Langsung ke konten

Pencarian

PERBAN 13-pojk-05-2014/2014 Pasal 20

(1) Permohonan pembukaan informasi terkait data Penyimpan dan Simpanan sehubungan dengan kepentingan perpajakan diajukan berdasarkan permintaan tertulis dari Kementerian/instansi yang membawahi perpajakan kepada OJK dengan menyebutkan: a. nama dan jabatan pejabat pajak; b.

PERDA 11/2023 Pasal 116

(1) Dalam hal Wajib Pajak atau Wajib Retribusi tidak memenuhi kewajiban di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi, dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana

PERDA 15/2011 Pasal 30

(1) PPNS diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu

PERDA 3/2002 Pasal 21

(1) Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundangan-undangan perpajakan ; (2) Wajib pajak yang diperiksa wajib : a. memperlihatkan dan at

PERDA 8/2018 Pasal 82

(1) SetiapWajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah wajib mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya dengan menggunakan SPOPD atau sarana lain yang dipersamakan ke instansi pemungut yang wilayah ker

PERDA KABUPATEN/BANGKA Pasal 26

(1) Bupati atau Pejabat yang berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Wajib Pajak yang diperiksa wajib : a. memperlihatkan dan/atau memin

PERDA KABUPATEN/BANGKA Pasal 30

(1) Bupati atau Pejabat yang berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Wajib Pajak yang diperiksa wajib : a. memperlihatkan dan/atau memin

PERDA KABUPATEN/BLORA Pasal 76

(1) Bupati melalui pejabat yang berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Wajib Pajak yang diperiksa wajib : a. memperlihatkan dan/atau meminjam

PERDA KABUPATEN/MALUKU Pasal 31

(1) Bupati atau pejabat berwewenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan daerah. (2) Wajib pajak yang diperiksa wajib : a. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar

PERDA KABUPATEN/POHUWATO Pasal 29

(1) Bupati atau Pejabat berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka melaksanakan peraturan daerah ini. (2) Wajib Pajak yang diperiksa wajib : a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasamya da

PERDA KABUPATEN/PURWOREJO Pasal 116

(1) Dalam hal Wajib Pajak atau Wajib Retribusi tidak memenuhi kewajiban di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi, dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana

PERDA KABUPATEN/SERANG Pasal 82

(1) SetiapWajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah wajib mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya dengan menggunakan SPOPD atau sarana lain yang dipersamakan ke instansi pemungut yang wilayah ker

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 30

(1) PPNS diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu

PERDA KOTA/KEDIRI Pasal 89

(1) Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan. (2) Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Walikota wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan/atau dihitung, dibayar dan dilaporkan sendiri besarnya pajak yang

PERDA KOTA/KEDIRI Pasal 105

(1) Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Wajib Pajak yang diperiksa wajib : a. memperhatikan dan/a

PERDA KOTA/MALANG Pasal 32

(1) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Wajib Pajak atau pihak-pihak yang terkait yang diperiksa wajib : a. mem

PERDA KOTA/MALANG Pasal 82

(1) Walikota atau Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundangan-undangan perpajakan. (2) Wajib Pajak yang diperiksa wajib : a. memperlihatkan dan/atau menu

PERDA KOTA/MALANG Pasal 21

(1) Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundangan-undangan perpajakan ; (2) Wajib pajak yang diperiksa wajib : a. memperlihatkan dan at

PERDA KOTA/MALANG Pasal 24

(1) Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundangan-undangan perpajakan ; (2) Wajib pajak yang diperiksa wajib : a. memperlihatkan dan ata

PERDA KOTA/MALANG Pasal 23

(1) Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundangan-undangan perpajakan ; (2) Wajib pajak yang diperiksa wajib : a. memperlihatkan dan ata