Pencarian
**(1) Dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan** lingkungan hidup dan pemulihan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dapat bersumber dari: - anggaran pendapatan dan belanja negara; - anggaran pendapatan
**(1) Untuk menatausahakan Pengelolaan Dana Lingkungan** Hidup sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 3, BLU BPDLH dapat menggunakan sistem informasi yang terin tegrasi. **(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dikembangkan dan diimplementasika
( 1) Tarif layanan kerja sama pengelolaan dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dikenakan kepada lembaga atau negara donor sebesar 0% (nol persen) sampai dengan 9% (sembilan persen) dari dana yang dikerjasamakan pengelolaannya. **(2)
**(1) Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan** Hidup pada Kementerian Keuangan dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang lingkungan hidup. **(2) Tarif layanan kerja sama ope
Bapedal dikoordinasikan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.
(1) Bapedal dikoordinasikan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. (2) Kepala menyampaikan laporan, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan tanggungjawabnya kepada PRESIDEN dan/atau Menteri Negara Lingkungan Hidup. (3) Setiap unsur dilingkungan B
(1) Pelaksanaan sebagaian tugas penanggulangan pencemaran lingkungan hidup di Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan bimbingan BAPEDAL. (2) Pelaksanaan penanggulangan pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur secara tersendiri sesuai dengan peratur
www.hukumonline.com/pusatdata Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024 ini menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Strategis Tahun 2020-2024 Unit Kerja Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pasal
www.hukumonline.com/pusatdata Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024 ini menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Strategis Tahun 2020-2024 Unit Kerja Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pasal
www.hukumonline.com/pusatdata Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024 ini menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Strategis Tahun 2020-2024 Unit Kerja Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pasal
www.hukumonline.com/pusatdata Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024 ini menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Strategis Tahun 2020-2024 Unit Kerja Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pasal
(1) Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Lingkungan Hidup ini disusun oleh Arsip Nasional Republik INDONESIA bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup. (2) Ketentuan mengenai Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Lingkungan
(1) Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Lingkungan Hidup memuat jenis arsip, retensi atau jangka waktu simpan minimal, dan keterangan. (2) Penentuan retensi arsip dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai hak dan kewajiban atau berkas sudah dinyatakan lengkap
(1) Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Lingkungan Hidup digunakan untuk menyusun: a. JRA substantif dibidang lingkungan hidup bagi lembaga negara; dan b. JRA substantif dibidang lingkungan hidup bagi pemerint
Jenis arsip sektor perekonomian urusan lingkungan hidup meliputi: a. kebijakan; b. tata lingkungan; c. pengendalian pencemaran lingkungan; d. pengendalian kerusakan lingkungan dan perubahan iklim; e. pengolahan Bahan Berbahaya dan Ber
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. pengawasan langsung; b. pengawasan tidak langsung; c. penegakan hukum; dan d. pengkajian dan analisa. (2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup ditetapkan oleh: a. PRESIDEN untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d dan pangkat pembina utama, gol
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup melalui pengangkatan pertama harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau dip
(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sa
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup melalui promosi, ditetapkan berdasarkan kriteria: a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerint
