Pencarian
Implementasi cofiring biomassa di PLTU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. --- --- Page 4 --- - 4 -
Akselerasi pengurangan penggunaan bahan bakar minyak pada pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui: - dedieselisasi, yaitu program penggantian pembangkit listrik tenaga diesel dengan pembangkit energi terbarukan dan/ata
Retrofitting pembangkit fosil sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (2) huruf c dilaksanakan melalui: - retrofitting PLTU, berupa implementasi teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture and storage) yang dapat menyimpan emisi gas rumah kaca dalam for
**(1) Pembatasan penambahan PLTU sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dilaksanakan melalui pelarangan pengembangan PLTU baru. **(2) Pengembangan PLTU baru sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dilarang kecuali untuk: - PLTU yang telah ditetapkan dalam renca
Akselerasi pengembangan variable renewable energy dan tambahan pembangkit tenaga listrik hanya dari pembangkit energi baru dan energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e dilaksanakan sebagai alternatif penyediaan tenaga listrik.
Produksi green hydrogen (H2) atau green ammonia (NH3) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f dapat dilakukan melalui pemanfaatan potensi energi baru dan energi terbarukan.
Pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g harus memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
**(1) Pembangunan dan/atau peningkatan kapasitas** jaringan sistem tenaga listrik dan infrastruktur jaringan cerdas (smart grid) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h dilaksanakan untuk: - pemerataan evakuasi daya energi listrik dari pembangkit energi b
**(1) Pelaksanaan Percepatan Pengakhiran Masa** Operasional PLTU sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (2) huruf i memperhatikan kriteria paling sedikit: - kapasitas; - usia pembangkit; - utilisasi; - emisi gas rumah kaca PLTU; - nilai tambah ekonomi
**(1) Menteri membentuk tim kerja gabungan untuk** melakukan evaluasi atas: - kajian Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; dan - pelaksanaan Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU. **(2) Tim kerja gabungan sebagaimana
**(1) Kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan** hasil evaluasi tim kerja gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) digunakan sebagai bahan pertimbangan Menteri dalam pemberian persetujuan PLTU yang dilakukan percepatan pengakhiran masa op
**(1) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), PT PLN (Persero) melakukan perjanjian kerja sama dengan pemberi dukungan pendanaan. **(2) Dalam hal PLTU yang ditetapkan dilakukan percepatan** pengakhiran masa operasional merupakan PLTU yan
**(1) Menteri melakukan evaluasi pelaksanaan Percepatan** Pengakhiran Masa Operasional PLTU. **(2) Evaluasi pelaksanaan Percepatan Pengakhiran Masa** Operasional PLTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim kerja gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1
**(1) Transisi Energi sektor ketenagalistrikan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan peta jalan (road map) Transisi Energi sektor ketenagalistrikan. **(2) Peta jalan (road map) Transisi Energi sektor** ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi: - perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi
(1) Pemenuhan Ruang Bebas dan jarak bebas minimum Jaringan Transmisi oleh Pemilik Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a digunakan untuk: - melaksanakan kegiatan perencanaan, pembangunan dan pemasangan, pengoperasian, dan/atau pemeliharaan Jaringan Transmi
**(1) Kontraktor dapat melakukan kerja sama operasi dan/atau** teknologi dengan Mitra untuk mendukung peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, pada: - Sumur Idle; - sumur berproduksi; - Lapangan/Struktur Idle; dan/atau -
**(1) Mitra yang melakukan kerja sama operasi dan/atau** teknologi dengan Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi persyaratan: - administratif; - teknis; dan - keuangan dan imbalan jasa. **(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksu
**(1) Biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kerja sama** operasi dan/atau teknologi ditanggung oleh Mitra. **(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus** implementasi kegiatan tertiary recovery skala penuh, dapat dibiayai bersama dengan Kontraktor. **(3) Terhadap peningkata
**(1) Besaran imbalan jasa untuk Sumur Idle sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan sumur berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b ditetapkan dengan formula: --- --- Page 8 --- - 8 - Imbalan jasa untuk Mitra = alpha (%) x
