Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 49

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan pengumuman DPSLN. (2) Pengawasan pengumuman dilakukan dengan melakukan pengecekan secara langsung lokasi-lokasi pengumuman DPSLN. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memastikan pelaksanaan pengumuman serta dilakuka

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 50

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri menyampaikan laporan pelaksanaan dan tindak lanjut hasil pengawasan pemutakhiran dan pengumuman DPSLN kepada Bawaslu. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyertakan salinan DPSLN.

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 51

(1) Pengawas Pemilu Luar negeri melakukan pengecekan terhadap masukan masyarakat dan Peserta Pemilu melalui sampling. (2) Pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memeriksa DPSHP yang telah dilakukan perbaikan terhadap: a. perbaikan penulisan identitas

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 52

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan penetapan DPT oleh PPLN. (2) Dalam melakukan pengawasan Pengawas Pemilu Luar Negeri meminta salinan DPTLN dari PPLN. (3) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pemeriksaan

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 53

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri menyampaikan laporan pelaksanaan dan tindak lanjut hasil pengawasan proses penetapan dan penilaian terhadap akurasi DPTLN kepada Bawaslu. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyertakan salinan DPSLN.

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 55

(1) Pengawas Pemilu menerima dan menindaklanjuti adanya sengketa Pemilu pada tahapan penyusunan daftar pemilih. (2) Tata cara penyelesaian sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 56

(1) Pengawas Pemilu di semua tingkatan wajib menyusun dan menyampaikan laporan hasil pengawasan secara berjenjang. (2) Laporan Pengawas Pemilu terhadap pelaksanaan tahapan penyusunan daftar pemilih meliputi: a. perkembangan penyelenggaraan dan permasalahan; b.

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 2

Pengawasan proses penetapan hasil Pemilu bertujuan untuk: a. memastikan ketaatan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pemilu; b. memastikan proses penetapan hasil Pemilu yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi,

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 2

(1) Dugaan Pelanggaran Pemilu berasal dari Temuan atau Laporan. (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS wajib melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu.

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 4

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. (2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdapat dugaan pelanggaran Pemilu disampaikan dan diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 7

Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu disampaikan kepada Pengawas Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 9

(1) Pengawas Pemilu membuat kajian awal atas Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu yang dituangkan dalam formulir model B.5, paling lama 2 (dua) hari sejak Laporan diterima. (2) Kajian awal Pengawas Pemilu atas Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu merupak

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 11

(1) Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang memenuhi syarat formil dan materil diberi nomor Laporan dan dicatatkan dalam buku register penerimaan Laporan paling lama 3 (tiga) hari sejak Laporan diterima. (2) Format penomoran dibuat sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpi

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 24

(1) Pengawas Pemilu membuat surat undangan klarifikasi yang dituangkan dalam formulir model B.6, ditujukan kepada Pelapor, terlapor, saksi dan/atau ahli yang memuat jadwal klarifikasi dan undangan untuk menghadiri klarifikasi atau pemberian keterangan. (2) Surat undangan sebagaimana dim

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 25

(1) Kajian dugaan Pelanggaran Pemilu dibuat oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN dan dapat dibantu oleh petugas yang ditunjuk. (2) Kajian dugaan pelanggaran menggunakan sistematika kajian yang paling sedikit memuat: a. kasus posisi;

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 31

(1) Pengawas Pemilu melakukan penerusan kepada instansi atau pihak yang berwenang terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan lain sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan menggunakan formulir penerusan pelanggaran diluar perundang- undangan Pemilu yang dituangka

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 33

(1) Status penanganan Pelanggaran Pemilu diumumkan di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN dengan Pemberitahuan Tentang Status Penanganan Temuan atau Laporan sebagaim

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 3

(1) Logo Pengawas Pemilu merupakan sebuah gambar yang utuh dengan bagian yang terdiri dari : a. gambar Lambang Negara Garuda Pancasila berwarna kuning emas; b. garis lingkaran terluar warna kuning; c. garis lingkaran dalam warna hitam; d. garis lingkaran terdalam warna kuning; e. gamba

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 4

(1) Logo Pengawas Pemilu dapat dipergunakan pada : a. seluruh perangkat media dan cetak-mencetak; b. atribut pegawai; c. kegiatan administrasi dan perkantoran; dan d. kegiatan / aktivitas yang bersifat formal. (2) Selain penggunaan logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dipe

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 6

(1) Pataka Pengawas Pemilu merupakan sebuah bendera atau panji yang berbentuk segi lima perisai berwarna jingga bergambar Logo Pengawas Pemilu. (2) Makna Pataka Pengawas Pemilu adalah sebagai berikut: a. segi lima perisai menggambarkan kekuatan dan ketahanan Pe