Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 7

(1) Pataka Pengawas Pemilu dapat dipergunakan dalam: a. upacara pelantikan dan serah terima jabatan Bawaslu Provinsi; b. upacara pelantikan Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri; dan c. up

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 8

Bentuk dan Pataka Pengawas Pemilu adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 21

(1) Logo Pengawas Pemilu dipakai pada pakaian dinas dikenakan oleh semua Pegawai di lingkungan Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Panwaslu Kabupaten/Kota. (2) Logo Pengawas Pemilu ditempatkan di lengan sebelah kiri 4 cm di bawah bahu. (3) Bahan dasar Logo Pengawas Pemilu

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 2

(1) Sengketa antarPeserta Pemilu merupakan sengketa yang melibatkan pihak: a. Partai Politik Peserta Pemilu; dan b. calon Anggota DPD yang terdaftar di dalam Daftar Calon Tetap. (2) Selain pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sengketa antarPeserta Pemilu da

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 3

Penyelesaian Sengketa antarPeserta Pemilu dilakukan oleh Pengawas Pemilu.

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 4

Sengketa antarPeserta Pemilu berasal dari: a. laporan/temuan dugaan pelanggaran; b. laporan yang berupa Permohonan penyelesaian antarPeserta Pemilu; atau c. temuan Sengketa Pemilu. www.djpp.kemenkumham.go.id

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 5

(1) Laporan/temuan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan sengketa yang disampaikan melalui mekanisme dugaan pelanggaran. (2) Laporan/temuan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahui dan/ata

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 6

(1) Laporan yang berupa Permohonan penyelesaian sengketa antarPeserta Pemilu merupakan laporan yang telah diverifikasi Pengawas Pemilu dinyatakan sebagai sengketa antarPeserta Pemilu. (2) Penyelesaian sengketa antarPeserta Pemilu dilakukan sesuai d

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 7

(1) Temuan Sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan informasi dugaan Sengketa Pemilu yang disampaikan oleh masyarakat. (2) Format laporan temuan Sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud p

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 8

Penyelesaian Sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat diambil alih oleh Pengawas Pemilu setingkat di atasnya dengan pertimbangan Pengawas Pemilu yang bersangkutan.

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 15

(1) Penyelesaian Sengketa antarPeserta Pemilu dilakukan paling lama 12 (dua belas) hari terhitung sejak temuan dan/atau laporan diterima. (2) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan oleh para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pengawas Pemilu membuat keputusan

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 16

(1) Sengketa Pemilu dinyatakan selesai oleh Pengawas Pemilu, jika: a. telah tercapainya musyawarah dan mufakat; atau b. telah membuat keputusan yang bersifat final dan mengikat. (2) Dalam hal Termohon atau kuasanya setelah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut secara patut

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 17

Pengambilan keputusan penyelesaian Sengketa Pemilu oleh Pengawas Pemilu dilakukan melalui pleno.

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 18

(1) Dalam hal Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 membutuhkan keputusan yang cepat, Pengawas Pemilu dapat memutus Sengketa antarPeserta Pemilu ditempat terjadinya sengketa. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada angg

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 20

Dalam hal Sengketa Pemilu melibatkan lebih dari 2 (dua) pihak, dan salah satu pihak yang bersengketa tersebut meninggal dunia atau tidak hadir, proses Sengketa Pemilu tetap dilanjutkan dengan tidak melibatkan pihak yang meninggal dunia atau tidak hadir.

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 22

(1) Permohonan penyelesaian Sengketa Pemilu dinyatakan gugur dalam hal: a. Pemohon dan/atau Termohon meninggal dunia; b. Pemohon atau kuasanya tidak datang dan hadir dalam pertemuan pertama setelah 2 (dua) kali berturut-turut dilakukan pemanggilan secara patut dan sah oleh Pengawas

(1) Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM dilaksanakan dengan prinsip cepat, tidak memihak, dan dilakukan secara terbuka. (2) Dalam hal terdapat beberapa temuan atau laporan pemeriksaan dugaan Pelanggaran Administratif

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 19

Objek Pelanggaran Administratif Pemilu berupa perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 20

Objek Pelanggaran Administratif Pemilu TSM terdiri atas: a. perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang terjadi secara terstruk

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 23

Pelanggaran Administratif Pemilu berasal dari Temuan atau laporan Pelanggaran Pemilu.