Langsung ke konten

Pencarian

ESDM / Pasal 18

**(1) Pembukaan dan pemeriksaan Dokumen Partisipasi pada** pelaksanaan Lelang atau Seleksi Terbatas dilakukan oleh tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang anggota. **(2) Dalam hal Dokumen Partisipasi sebagaimana dimaksud** dalam Pasal

**(1) Penilaian akhir atas Dokumen Partisipasi pada** pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) meliputi: - penilaian teknis terhadap komitmen pasti Eksplorasi ZTI; - penilaian keuangan; dan - penilaian kinerja Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap

ESDM / Pasal 21

**(1) Pelaksanaan penilaian teknis yang dilakukan terhadap** komitmen pasti Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) meliputi: - komitmen kegiatan geologi, geofisika, reservoir, dan engineering; - komitmen survei seismik, yang meliputi jenis (2D a

ESDM / Pasal 23

**(1) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21** merupakan penilaian pertama dalam penentuan peringkat. **(2) Penilaian keuangan yang meliputi kemampuan finansial** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) huruf e, ### Pasal 10 ayat

ESDM / Pasal 24

**(1) Dalam hal berdasarkan urutan peringkat calon pemenang** Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, pengusul Wilayah Izin Penyimpanan Karbon bukan merupakan peringkat pertama, pengusul Wilayah Izin Penyimpanan Karbon diberikan hak untuk menyamakan penawaran (righ

ESDM / Pasal 25

**(1) Menteri menetapan pemenang Lelang atau Seleksi** Terbatas berdasarkan penyampaian urutan peringkat calon pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) dan Pasal 24 ayat (4). **(2) Penetapan pemenang Lelang a

ESDM / Pasal 26

**(1) Peserta Lelang atau Seleksi Terbatas wajib menyerahkan** jaminan penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf m dan ayat (3) huruf l yang besarnya 100% (seratus persen) dari nilai kompensasi perolehan Izin Eksplorasi (license awarded compensation) pada saat p

ESDM / Pasal 32

**(1) Menteri melakukan evaluasi atas rencana kerja kegiatan** Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a. **(2) Rencana anggaran biaya kegiatan Eksplorasi ZTI** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b digunakan sebagai data

ESDM / Pasal 35

**(1) Pemegang Izin Eksplorasi wajib menyampaikan laporan** pelaksanaan kegiatan Eksplorasi ZTI secara: - berkala; dan/atau - insidental. **(2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf a dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan setelah mendapatkan persetujuan rencana

ESDM / Pasal 38

**(1) Menteri melakukan evaluasi atas permohonan** persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI sebagaimana dimaksud --- --- Page 35 --- - 35 - dalam Pasal 37. **(2) Dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada** aya

ESDM / Pasal 44

**(1) Menteri melakukan evaluasi atas rencana kerja kegiatan** operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a. **(2) Rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 43 ayat (1) huruf b digunakan sebagai data dukung dala

ESDM / Pasal 45

**(1) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan dapat mengajukan** perubahan rencana kerja dan rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a dan huruf c pada tahun berjalan. **(2) Perubahan rencana kerja dan rencana anggaran biaya** sebagaimana dimaksud pada a

ESDM / Pasal 47

**(1) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan wajib menyampaikan** laporan pelaksanaan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon secara: - berkala; dan/atau - insidental. **(2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf a dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan setelah mendapatkan p

ESDM / Pasal 49

**(1) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan wajib menyediakan** dan menyerahkan jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5) huruf a yang besarnya 10% (sepuluh persen) dari nilai anggaran sumur injeksi Karbon atau paling sedikit US$1

ESDM / Pasal 6

**(1) Terhadap pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi,** pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang masih mendapatkan penolaka

ESDM / Pasal 11

Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian bertanggung jawab secara hukum atas: - keabsahan dan/atau legalitas atas dokumen yang disampaikan dalam rangka evaluasi dan

ESDM / Pasal 29

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh kewenangan Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam ### Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 15, ### Pasal 16, Pasal 19, <

ESDM / Pasal 6

Dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada subumsan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). 2.Di. .. SK No 2

ESDM / Pasal 9

Dalam hal terdapat Undang-Undang yang menuliskan, mencantumkan dan/atau mengatur unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. 1. Penjelq

ESDM / Pasal 15

Jumlah keseluruhan Kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan ### Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden. 1. Judul BAB VI diubah sehingga BAB VI berbunyi sebagai berikut: