Pencarian
(1) Laporan yang berupa Permohonan penyelesaian sengketa antarPeserta Pemilu merupakan laporan yang telah diverifikasi Pengawas Pemilu dinyatakan sebagai sengketa antarPeserta Pemilu. (2) Penyelesaian sengketa antarPeserta Pemilu dilakukan sesuai d
(1) Temuan Sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan informasi dugaan Sengketa Pemilu yang disampaikan oleh masyarakat. (2) Format laporan temuan Sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud p
Penyelesaian Sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat diambil alih oleh Pengawas Pemilu setingkat di atasnya dengan pertimbangan Pengawas Pemilu yang bersangkutan.
(1) Penyelesaian Sengketa antarPeserta Pemilu dilakukan paling lama 12 (dua belas) hari terhitung sejak temuan dan/atau laporan diterima. (2) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan oleh para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pengawas Pemilu membuat keputusan
(1) Sengketa Pemilu dinyatakan selesai oleh Pengawas Pemilu, jika: a. telah tercapainya musyawarah dan mufakat; atau b. telah membuat keputusan yang bersifat final dan mengikat. (2) Dalam hal Termohon atau kuasanya setelah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut secara patut
Pengambilan keputusan penyelesaian Sengketa Pemilu oleh Pengawas Pemilu dilakukan melalui pleno.
(1) Dalam hal Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 membutuhkan keputusan yang cepat, Pengawas Pemilu dapat memutus Sengketa antarPeserta Pemilu ditempat terjadinya sengketa. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada angg
Dalam hal Sengketa Pemilu melibatkan lebih dari 2 (dua) pihak, dan salah satu pihak yang bersengketa tersebut meninggal dunia atau tidak hadir, proses Sengketa Pemilu tetap dilanjutkan dengan tidak melibatkan pihak yang meninggal dunia atau tidak hadir.
(1) Permohonan penyelesaian Sengketa Pemilu dinyatakan gugur dalam hal:
a. Pemohon dan/atau Termohon meninggal dunia;
b. Pemohon atau kuasanya tidak datang dan hadir dalam pertemuan pertama setelah 2 (dua) kali berturut-turut dilakukan pemanggilan secara patut dan sah oleh Pengawas
(1) Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM dilaksanakan dengan prinsip cepat, tidak memihak, dan dilakukan secara terbuka. (2) Dalam hal terdapat beberapa temuan atau laporan pemeriksaan dugaan Pelanggaran Administratif
Objek Pelanggaran Administratif Pemilu berupa perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
Objek Pelanggaran Administratif Pemilu TSM terdiri atas: a. perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang terjadi secara terstruk
Pelanggaran Administratif Pemilu berasal dari Temuan atau laporan Pelanggaran Pemilu.
(1) Hasil Pengawasan Pengawas Pemilu yang terdapat dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM berdasarkan keputusan rapat pleno Pengawas Pemilu dijadikan Temuan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu
(1) Temuan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu atau Pelanggaran Administratif Pemilu TSM diberikan nomor temuan dan dicatatkan dalam buku register temuan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu. (2) Temuan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu
(1) Petugas penerima dokumen laporan memeriksa kelengkapan administrasi laporan beserta lampirannya dan materi laporan Pelapor. (2) Jika dokumen laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lengkap, petugas penerima mengeluarkan tanda terima berkas dengan menggunakan formulir model ADM-3 untuk l
(1) Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu dapat diselesaikan melalui acara cepat.
(2) Penyelesaian pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselesaikan di tempat kejadian dengan mempertimbangkan kelayakan dan keamanan.
(3) Penyelesaian Pelanggaran Administratif
(1) Pengawas Pemilu Kada wajib membuat laporan hasil pengawasan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara Pemilu Kada. (2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) berisi temuan dugaan pelanggaran atau bukan pelanggaran dilakukan dengan mengg
(1) Pengawas Pemilu melakukan pemeriksaan laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang disampaikan oleh Pasangan Calon dan atau Tim Kampanye Nasional kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. (2) Dihapus. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) guna
(1) Penanganan tindak pidana Pemilu dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu oleh Gakkumdu. (2) Penanganan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan asas meliputi: a. keadilan; b. kepastian; c. kemanfaatan; d. persamaan di muka huku
