Langsung ke konten

Pencarian

ESDM / Pasal 3

Implementasi cofiring biomassa di PLTU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. --- --- Page 4 --- - 4 -

ESDM / Pasal 4

Akselerasi pengurangan penggunaan bahan bakar minyak pada pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui: - dedieselisasi, yaitu program penggantian pembangkit listrik tenaga diesel dengan pembangkit energi terbarukan dan/ata

ESDM / Pasal 5

Retrofitting pembangkit fosil sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (2) huruf c dilaksanakan melalui: - retrofitting PLTU, berupa implementasi teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture and storage) yang dapat menyimpan emisi gas rumah kaca dalam for

ESDM / Pasal 6

**(1) Pembatasan penambahan PLTU sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dilaksanakan melalui pelarangan pengembangan PLTU baru. **(2) Pengembangan PLTU baru sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dilarang kecuali untuk: - PLTU yang telah ditetapkan dalam renca

ESDM / Pasal 7

Akselerasi pengembangan variable renewable energy dan tambahan pembangkit tenaga listrik hanya dari pembangkit energi baru dan energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e dilaksanakan sebagai alternatif penyediaan tenaga listrik.

ESDM / Pasal 8

Produksi green hydrogen (H2) atau green ammonia (NH3) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f dapat dilakukan melalui pemanfaatan potensi energi baru dan energi terbarukan.

ESDM / Pasal 9

Pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g harus memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

ESDM / Pasal 10

**(1) Pembangunan dan/atau peningkatan kapasitas** jaringan sistem tenaga listrik dan infrastruktur jaringan cerdas (smart grid) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h dilaksanakan untuk: - pemerataan evakuasi daya energi listrik dari pembangkit energi b

ESDM / Pasal 11

**(1) Pelaksanaan Percepatan Pengakhiran Masa** Operasional PLTU sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (2) huruf i memperhatikan kriteria paling sedikit: - kapasitas; - usia pembangkit; - utilisasi; - emisi gas rumah kaca PLTU; - nilai tambah ekonomi

ESDM / Pasal 14

**(1) Menteri membentuk tim kerja gabungan untuk** melakukan evaluasi atas: - kajian Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; dan - pelaksanaan Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU. **(2) Tim kerja gabungan sebagaimana

ESDM / Pasal 15

**(1) Kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan** hasil evaluasi tim kerja gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) digunakan sebagai bahan pertimbangan Menteri dalam pemberian persetujuan PLTU yang dilakukan percepatan pengakhiran masa op

ESDM / Pasal 16

**(1) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), PT PLN (Persero) melakukan perjanjian kerja sama dengan pemberi dukungan pendanaan. **(2) Dalam hal PLTU yang ditetapkan dilakukan percepatan** pengakhiran masa operasional merupakan PLTU yan

ESDM / Pasal 17

**(1) Menteri melakukan evaluasi pelaksanaan Percepatan** Pengakhiran Masa Operasional PLTU. **(2) Evaluasi pelaksanaan Percepatan Pengakhiran Masa** Operasional PLTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim kerja gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1

ESDM / Pasal 18

**(1) Transisi Energi sektor ketenagalistrikan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan peta jalan (road map) Transisi Energi sektor ketenagalistrikan. **(2) Peta jalan (road map) Transisi Energi sektor** ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud

ESDM / Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi: - perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi

ESDM / Pasal 3

(1) Pemenuhan Ruang Bebas dan jarak bebas minimum Jaringan Transmisi oleh Pemilik Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a digunakan untuk: - melaksanakan kegiatan perencanaan, pembangunan dan pemasangan, pengoperasian, dan/atau pemeliharaan Jaringan Transmi

ESDM / Pasal 3

**(1) Kontraktor dapat melakukan kerja sama operasi dan/atau** teknologi dengan Mitra untuk mendukung peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, pada: - Sumur Idle; - sumur berproduksi; - Lapangan/Struktur Idle; dan/atau -

ESDM / Pasal 4

**(1) Mitra yang melakukan kerja sama operasi dan/atau** teknologi dengan Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi persyaratan: - administratif; - teknis; dan - keuangan dan imbalan jasa. **(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksu

ESDM / Pasal 6

**(1) Biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kerja sama** operasi dan/atau teknologi ditanggung oleh Mitra. **(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus** implementasi kegiatan tertiary recovery skala penuh, dapat dibiayai bersama dengan Kontraktor. **(3) Terhadap peningkata

ESDM / Pasal 7

**(1) Besaran imbalan jasa untuk Sumur Idle sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan sumur berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b ditetapkan dengan formula: --- --- Page 8 --- - 8 - Imbalan jasa untuk Mitra = alpha (%) x