-undangan. Pasal 31 A Direktorat Jenderal Hak

KEPPRES 32/1997 Pasal 111

Departemen Pekerjaan Umum terdiri dari: 1. Menteri, 2. Sekretariat Jenderal; 3. Inspektorat Jenderal; 4. Direktorat Jenderal Pengairan; 5. Direktorat Jenderal Bina Marga; 6. Direktorat Jenderal Cipta Karya; 7. Badan Penelitian dan Pengembangan Pekerjaan Umum; 8. Pusat; 9. Instansi Verti

PERATURAN ANRI/15 Pasal 2

Pedoman Retensi Arsip Urusan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat meliputi: a. perumusan kebijakan teknis dan strategi; b. sumber daya air; c. bina marga; d. cipta karya; e. penyediaan perumahan; f. bina konstruksi; g. pembiayaan perumahan; dan h. pengembangan infrastruktur wilayah

PERATURAN BATAN/1 Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta hasil Penelitian, Pengembangan dan Perekayasaan yang selanjutnya disebut Alih Teknologi adalah pengalihan kemampuan untuk memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dari Badan Tenaga Nu

PERATURAN BMKG/17 Pasal 24

(1) Acara pendahuluan pada upacara Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA meliputi: a. penyiapan barisan oleh komandan upacara; b. laporan perwira upacara; dan c. inspektur upacara tiba di mimbar upacara. (2) Acara pokok pada upacara Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republ

PERATURAN BMKG/17 Pasal 25

(1) Acara pendahuluan pada upacara hari besar nasional meliputi: a. laporan perwira upacara; dan b. inspektur upacara tiba di mimbar upacara. (2) Acara pokok pada upacara hari besar nasional meliputi: a. penghormatan umum; b. laporan komandan upacara; c. pengibaran Bendera Negara diiringi Lagu Keban

PERATURAN BMKG/17 Pasal 35

(1) Acara pendahuluan pada upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) meliputi: a. laporan perwira upacara; dan b. inspektur upacara tiba di mimbar upacara. (2) Acara pokok pada upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) meliputi: a. penghormatan umum; b. laporan komandan upacara

PERATURAN BNN/2 Pasal 19

Acara pokok pada upacara bendera terdiri dari: a. penghormatan umum; b. laporan pemimpin upacara; c. pengibaran Bendera Negara diiringi Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya; d. mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara diiringi lagu mengheningkan cipta; e. pembacaan teks

PERATURAN BNPT/2 Pasal 2

Penggunaan logo Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan untuk: a. memperkuat visi dan misi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; b. mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa seluruh pegawai di lingkungan Badan Nasional

PERATURAN BRIN/26 Pasal 3

Penggunaan Logo bertujuan untuk: a. menunjukkan identitas kelembagaan BRIN; b. memperkuat visi dan misi BRIN; c. mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa seluruh pegawai di lingkungan BRIN; dan d. meningkatkan citra, wibawa, dan kepercayaan publik terhadap tugas dan f

PERATURAN BSN/22 Pasal 16

(1) Kaidah penulisan KTI terdiri atas: a. asli; b. logis; c. manfaat; d. ilmiah; e. konsisten; f. objektif; g. sistematis; h. andal; i. desain; j. akumulatif. (2) Asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan hasil pemikiran penulis sendiri bukan Plagiasi, jiplakan, pelanggaran hak

(1) Kaidah penulisan KTI terdiri atas: a. asli; b. logis; c. manfaat; d. ilmiah; e. konsisten; f. objektif; g. sistematis; h. andal; i. desain; j. akumulatif. (2) Asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan hasil pemikiran penulis sendiri bukan Plagiasi, jiplakan, pelanggaran hak

(1) Ruang lingkup Peraturan Lembaga ini meliputi: a. penggunaan Kekayaan Intelektual; b. perjanjian lisensi; c. Royalti atas Kekayaan Intelektual; d. Imbalan atas Paten; dan e. pengendalian. (2) Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Paten; b. desain industri; c. hak

Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a Publikasi Ilmiah, antara lain berbentuk: artikel jurnal/majalah ilmiah, makalah prosiding, dan buku; b Literatur Kelabu, antara lain berbentuk: laporan penelitian tidak diterbitkan, dokumen rekomendasi, makalah kebijakan (policy paper,

PERATURAN LIPI/12 Pasal 14

Kebijakan Akses Repositori LIPI dan Depositori LIPI sebagai berikut: a seluruh metadata dalam Repositori LIPI dan Depositori LIPI dapat diakses oleh publik; b teks lengkap publikasi ilmiah dapat diakses oleh publik secara terbuka untuk artikel berakses terbuka atau setelah masa embargo berakhir; c