Langsung ke konten

Pencarian

ESDM / Pasal 16

**(1) Dokumen Partisipasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 15 disampaikan kepada tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dalam bentuk dokumen digital serta wajib diunggah pada laman Kementerian untuk pelaksanaan Lelang atau Seleksi Terbatas. **(2) Penyerahan Dokumen Pa

ESDM / Pasal 17

Dokumen Partisipasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 yang telah diserahkan peserta Lelang atau Seleksi Terbatas menjadi dokumen milik negara yang bersifat rahasia dan hanya dapat dibuka kepada pihak lain untuk keperluan yang dapat dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundan

ESDM / Pasal 18

**(1) Pembukaan dan pemeriksaan Dokumen Partisipasi pada** pelaksanaan Lelang atau Seleksi Terbatas dilakukan oleh tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang anggota. **(2) Dalam hal Dokumen Partisipasi sebagaimana dimaksud** dalam Pasal

**(1) Penilaian akhir atas Dokumen Partisipasi pada** pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) meliputi: - penilaian teknis terhadap komitmen pasti Eksplorasi ZTI; - penilaian keuangan; dan - penilaian kinerja Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap

ESDM / Pasal 21

**(1) Pelaksanaan penilaian teknis yang dilakukan terhadap** komitmen pasti Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) meliputi: - komitmen kegiatan geologi, geofisika, reservoir, dan engineering; - komitmen survei seismik, yang meliputi jenis (2D a

ESDM / Pasal 23

**(1) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21** merupakan penilaian pertama dalam penentuan peringkat. **(2) Penilaian keuangan yang meliputi kemampuan finansial** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) huruf e, ### Pasal 10 ayat

ESDM / Pasal 24

**(1) Dalam hal berdasarkan urutan peringkat calon pemenang** Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, pengusul Wilayah Izin Penyimpanan Karbon bukan merupakan peringkat pertama, pengusul Wilayah Izin Penyimpanan Karbon diberikan hak untuk menyamakan penawaran (righ

ESDM / Pasal 25

**(1) Menteri menetapan pemenang Lelang atau Seleksi** Terbatas berdasarkan penyampaian urutan peringkat calon pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) dan Pasal 24 ayat (4). **(2) Penetapan pemenang Lelang a

ESDM / Pasal 26

**(1) Peserta Lelang atau Seleksi Terbatas wajib menyerahkan** jaminan penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf m dan ayat (3) huruf l yang besarnya 100% (seratus persen) dari nilai kompensasi perolehan Izin Eksplorasi (license awarded compensation) pada saat p

ESDM / Pasal 32

**(1) Menteri melakukan evaluasi atas rencana kerja kegiatan** Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a. **(2) Rencana anggaran biaya kegiatan Eksplorasi ZTI** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b digunakan sebagai data

ESDM / Pasal 35

**(1) Pemegang Izin Eksplorasi wajib menyampaikan laporan** pelaksanaan kegiatan Eksplorasi ZTI secara: - berkala; dan/atau - insidental. **(2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf a dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan setelah mendapatkan persetujuan rencana

ESDM / Pasal 38

**(1) Menteri melakukan evaluasi atas permohonan** persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI sebagaimana dimaksud --- --- Page 35 --- - 35 - dalam Pasal 37. **(2) Dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada** aya

ESDM / Pasal 44

**(1) Menteri melakukan evaluasi atas rencana kerja kegiatan** operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a. **(2) Rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 43 ayat (1) huruf b digunakan sebagai data dukung dala

ESDM / Pasal 45

**(1) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan dapat mengajukan** perubahan rencana kerja dan rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a dan huruf c pada tahun berjalan. **(2) Perubahan rencana kerja dan rencana anggaran biaya** sebagaimana dimaksud pada a

ESDM / Pasal 47

**(1) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan wajib menyampaikan** laporan pelaksanaan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon secara: - berkala; dan/atau - insidental. **(2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf a dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan setelah mendapatkan p

ESDM / Pasal 49

**(1) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan wajib menyediakan** dan menyerahkan jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5) huruf a yang besarnya 10% (sepuluh persen) dari nilai anggaran sumur injeksi Karbon atau paling sedikit US$1

ESDM / Pasal 6

**(1) Terhadap pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi,** pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang masih mendapatkan penolaka

ESDM / Pasal 11

Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian bertanggung jawab secara hukum atas: - keabsahan dan/atau legalitas atas dokumen yang disampaikan dalam rangka evaluasi dan

ESDM / Pasal 29

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh kewenangan Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam ### Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 15, ### Pasal 16, Pasal 19, <

ESDM / Pasal 6

Dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada subumsan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). 2.Di. .. SK No 2