Pencarian
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta hasil Penelitian, Pengembangan dan Perekayasaan yang selanjutnya disebut Alih Teknologi adalah pengalihan kemampuan untuk memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dari Badan Tenaga Nu
(1) Acara pendahuluan pada upacara Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA meliputi: a. penyiapan barisan oleh komandan upacara; b. laporan perwira upacara; dan c. inspektur upacara tiba di mimbar upacara. (2) Acara pokok pada upacara Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republ
(1) Acara pendahuluan pada upacara hari besar nasional meliputi: a. laporan perwira upacara; dan b. inspektur upacara tiba di mimbar upacara. (2) Acara pokok pada upacara hari besar nasional meliputi: a. penghormatan umum; b. laporan komandan upacara; c. pengibaran Bendera Negara diiringi Lagu Keban
(1) Acara pendahuluan pada upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) meliputi: a. laporan perwira upacara; dan b. inspektur upacara tiba di mimbar upacara. (2) Acara pokok pada upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) meliputi: a. penghormatan umum; b. laporan komandan upacara
Acara pokok pada upacara bendera terdiri dari: a. penghormatan umum; b. laporan pemimpin upacara; c. pengibaran Bendera Negara diiringi Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya; d. mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara diiringi lagu mengheningkan cipta; e. pembacaan teks
Penggunaan logo Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan untuk: a. memperkuat visi dan misi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; b. mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa seluruh pegawai di lingkungan Badan Nasional
Penggunaan Logo bertujuan untuk: a. menunjukkan identitas kelembagaan BRIN; b. memperkuat visi dan misi BRIN; c. mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa seluruh pegawai di lingkungan BRIN; dan d. meningkatkan citra, wibawa, dan kepercayaan publik terhadap tugas dan f
(1) Kaidah penulisan KTI terdiri atas: a. asli; b. logis; c. manfaat; d. ilmiah; e. konsisten; f. objektif; g. sistematis; h. andal; i. desain; j. akumulatif. (2) Asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan hasil pemikiran penulis sendiri bukan Plagiasi, jiplakan, pelanggaran hak
(1) Kaidah penulisan KTI terdiri atas:
a. asli;
b. logis;
c. manfaat;
d. ilmiah;
e. konsisten;
f. objektif;
g. sistematis;
h. andal;
i. desain;
j. akumulatif.
(2) Asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan hasil pemikiran penulis sendiri bukan Plagiasi, jiplakan, pelanggaran hak
(1) Ruang lingkup Peraturan Lembaga ini meliputi:
a. penggunaan Kekayaan Intelektual;
b. perjanjian lisensi;
c. Royalti atas Kekayaan Intelektual;
d. Imbalan atas Paten; dan
e. pengendalian.
(2) Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. Paten;
b. desain industri;
c. hak
Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a Publikasi Ilmiah, antara lain berbentuk: artikel jurnal/majalah ilmiah, makalah prosiding, dan buku; b Literatur Kelabu, antara lain berbentuk: laporan penelitian tidak diterbitkan, dokumen rekomendasi, makalah kebijakan (policy paper,
Kebijakan Akses Repositori LIPI dan Depositori LIPI sebagai berikut: a seluruh metadata dalam Repositori LIPI dan Depositori LIPI dapat diakses oleh publik; b teks lengkap publikasi ilmiah dapat diakses oleh publik secara terbuka untuk artikel berakses terbuka atau setelah masa embargo berakhir; c
(1) Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Mahkamah Agung ini meliputi syarat dan tata cara permohonan, tata cara pemeriksaan, serta penerbitan penetapan perintah penangguhan sementara terhadap pengeluaran barang Impor atau Ekspor dari Kawasan Pabean yang diduga merupakan atau berasal dari pelangg
(1) Kaidah penulisan KTI terdiri atas: a. asli; b. logis; c. manfaat; d. ilmiah; e. konsisten; f. objektif; g. sistematis; h. andal; i. desain; j. akumulatif. (2) Asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan hasil pemikiran penulis sendiri bukan Plagiasi, jiplakan, pelanggaran hak
(1) Kaidah penulisan KTI terdiri atas:
a. asli;
b. logis;
c. manfaat;
d. ilmiah;
e. konsisten;
f. objektif;
g. sistematis;
h. andal;
i. desain;
j. akumulatif.
(2) Asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan hasil pemikiran penulis sendiri bukan Plagiasi, jiplakan, pelanggaran hak
Penggunaan Logo bertujuan untuk: a. menunjukkan identitas kelembagaan BRIN; b. memperkuat visi dan misi BRIN; c. mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa seluruh pegawai di lingkungan BRIN; dan d. meningkatkan citra, wibawa, dan kepercayaan publik terhadap tugas dan f
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. 3. Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Barat. 4. Dinas adalah dinas di lingkungan Pemerintah Daerah yang membidangi urusan ke
(1) Susunan organisasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, terdiri atas: a. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman; b. Sekretariat, membawahi: 1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2) Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan. c. Bidang Kawasan Permukiman, membawahi: 1) Seksi Penyediaan Rumah; 2)
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Surabaya. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya. 3. Wali Kota adalah Wali Kota Surabaya. 4. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah Kota Surabaya. 5. Anggaran Pendapatan dan Be
(1) Bidang Bina Marga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, membawahkan : a. Seksi Jalan; b. Seksi Jembatan; dan c. Seksi Perbengkelan dan Laboratorium. (2) Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b, membawahkan : a. Seksi Ban
