Pencarian
**(1) Pembukaan dan pemeriksaan Dokumen Partisipasi pada** pelaksanaan Lelang atau Seleksi Terbatas dilakukan oleh tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang anggota. **(2) Dalam hal Dokumen Partisipasi sebagaimana dimaksud** dalam Pasal
**(1) Penilaian akhir atas Dokumen Partisipasi pada** pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) meliputi: - penilaian teknis terhadap komitmen pasti Eksplorasi ZTI; - penilaian keuangan; dan - penilaian kinerja Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap
**(1) Pelaksanaan penilaian teknis yang dilakukan terhadap** komitmen pasti Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) meliputi: - komitmen kegiatan geologi, geofisika, reservoir, dan engineering; - komitmen survei seismik, yang meliputi jenis (2D a
**(1) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21** merupakan penilaian pertama dalam penentuan peringkat. **(2) Penilaian keuangan yang meliputi kemampuan finansial** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) huruf e, ### Pasal 10 ayat
**(1) Dalam hal berdasarkan urutan peringkat calon pemenang** Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, pengusul Wilayah Izin Penyimpanan Karbon bukan merupakan peringkat pertama, pengusul Wilayah Izin Penyimpanan Karbon diberikan hak untuk menyamakan penawaran (righ
**(1) Menteri menetapan pemenang Lelang atau Seleksi** Terbatas berdasarkan penyampaian urutan peringkat calon pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) dan Pasal 24 ayat (4). **(2) Penetapan pemenang Lelang a
**(1) Peserta Lelang atau Seleksi Terbatas wajib menyerahkan** jaminan penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf m dan ayat (3) huruf l yang besarnya 100% (seratus persen) dari nilai kompensasi perolehan Izin Eksplorasi (license awarded compensation) pada saat p
**(1) Menteri melakukan evaluasi atas rencana kerja kegiatan** Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a. **(2) Rencana anggaran biaya kegiatan Eksplorasi ZTI** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b digunakan sebagai data
**(1) Pemegang Izin Eksplorasi wajib menyampaikan laporan** pelaksanaan kegiatan Eksplorasi ZTI secara: - berkala; dan/atau - insidental. **(2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf a dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan setelah mendapatkan persetujuan rencana
**(1) Menteri melakukan evaluasi atas permohonan** persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI sebagaimana dimaksud --- --- Page 35 --- - 35 - dalam Pasal 37. **(2) Dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada** aya
**(1) Menteri melakukan evaluasi atas rencana kerja kegiatan** operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a. **(2) Rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 43 ayat (1) huruf b digunakan sebagai data dukung dala
**(1) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan dapat mengajukan** perubahan rencana kerja dan rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a dan huruf c pada tahun berjalan. **(2) Perubahan rencana kerja dan rencana anggaran biaya** sebagaimana dimaksud pada a
**(1) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan wajib menyampaikan** laporan pelaksanaan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon secara: - berkala; dan/atau - insidental. **(2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf a dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan setelah mendapatkan p
**(1) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan wajib menyediakan** dan menyerahkan jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5) huruf a yang besarnya 10% (sepuluh persen) dari nilai anggaran sumur injeksi Karbon atau paling sedikit US$1
**(1) Terhadap pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi,** pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang masih mendapatkan penolaka
Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian bertanggung jawab secara hukum atas: - keabsahan dan/atau legalitas atas dokumen yang disampaikan dalam rangka evaluasi dan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh kewenangan Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam ### Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 15, ### Pasal 16, Pasal 19, <
Dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada subumsan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). 2.Di. .. SK No 2
Dalam hal terdapat Undang-Undang yang menuliskan, mencantumkan dan/atau mengatur unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. 1. Penjelq
Jumlah keseluruhan Kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan ### Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden. 1. Judul BAB VI diubah sehingga BAB VI berbunyi sebagai berikut:
