Pencarian
(1) Penyidik Tindak Pidana Pemilu yang ditempatkan di Gakkumdu merupakan Penyidik Polri yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah mengikuti pelatihan khusus mengenai Penyelidikan dan Penyidikan tindak pidana Pemilu; b. cakap dan memiliki integritas moral yang ting
(1) Penyidik dan Penuntut Umum mendampingi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN dalam menerima temuan atau laporan tindak pidana Pemilu. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format kelengkapan temuan atau lapor
(1) Pengawas Pemilu bersama dengan Penyidik dan Jaksa paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam melakukan Pembahasan pertama terhitung sejak tanggal temuan atau laporan diterima dan diregistrasi oleh Pengawas Pemilu. (2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(1) Pengawas Pemilu melakukan kajian terhadap temuan atau laporan pelanggaran Pemilu hasil Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) paling lama 7 (tujuh) hari terhitung setelah Temuan atau Laporan diterima dan diregistrasi oleh Pengawas Pemilu. (
(1) Pengawas Pemilu bersama dengan Penyidik dan Jaksa melakukan Pembahasan kedua paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak temuan atau laporan diterima dan diregistrasi oleh pengawas Pemilu. (2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Koordinator Gak
(1) Pengawas Pemilu melaksanakan rapat pleno untuk MEMUTUSKAN temuan atau laporan ditingkatkan ke tahap Penyidikan atau dihentikan. (2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil Pembahasan kedua, kajian pengawas Pemilu, dan laporan hasil Penyelidi
(1) Penyidik menyampaikan hasil Penyidikan dalam Pembahasan ketiga yang dipimpin oleh Koordinator Gakkumdu dari unsur Polri. (2) Pembahasan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama proses Penyidikan. (3) Pembahasan ketiga dihadiri oleh Pengawas Pemilu, Penyidik Tindak
(1) Penyidik menyampaikan hasil Penyidikan disertai berkas perkara kepada Jaksa paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak penerusan Temuan atau Laporan yang diterima dari Pengawas Pemilu dan/atau laporan Polisi dibuat serta dapat dilakukan tanpa kehadiran tersangka. (2) Dalam ha
(1) Setelah putusan pengadilan dibacakan, Penuntut Umum melaporkan kepada Koordinator Gakkumdu sesuai dengan tingkatan. (2) Gakkumdu sesuai tingkatan melakukan Pembahasan keempat dipimpin oleh Koordinator dari unsur Jaksa paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah putusan Pengadilan di
(1) Jaksa melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan diterima. (2) Pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didampingi oleh Penyidik dan Pengawas Pemilu.
Penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan secara cepat dan tanpa biaya.
Sengketa antar-Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terjadi karena ada hak Peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh Peserta Pemilu lain pada tahapan proses Pemilu.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan sengketa antar-Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di tempat terjadinya sengketa proses Pemilu pada hari yang sama pada saat permohonan disampaikan. (2) Untuk mempercepat penyelesaian seng
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan menyelesaikan sengketa antar-Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu acara cepat.
(1) Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan menyelesaikan sengketa antar-Peserta Pemilu paling lama 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak permohonan disampaikan. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan menyelesaikan sengketa antar-Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 7 melalui tahapan: a. menerima permohonan; b. melakukan pemeriksaan permohonan; c. mempertemukan para pihak yang b
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan menerima permohonan sengketa antar-Peserta Pemilu yang disampaikan oleh Peserta Pemilu atas Peserta Pemilu lain. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara t
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan melakukan pemeriksaan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 untuk meneliti kronologis tindakan termohon yang dianggap merugikan hak pemohon sebagai Peserta Pemilu. (2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dim
(1) Dalam memutus permohonan sengketa antar-Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan mempertemukan para pihak yang bersengketa dan melakukan musyawarah untuk mufakat. (2) Dalam hal pemohon dan
(1) Putusan sengketa antar-Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 bersifat mengikat. (2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibacakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
