Pencarian
(1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa wajib melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d. (2) Pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan
(1) Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian SPHP yang dilampiri dengan daftar temuan hasil Pemeriksaan. (2) SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(1) Pemeriksaan Lapangan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perpajakan dilakukan oleh perundang-undangan Pemeriksa Pajak yang tergabung dalam suatu tim Pemeriksa berdasarkan SP2. (2) SP2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk satu atau beberapa Masa
Penyelenggaraan Program Pensiun dan manfaat lain oleh Dana Pensiun dapat diberikan perlakuan/ insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Paragraf 9 Pengaturan, Pengawasan, dan Pelaporan Dana Pensiun
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit orgamsas1 di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan.
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 , dalam pelaksanaan tugas clan fungsi kepatuhan internal dimaksud secara fungsional bertanggung jawab kepada Kepala Biro Umum, cl
**(1) Pejabat yang melaksanakan tugas clan fungsi kepatuhan** internal pada Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berhak meminta clan memperoleh data clan informasi dari unit www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 14 --- - 14 -
**(1) Unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang** membutuhkan Informasi menyampaikan usulan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II untuk melakukan permintaan Informasi kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. **(2) Usulan permintaan
(1) Pemeriksa Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/ atau Penegakan Hukum Perpajakan pada Kementerian. (2) Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
(1) Asisten Pemeriksa Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melaksanakan dukungan teknis Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/ atau Penegakan Hukum Perpajakan pada Kementerian. (2) Asisten Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada a
**(1) Kepala KPDDP menyampaikan laporan kepada** Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Direktur Teknologi Informasi Perpajakan. **(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada KPDDP** menyampaikan laporan kepada Kepala KPDDP. **(3) Kepala Subbagian Umum dan Ke
**(1) Kepala PPDDP menyampaikan laporan kepada** Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Direktur Teknologi Informasi Perpajakan. **(2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada PPDDP** menyampaikan laporan kepada Kepala PPDDP. **(3) Kepala Bagian Umum dan K
Produsen dan/ atau Importir yang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kecil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dapat memilih dan melaporkan kegiatan usahanya untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
**(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar Utang Pajak sesuai** dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. **(2) Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** meliputi jenis Pajak: - Pajak Penghasilan; - Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa;
**(1) Terhadap pembayaran Recurrent Cost SPAN berlaku** ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. ( 2) Dalam rangka perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan: - perubahan Kontrak SPAN atau mekanisme lain
( 1 ) Dalam hal terdapat Objek Sita yang sama dalam rangka
pemenuhan kewajiban perpajakan pusat dan daerah,
Pemerintah Pusat dapat melaksanakan hak mendahulu.
(2) Hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan di
bidang
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perlakuan perpajakan terhadap Organisasi Internasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perpajakan adalah pajak, kepabeanan, dan cukai yang menjadi objek pengawasan Komite Pengawas Perpajakan. 1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuan
Pembayaran Uang Makan dilaksanakan dengan memperhitungkan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan.
**(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan** ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak; **(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang** disampai
