Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BKN/12 Pasal 17

(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup harus memenuhi Standar Kompetensi, mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural, yang dilaksanakan melalui Uji Kompetensi. (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada a

PERATURAN BKN/12 Pasal 22

(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup ditetapkan sebagai berikut: a. SKP Pengawas Lingkungan Hidup disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung

PERATURAN BKN/12 Pasal 26

(1) Penilaian Angka kredit Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dilakukan oleh Tim Penilai, berdasarkan pada Capaian SKP sebagai Capaian Angka Kredit. (2) Capaian Angka Kredit Pengawas Lingkungan Hidup didasarkan pada Capaian SKP Pengawas <

PERATURAN BKN/12 Pasal 31

(1) Kenaikan jabatan bagi Pengawas Lingkungan Hidup dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan serta memperhatikan: a. ketersediaan kebutuhan jabatan; b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; c. memenuhi Angka Kredit yang ditentukan untuk

PERATURAN BKN/12 Pasal 34

(1) Kenaikan pangkat bagi Pengawas Lingkungan Hidup dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan serta mempertimbangkan: a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat seting

PERATURAN BKN/29 Pasal 2

(1) Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Jun

PERATURAN BKPM/15 Pasal 49

Jenis Perizinan dan Nonperizinan di Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan antara lain: a. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam (IUPHHK-HA); b. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri Pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HTI); c. Izin Usaha P

PERATURAN BMKG/12 Pasal 9

(1) Pembuatan gas wajib menjaga kelestarian lingkungan hidup. (2) Menjaga kelestarian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara membuang limbah hasil pembuatan gas ke dalam bak penampung limbah. (3) Bak penampung lim

PERATURAN BPKP/3 Pasal 47

Direktorat Pengawasan Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang kehutanan dan

(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu o

PERATURAN KOIN/17 Pasal 19

(1) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi Lingkungan Hidup. (2) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat

PERATURAN KOIN/17 Pasal 30

(1) Kepala MENETAPKAN baku mutu Lingkungan Hidup. (2) Penentuan terjadinya Pencemaran Lingkungan Hidup diukur melalui baku mutu Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Baku mutu Lingkungan

(1) Kepala MENETAPKAN Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup untuk menentukan terjadinya kerusakan Lingkungan Hidup. (2) Penentuan terjadinya Kerusakan Lingkungan Hidup diukur melalui Kriteria Baku Kerusakan Lingku

PERATURAN KOIN/17 Pasal 66

(1) Kepala melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan pemeriksaan terhadap Formulir Kerangka Acuan spesifik yang diajukan oleh Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63. (2) Tim Uji Kelayakan Ling

PERATURAN KOIN/17 Pasal 72

(1) Kepala melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan penilaian terhadap dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. penilaian admi

PERATURAN KOIN/17 Pasal 97

(1) Kepala MENETAPKAN Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara, yang terdiri atas: a. ketua; b. kepala sekretariat; dan c. anggota. (2) Ketua dan kepala sekretariat dijabat oleh pejabat yang membidangi urusan Lingkungan Hidup a

PERATURAN KOIN/17 Pasal 98

Dalam melaksanakan tugasnya Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara dibantu oleh sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara.

PERATURAN KOIN/17 Pasal 101

Kepala sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara bertugas: a. membantu tugas ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara dalam melakukan koordinasi proses penilaian Formulir Kerangka Acuan, do

PERATURAN KOIN/17 Pasal 102

Anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara Hidup bertugas: a. memberikan penilaian terhadap kelayakan atau ketidaklayakan Lingkungan Hidup atas rencana Usaha dan/atau Kegiatan, berdasarkan: 1. pertimbangan sesuai kaidah ilmu pe

PERATURAN KOIN/17 Pasal 109

(1) Perubahan Persetujuan Lingkungan dengan kewajiban menyusun dokumen Lingkungan Hidup baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. perubahan SKKL dengan kewajiban melakukan penyusunan dan uji kelayakan Amdal baru; b. peruba