Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 5

Formulir digunakan sebagai salah satu persyaratan pendaftaran menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan pengajuan pembayaran manfaat program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 3

(1) Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta pada BPJS Ketenagakerjaan dibawah tanggung jawab: a. Deputi Direktur Bidang Pelayanan Elektronik dan Pengaduan di tingkat Kantor Pusat; b. Deputi Direktur Wilayah di tingkat Kantor Wilayah; dan c. Kepala Kantor Cabang

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 11

Dalam hal penanganan atas pengaduan yang disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat diterima oleh Peserta maka penyelesaian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 20

(1) Pemberi Kerja wajib membayarkan iuran Jaminan Pensiun kepada BPJS Ketenagakerjaan sebesar 3% (tiga persen) dari upah sebulan dengan batas perhitungan upah tertinggi yang akan dievaluasi paling singkat 3 (tiga) tahun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan perhitungan ke

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 4

(1) Peserta dapat melakukan pengaduan atas ketidakpuasan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. (2) BPJS Ketenagakerjaan wajib menangani pengaduan paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya pengaduan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan pengaduan diatur denga

PERATURAN BPPMI/2 Pasal 13

(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA wajib mengikuti program Jaminan Sosial ketenagakerjaan untuk pelindungan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Keikutsertaan program Jaminan Sosial ketenagakerjaan u

PERATURAN BPPMI/2 Pasal 18

BP2MI menginformasikan data keberangkatan Pekerja Migran INDONESIA kepada atase ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk di negara tujuan penempatan secara daring melalui Portal Peduli WNI yang terkoneksi dengan Sisko P2MI, Sisnaker, dan/atau melalui surat resmi.

PERATURAN BRIN/1 Pasal 45

Direktorat Kebijakan Ekonomi, Ketenagakerjaan, dan Pengembangan Regional mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi dalam rangka penyiapan penyusunan rekomendasi kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan

PERATURAN ORI/36 Pasal 1

(1) Asisten Ombudsman diberikan tunjangan pengganti premi iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan besaran 6,24% (enam koma dua puluh empat persen) dari gaji setiap bulan. (2) Besaran tunjangan pengganti premi iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud p

PERBAN 01/2016 Pasal 4

(1) Kanal Pelayanan dalam bentuk fisik milik BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi: a. Kantor Cabang termasuk Kantor Cabang Perintis; dan b. Unit Mobil Keliling. (2) Kantor Cabang Perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kantor c

PERBAN 01/2016 Pasal 5

(1) Kanal Pelayanan dalam bentuk non fisik/elektronik milik BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) merupakan kanal registrasi elektronik. (2) Kanal registrasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kanal Pelayanan berbasis web yang disediakan o

PERBAN 48/2015 Pasal 2

(1) Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi. (2) Pegawai Negeri Sipil yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditempatkan pada unit kerja yang menyelenggarakan pen

PERBAN 5/2015 Pasal 20

(1) Pemberi Kerja wajib membayarkan iuran Jaminan Pensiun kepada BPJS Ketenagakerjaan sebesar 3% (tiga persen) dari upah sebulan dengan batas perhitungan upah tertinggi yang akan dievaluasi paling singkat 3 (tiga) tahun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan perhitungan ke

PERDA 6/2025 Pasal 2

(1) Pemerintah Daerah melalui Dinas memfasilitasi kepesertaan Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan miskin di Daerah. (2) Fasilitasi kepesertaan Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secar

PERDA 6/2025 Pasal 10

Dinas menerima data hasil perekaman dan penetapan pembayaran Iuran dari BPJS Ketenagakerjaan.

PERDA 6/2025 Pasal 11

(1) Dinas melakukan pembayaran Iuran peserta Jaminan Sosial ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan penetapan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Besaran Iuran yang dibayarkan untuk setiap peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terd

PERDA 6/2025 Pasal 13

(1) Pekerja rentan dan miskin yang menjadi peserta Jaminan Sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diikutkan dalam program : a. JKK; dan b. JKM. (2) Manfaat program JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. perawatan pengobatan; dan b. uang tunai untu

PERDA 6/2025 Pasal 16

(1) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Dinas dibantu oleh tim. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. melakukan koordinasi dengan pihak terkait; b. m

PERDA 6/2025 Pasal 17

(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan miskin. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri atas: a. menyampaikan informasi calon peserta yang memenuhi kriteria; dan b. menya

PERDA KABUPATEN/ASAHAN Pasal 4

Ruang lingkup pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan meliputi : a. JKK; b. JKM; c. JHT; dan d. Jaminan Pensiun.