Pencarian
Formulir digunakan sebagai salah satu persyaratan pendaftaran menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan pengajuan pembayaran manfaat program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
(1) Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta pada BPJS Ketenagakerjaan dibawah tanggung jawab: a. Deputi Direktur Bidang Pelayanan Elektronik dan Pengaduan di tingkat Kantor Pusat; b. Deputi Direktur Wilayah di tingkat Kantor Wilayah; dan c. Kepala Kantor Cabang
Dalam hal penanganan atas pengaduan yang disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat diterima oleh Peserta maka penyelesaian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemberi Kerja wajib membayarkan iuran Jaminan Pensiun kepada BPJS Ketenagakerjaan sebesar 3% (tiga persen) dari upah sebulan dengan batas perhitungan upah tertinggi yang akan dievaluasi paling singkat 3 (tiga) tahun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan perhitungan ke
(1) Peserta dapat melakukan pengaduan atas ketidakpuasan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. (2) BPJS Ketenagakerjaan wajib menangani pengaduan paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya pengaduan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan pengaduan diatur denga
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA wajib mengikuti program Jaminan Sosial ketenagakerjaan untuk pelindungan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Keikutsertaan program Jaminan Sosial ketenagakerjaan u
BP2MI menginformasikan data keberangkatan Pekerja Migran INDONESIA kepada atase ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk di negara tujuan penempatan secara daring melalui Portal Peduli WNI yang terkoneksi dengan Sisko P2MI, Sisnaker, dan/atau melalui surat resmi.
Direktorat Kebijakan Ekonomi, Ketenagakerjaan, dan Pengembangan Regional mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi dalam rangka penyiapan penyusunan rekomendasi kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan
(1) Asisten Ombudsman diberikan tunjangan pengganti premi iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan besaran 6,24% (enam koma dua puluh empat persen) dari gaji setiap bulan. (2) Besaran tunjangan pengganti premi iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud p
(1) Kanal Pelayanan dalam bentuk fisik milik BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi: a. Kantor Cabang termasuk Kantor Cabang Perintis; dan b. Unit Mobil Keliling. (2) Kantor Cabang Perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kantor c
(1) Kanal Pelayanan dalam bentuk non fisik/elektronik milik BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) merupakan kanal registrasi elektronik. (2) Kanal registrasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kanal Pelayanan berbasis web yang disediakan o
(1) Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi. (2) Pegawai Negeri Sipil yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditempatkan pada unit kerja yang menyelenggarakan pen
(1) Pemberi Kerja wajib membayarkan iuran Jaminan Pensiun kepada BPJS Ketenagakerjaan sebesar 3% (tiga persen) dari upah sebulan dengan batas perhitungan upah tertinggi yang akan dievaluasi paling singkat 3 (tiga) tahun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan perhitungan ke
(1) Pemerintah Daerah melalui Dinas memfasilitasi kepesertaan Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan miskin di Daerah. (2) Fasilitasi kepesertaan Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secar
Dinas menerima data hasil perekaman dan penetapan pembayaran Iuran dari BPJS Ketenagakerjaan.
(1) Dinas melakukan pembayaran Iuran peserta Jaminan Sosial ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan penetapan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Besaran Iuran yang dibayarkan untuk setiap peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terd
(1) Pekerja rentan dan miskin yang menjadi peserta Jaminan Sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diikutkan dalam program : a. JKK; dan b. JKM. (2) Manfaat program JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. perawatan pengobatan; dan b. uang tunai untu
(1) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Dinas dibantu oleh tim. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. melakukan koordinasi dengan pihak terkait; b. m
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan miskin. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri atas: a. menyampaikan informasi calon peserta yang memenuhi kriteria; dan b. menya
Ruang lingkup pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan meliputi : a. JKK; b. JKM; c. JHT; dan d. Jaminan Pensiun.
